Istri Menolak Ajakan Suami, Kapan Bisa Berdosa Menurut Islam?

Istri Menolak Ajakan Suami, Kapan Bisa Berdosa Menurut Islam?

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Sabtu, 05 Sep 2026 15:00 WIB
Unhappy Muslim Wife Standing Behind Husbands Back Looking At Camera In Fear At Home. Domestic Abuse Issue, Relationship With Abuser Concept. Selective Focus On Scared Woman
Ilustrasi Istri Menolak Ajakan Suami. Foto: Getty Images/Prostock-Studio
Jakarta -

Dalam pernikahan Islam, hubungan suami istri bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga bernilai ibadah serta menjadi sarana menjaga kehormatan dan membangun ketenteraman rumah tangga. Karena itu, syariat mengatur hak dan kewajiban suami istri secara adil dan bijaksana.

Salah satu kewajiban istri dalam rumah tangga adalah memenuhi kebutuhan batin suami. Namun, timbul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah setiap bentuk penolakan istri otomatis berbuah dosa? Bagaimana Islam memandang hukum dosa seorang istri yang menolak ajakan suami?

Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Kewajiban Mematuhi Suami

Merujuk kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq (Bab Huququz Zaujayn), memenuhi ajakan suami untuk berhubungan intim merupakan salah satu hak suami yang wajib ditunaikan oleh istri, selama tidak ada halangan syar'i.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Al-Qur'an menegaskan dalam surah An-Nisa ayat 34 bahwa wanita yang sholehah adalah wanita yang taat kepada Allah dan patuh kepada suaminya:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Maka perempuan-perempuan yang sholehah adalah mereka yang taat (kepada Allah dan suaminya) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)..."

Selain itu, Allah SWT juga menegaskan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban dalam rumah tangga dalam surah Al-Baqarah ayat 228:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

Artinya: "Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan atas mereka..."

Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa pintu surga terbuka lebar bagi seorang istri yang patuh. Dari Abdurrahman bin Auf, Rasulullah SAW bersabda,

"Jika perempuan mengerjakan salat lima waktu, berpuasa pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mematuhi suaminya, maka dikatakan kepadanya; masuklah surga dari pintu yang mana saja yang kamu kehendaki di antara pintu-pintu surga." (HR. Ahmad dan Thabrani)

Kondisi Larangan Menggauli Istri

Meskipun suami memiliki hak, syariat Islam melarang suami menggauli istrinya dalam kondisi-kondisi tertentu. Merujuk kitab Al-Umm karya Imam Asy-Syafi'i, seorang suami diharamkan berhubungan intim dan istri wajib menolak apabila berada dalam keadaan berikut:

Sedang Haid atau Nifas: Allah SWT berfirman secara tegas dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 yang artinya,

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'haid itu adalah kotoran'. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci."

Sedang Melaksanakan Puasa Wajib: Seperti puasa di bulan Ramadan pada siang hari.

Sedang Dalam Keadaan Ihram: Saat menunaikan ibadah haji atau umrah sebelum tahallul.

Kapan Istri Berdosa dan Tidak Berdosa saat Menolak Ajakan Suami?

Masih dalam sumber yang sama, seorang istri dikategorikan berdosa besar dan dianggap nusyuz (durhaka) apabila menolak ajakan suami tanpa adanya uzur syar'i yang dibenarkan. Contohnya seperti menolak karena sengaja ingin menghukum suami, ego, malas, atau emosi tanpa alasan yang jelas, sehingga menyebabkan suami merasa kecewa atau terjerumus dalam kemaksiatan.

Abu Daud ath-Thayalisy meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwasannya Rasulullah SAW bersabda,

"Hak suami yang harus ditunaikan istrinya. Istri tidak boleh menolak suami jika menginginkan dirinya meskipun suami berada di tandu kecil di atas punggung unta, dan tidak berpuasa satu hari pun kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib, jika dia melakukan, maka dia berdosa dan tidak diterima darinya, dan tidak boleh memberikan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izinnya, jika dia melakukan maka bagi suaminya pahala dan baginya dosa, dan tidak keluar dari rumahnya kecuali dengan izinnya, jika dia melakukan, maka Allah dan para malaikat laknat mengutuknya, hingga dia bertobat atau kembali, meskipun suaminya zalim." (HR. Ibnu Majah)



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads