Ada dua opsi usulan mekanisme pemilihan calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2026 - 2031. Dua opsi itu akan menjadi pembahasan dalam sidang komisi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur 27 hingga 31 Agustus ini.
Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan ada dua opsi terkait mekanisme pemilihan calon ketua umum. Pertama, mempertahankan sistem lama yakni sistem one man one vote. Calon yang memiliki dukungan dalam jumlah tertentu bisa melanjutkan ke tahap pencalonan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mendapat persetujuan Rais Aam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi kedua yang diusulkan adalah setiap pengurus wilayah dan cabang sebagai pemilik suara mengusulkan lima nama. Nama-nama dengan dukungan terbanyak akan diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan Muktamar.
Dari dua opsi tersebut, mana yang akan dipakai?
"Ini adalah opsi. Tentu semuanya tergantung keputusan Muktamar," jawab Gus Ipul di Jombang, Jawa Timur Jumat (28/8).
Dia menegaskan bahwa seluruh rancangan materi yang dibawa ke Muktamar telah melewati proses pembahasan berjenjang. Materi tersebut bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba menjelang Muktamar.
"Draft materi yang ada ini melalui proses. Ada yang dibahas di PBNU, kemudian di Munas-Konbes, setelah itu dibawa ke Muktamar. Nanti dibahas di komisi, khususnya Komisi Organisasi. Pasti menarik," tambahnya.
Walau dirinya memperkirakan akan terjadi perdebatan, menurut Gus Ipul perbedaan pandangan jadi hal biasa dalam tradisi NU.
"Kita sudah terbiasa dengan perbedaan, kita sudah terbiasa berdebat," tutup Gus Ipul.
