Meninggalkan puasa Ramadan karena uzur yang dibenarkan dalam syariat terhitung sebagai utang. Puasa tersebut harus diganti sebelum tiba Ramadan berikutnya. Namun, bagaimana jika telanjur menumpuk bertahun-tahun?
Mengganti puasa Ramadan hukumnya wajib. Namun, sebagainya disebutkan dalam kitab Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, qadha puasa Ramadan tidak diwajibkan dilakukan dengan segera, melainkan dapat dilakukan kapan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini bersandar pada hadits yang mengisahkan Sayyidah Aisyah RA melakukan qadha puasa Ramadan pada bulan Syakban. Dikisahkan bahwa ia tidak melakukannya segera setelah Ramadan berlalu, meski dalam kondisi mampu melakukannya.
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَما أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شعبان، الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ
Artinya: "Aku punya utang puasa Ramadan, aku tak dapat mengqadhanya kecuali di bulan Syakban, karena sibuk melayani Nabi." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dari Aisyah RA dikatakan:
مَا كُنْتُ أَقْضِي مَا يَكُوْنُ عَلَيَّ مِنْ رَمَضَانَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
Artinya: "Aku tidak pernah mengqadha apa-apa yang menjadi kewajiban atasku dari Ramadan, kecuali pada bulan Syakban sampai wafat Rasulullah SAW." (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakan hasan shahih)
Cara Mengqadha Puasa Ramadan Bertahun-tahun
Terdapat perbedaan mengenai cara mengqadha puasa Ramadan selama bertahun-tahun sesuai pendapat ulama mazhab. Thariq Muhammad Suwaidan dalam bukunya yang berjudul Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab menyebut mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali mewajibkan qadha puasa dan membayar fidyah sesuai jumlah hari yang harus diganti. Membayar fidyah yang dimaksud adalah memberi makan kepada satu orang miskin sekali dalam sehari sesuai jumlah hari puasa Ramadan yang wajib diqadha.
Sementara itu, mazhab Syafi'i mewajibkan qadha puasa dan membayar fidyah sebanyak jumlah hari puasa qadha dikalikan jumlah tahun yang dilewatkan. Contohnya, seseorang memiliki tanggungan qadha 10 hari, dan baru melaksanakan qadha tersebut 5 tahun sesudahnya, maka ia wajib membayar 50 fidyah.
Hukum Menunda Qadha Puasa Ramadan
Orang yang memiliki utang puasa Ramadan disunnahkan membayarnya setelah 1 Syawal agar segera terbebas dari tanggungan. Namun, hal ini juga boleh ditunda sebelum tiba Ramadan berikutnya. Demikian menurut empat mazhab.
Menurut mazhab Syafi'i, jika qadha disebabkan karena membatalkan puasa secara sengaja dan tanpa ada uzur syar'i, maka wajib dilakukan secepatnya.
Bagaimana hukumnya jika menunda?
Ada perbedaan pendapat mengenai hukum menunda qadha puasa Ramadan dilihat dari alasan yang melatarbelakanginya.
Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat qadha wajib dilakukan secepatnya apabila sebelum Ramadan masih ada sisa hari yang cukup untuk mengqadha tanggungan puasa tahun sebelumnya. Sementara itu, mazhab Hanafi menyebut hukumnya tidak wajib langsung, melainkan hanya disunahkan.
Apakah Qadha Puasa Harus Dilakukan Secara Beruntun?
Ketentuan fikih menegaskan mengganti puasa Ramadan dilakukan sesuai dengan jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan tanpa menambahinya.
Allah SWT berfirman, "....Maka siapa saja diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain...." (QS Al-Baqarah: 184)
Melalui ayat tersebut, tidak ada perintah yang mewajibkan untuk melaksanakan qadha puasa Ramadan secara beruntun dari hari ke hari. Hal ini karena Allah SWT hanya memerintahkan untuk wajib menggantinya secara umum tanpa memberikan batasan apa-apa.
Dari Ibnu Umar RA, mengenai qadha puasa Ramadan, Rasulullah SAW bersabda:
إِنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ.
Artinya: "Jika ia (orang yang meninggalkan puasa) ingin, hendaklah ia menggantinya secara tidak beruntun; dan jika ia ingin, hendaklah ia menggantinya secara beruntun." (HR Muslim)
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan: Arab, Latin, dan Artinya
Layaknya membaca niat puasa pada umumnya, niat puasa qadha Ramadan wajib dibaca sejak malam hari sebelum pelaksanaan puasa hingga sebelum waktu fajar. Mengutip Buku Praktis Ibadah karya Irwan dkk, berikut niat puasa qadha Ramadan lengkap Arab, latin, dan artinya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaitu ṣauma ghadin 'an qaḍā'i fardi shahri Ramaḍāna lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala."
