Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan Islam yang terdampak abu vulkanik akibat aktivitas gunung berapi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.
SE tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui aturan ini, satuan pendidikan Islam dapat menyesuaikan jadwal, lokasi, dan metode pembelajaran berdasarkan kondisi di wilayah masing-masing.
"Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh. Apabila kondisi dinilai tidak aman, kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara," ujar Suyitno, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (8/9/2026).
Kemenag Minta Sarana Pendidikan Dibersihkan
Selain mengatur kegiatan pembelajaran, Kemenag meminta pimpinan satuan pendidikan Islam memastikan sarana dan prasarana dibersihkan dari abu vulkanik.
Satuan pendidikan juga diminta menyediakan masker bagi warga sekolah. Masker yang dianjurkan meliputi N95, KN95, KF94, dan FFP2. Masker medis dapat digunakan sebagai pengganti sementara.
"Warga satuan pendidikan Islam juga diimbau menggunakan pakaian tertutup dan pelindung mata apabila harus beraktivitas di luar ruangan. Jika terdapat warga satuan pendidikan Islam yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata nyeri dan merah, pimpinan satuan pendidikan Islam diminta merujuk yang bersangkutan ke puskesmas atau rumah sakit," ungkapnya.
SE tersebut juga meminta pimpinan satuan pendidikan menyampaikan informasi terkait perubahan kegiatan pembelajaran kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Informasi harus disampaikan secara jelas, tidak menimbulkan kepanikan, serta mengacu pada sumber resmi.
"Kegiatan pembelajaran secara normal dapat dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang," tutur Suyitno.
Penerbitan SE ini dilakukan di tengah aktivitas sejumlah gunung berapi di Indonesia. Dalam pekan ini, beberapa gunung dilaporkan mengalami erupsi atau peningkatan aktivitas.
Di antaranya Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Gunung Ibu di Maluku Utara, Gunung Semeru di Jawa Timur, serta Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Suyitno berharap aktivitas erupsi segera mereda sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.
"Kita berdoa semoga erupsi gunung berapi segera mereda dan keadaan kembali kondusif. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas sebagaimana biasanya," tutup Suyitno.
Berikut edaran aturan pembelajaran di madrasah hingga pesantren.
(dvs/kri)
