Islam tidak hanya mengajarkan umatnya mengenai ibadah, melainkan juga perihal kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah perkara menyembelih hewan yang dihalalkan seperti ayam untuk dikonsumsi.
Dalam menyembelih hewan, Islam menetapkan syariat yang mengatur tata cara dan adab yang seharusnya dipenuhi agar hewan tersebut halal dan sah dikonsumsi.
Namun pertanyaannya, apakah menyembelih ayam cukup dilakukan dengan membaca Bismillah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar Hukum Penyembelihan dalam Islam
Sudirman Nahrawi melalui bukunya yang berjudul Studi Fiqh Kontemporer Jilid 3 menjelaskan bahwa dalam bahasa Arab, penyembelihan disebut dzabh, dzakah, atau tadzkiyah yang bermakna memotong, membelah, atau membunuh hewan. Sementara itu secara terminologis, penyembelihan adalah tindakan memutus urat-urat kehidupan pada hewan, tepatnya pada empat saluran utama yang terdiri atas saluran pernapasan (al-hulqum), saluran makanan (al-mari'), serta dua urat besar di sisi leher (al-wajadain). Penyembelihan dilakukan pada bagian antara pangkal leher bawah (labbah) dan rahang bawah tempat tumbuhnya jenggot (lahyain).
Para ahli fikih mendefinisikan penyembelihan sebagai tindakan menyempurnakan proses kematian hewan secara syar'i.
Hukum penyembelihan hewan didasarkan pada firman Allah SWT berikut.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ma'idah: 3)
Dalam hal ini, hukum penyembelihan merupakan ketentuan yang wajib dilakukan agar hewan yang halal menjadi sah untuk dikonsumsi.
Jenis Penyembelihan Hewan dalam Islam
Jenis penyembelihan dalam Islam terbagi menjadi dua yakni, nahr untuk menyembelih unta dan dzabh untuk menyembelih kambing, sapi, ayam, dan lain sebagainya. Mengutip dari Buku Saku Kurban oleh Ridi Arif, dua jenis penyembelihan ini dibedakan atas tata cara penyembelihannya.
Narh dilakukan dengan cara menyembelih di pangkal leher, sementara dzabh dilakukan dengan menyembelih di dekat ujung leher.
Menyembelih Ayam Tidak Hanya Mengucap Bismillah
Ketika menyembelih ayam, shohibul kurban atau orang yang menyembelih tidak hanya membaca lafaz tasmiyah atau Bismillah, melainkan dengan bacaan "Bismillah-Allahu Akbar".
Aturan ini tidak hanya berlaku pada ayam, melainkan juga berlaku pada hewan-hewan lain yang sifatnya halal untuk disembelih dan dikonsumsi.
Adab Menyembelih Ayam Sesuai Syariat Islam
Menyembelih ayam tidak hanya dilakukan sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga perlu memperhatikan adab. Pertama adalah pemilik hewan sendiri yang menyembelih. Kedua menggunakan pisau setajam mungkin, ketiga tidak mengasah pisau di hadapan ayam, dan keempat menghadapkan leher ayam ke arah kiblat.
Selanjutnya, tata cara menyembelih ayam sesuai syariat Islam dilakukan dengan membaringkan ayam di bagian lambung sebelah kiri, kemudian menginjakkan kaki ke leher hewan.
Dianjurkan untuk disembelih secara cepat dengan memutus tenggorokan, kerongkongan, dan pembuluh darah. Kaki kanan tidak diikat dan dibiarkan bergerak. Tidak boleh pula mematahkan leher dan kepala saat darah masih mengalir. Sementara itu, pengulitan dan pemisahan bagian tubuh hewan dilakukan setelah hewan mati sempurna.
