Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 20 Okt 2026 19:30 WIB
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menggelar Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah 2024 dalam format digital.
Ilustrasi PPG Daljab Guru Madrasah. (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Kabar gembira bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2026.

Masa pendaftaran berlangsung singkat, mulai Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB hingga Selasa, 27 Oktober 2026.

Guru madrasah yang ingin meningkatkan kualifikasi dan memperoleh sertifikat pendidik diimbau segera mempersiapkan berkas serta mengakses portal resmi EMIS GTK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Pendaftaran PPG Daljab 2026

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui platform resmi EMIS GTK Kemenag. Berikut langkah-langkahnya:

ADVERTISEMENT
  1. Akses laman resmi di https://emisgtk.kemenag.go.id/.
  2. Login menggunakan akun guru masing-masing.
  3. Lengkapi berkas dan pastikan syarat pendaftaran berstatus terpenuhi.

Setelah mendaftar, proses verifikasi dan validasi (verval) berkas calon peserta oleh tim Kemenag akan berlangsung pada 21-29 Oktober 2026.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menegaskan pihaknya telah menerbitkan surat edaran ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi agar informasi ini tersampaikan hingga ke tingkat satuan pendidikan terdepan.

"Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tegas Fesal Musaad di Jakarta, Selasa (20/10/2026), seperti dikutip dari situs Kemenag.

Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026

Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan Anda telah memenuhi kriteria berikut:

  • Terdaftar dan aktif sebagai guru pada Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal).
  • Diangkat menjadi guru paling lambat 31 Desember 2025.
  • Mengantongi ijazah minimal S-1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.
  • Usia belum memasuki masa pensiun.
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
  • Mengunggah surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Sistem Cek Otomatis di EMIS GTK

Penting untuk dicatat, sistem EMIS GTK akan melakukan pemeriksaan prasyarat pendaftaran secara otomatis. Sebelum melanjutkan pendaftaran, calon peserta harus memastikan status validasi terpenuhi pada aspek:

  • Verifikasi keabsahan ijazah S-1/D-IV.
  • Ketentuan tanggal awal bertugas (TMT).
  • Kesesuaian jam beban kerja minimal 6 jam tatap muka (JTM) per minggu di Satminkal.
  • Riwayat sertifikasi dan batas usia pensiun.

"Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan," jelas Fesal.

Lolos Verval Tahun Ini, Bisa Ikut PPG Tahun Depan

Ada kebijakan menarik pada pendaftaran PPG Daljab 2026 kali ini. Fesal menyampaikan bahwa hasil verval berkas yang dinyatakan lolos akan tetap berlaku untuk penetapan peserta pada tahun berikutnya.

Artinya, jika seorang guru dinyatakan lolos verval pada 2026 tetapi belum berkesempatan dipanggil kuota PPG, mereka tidak perlu melakukan verval ulang pada 2027.

"Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang," ujar Fesal.

Untuk menjaga kualitas dan kelancaran proses ini, Kemenag meminta Kanwil Kemenag di setiap provinsi menugaskan verifikator yang andal di bidang IT serta menguasai aturan linieritas bidang studi secara komprehensif.

"Kemenag juga meminta agar informasi pendaftaran disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia, sehingga calon peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran sesuai jadwal," pungkasnya.



(hnh/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads