Pembagian warisan kerap kali memicu perselisihan di antara keluarga jika harta yang dibagikan tidak adil dan sesuai syariat. Islam telah mengatur ketat tentang pembagian warisan agar setiap hak dapat ditunaikan dengan tepat.
Bagaimana sebenarnya urutan pembagian warisan menurut Islam? Siapa yang didahulukan dari semua daftar ahli waris?
Urutan Pembagian Warisan Menurut Islam
Mengutip buku Rekonstruksi Kewarisan Islam dalam Bingkai Maqashid Syari'ah karya Siti Ropiah, terdapat klasifikasi ahli waris yang menentukan tingkatan prioritas berdasarkan ilmu faraid, sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dzaw al-Furudh (Penerima Bagian Tetap)
Pihak pertama ini menerima bagian tetap yang porsinya sudah diatur secara syariat dalam Al-Qur'an dengan pembagian seperti ½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, atau ⅙. Adapun yang termasuk penerima tetap adalah anak perempuan, ayah, ibu, suami, istri, saudara seibu/seayah.
2. Ashabah (Ahli Sisa)
Pihak kedua yaitu penerima sisa warisan setelah dibagikan ke furudh, terbagi menjadi:
- Ashabah binafsih: kerabat laki-laki seperti anak laki, ayah, saudara laki-laki
- Ashabah bil-ghair: perempuan yang mewaris bersama laki-laki, seperti anak perempuan bersama anak laki-laki
- Ashabah ma'al-ghair: perempuan yang mendapat bagian tanpa pasangan saudara laki-laki, seperti saudara perempuan kandung
3. Dzaw al-Arham
Tingkatan terakhir yaitu kerabat jauh yang mewaris ketika tidak ada furudh atau ashabah. Kelompok yang termasuk kategori ini adalah kerabat sampingan atau kerabat jauh seperti paman, sepupu, kerabat penyamping.
Meskipun daftar ahli waris cukup banyak, Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia menerapkan sistem hijab atau penghalang. Imam Nawawi dalam Raudathut Thalibin, seperti dinukil NU Online, menjelaskan dengan rinci pembagian berdasarkan situasinya, yaitu:
- Apabila seluruh ahli waris laki-laki berkumpul, maka hak waris hanya jatuh pada tiga orang, yaitu anak laki-laki, suami, dan ayah.
- Apabila seluruh ahli waris perempuan berkumpul, maka hak waris hanya jatuh pada lima orang, yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung.
- Apabila seluruh ahli waris laki-laki dan perempuan berkumpul, maka hak waris hanya jatuh pada lima orang utama, yaitu ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, salah satu pasangan yang hidup (suami atau istri).
Pembagian Porsi Warisan sesuai Syariat Al-Qur'an
Merujuk keterangan Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fathul Qarib, terdapat enam bagian yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Adapun pembagiannya, sebagai berikut:
- Seperdua bagian diberikan kepada lima pihak, yaitu anak perempuan yang tidak punya saudara laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki jika sendirian, saudari kandung jika tak ada saudara laki-laki, saudari seayah jika tak ada saudara laki-laki, dan suami jika istri yang meninggal tidak memiliki anak.
- Seperempat bagian diberikan kepada suami jika istrinya meninggal dan memiliki anak, atau kepada istri (baik satu maupun lebih) jika suaminya meninggal dan tidak punya anak.
- Seperdelapan bagian diberikan kepada istri (atau para istri) jika suaminya meninggal dan memiliki anak.
- Dua pertiga bagian diberikan kepada dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki, dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada cucu laki-laki, dua saudari kandung atau lebih, dan dua saudari seayah atau lebih yang tidak didampingi saudara laki-laki.
- Sepertiga bagian diberikan kepada dua pihak, yakni jika mayit tidak punya anak, cucu dari anak laki-laki, atau dua saudara atau lebih, dan saudara seibu (baik laki-laki maupun perempuan), jika mereka dua orang atau lebih.
- Seperenam bagian diberikan kepada ibu jika mayit punya anak atau dua saudara atau lebih, kepada nenek jika ibu sudah tidak ada, kepada cucu perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan yang lebih tinggi derajatnya, kepada saudari seayah jika mendampingi saudari kandung, kepada ayah jika mayit memiliki anak, kepada kakek dari ayah jika ayah sudah tiada, dan kepada saudara seibu jika hanya satu orang.
