Bayar Zakat Bisa Kurangi Pajak? Ini Gagasan yang Dibahas Muktamar NU

Bayar Zakat Bisa Kurangi Pajak? Ini Gagasan yang Dibahas Muktamar NU

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 27 Agu 2026 13:19 WIB
Istigasah dan selawat menjelang Muktamar ke-35 NU diikuti ribuan santri Pondok Pesantren (PP) Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang
Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Jakarta -

Hubungan antara zakat dan pajak menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam Bahtsul Masail Komisi Maudhu'iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Pembahasan ini tidak sebatas mempertanyakan hukum negara dalam memungut pajak, tetapi juga menyangkut sumber penerimaan negara, prinsip keadilan fiskal, serta kemungkinan integrasi zakat dalam sistem perpajakan.

Isu tersebut melanjutkan gagasan yang sebelumnya mengemuka dalam Musyawarah Nasional (Munas) NU 2025 di Jakarta. Dalam pembahasan itu, negara dinilai perlu mengoptimalkan sumber penerimaan non-pajak sebelum menjadikan pajak sebagai tumpuan utama pendapatan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu sumber yang dinilai dapat diperkuat adalah pendapatan dari badan usaha milik negara (BUMN). Optimalisasi kekayaan dan usaha yang dimiliki negara dianggap penting agar kebutuhan anggaran tidak sepenuhnya dibebankan melalui pajak kepada masyarakat.

Dalam perspektif fikih, persoalan pajak tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya pungutan terhadap masyarakat. Pembahasannya juga mempertimbangkan kondisi negara dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari laman NU, Materi Bahtsul Masail menyebutkan bahwa dalam hukum Islam terdapat kewajiban atas harta yang berada di luar zakat. Sejumlah literatur hadis yang menjadi rujukan menyinggung kebutuhan mendesak, seperti membebaskan tawanan, memberi makan orang yang kelaparan, hingga menyelamatkan pihak yang membutuhkan.

Landasan tersebut menjadi salah satu argumentasi bahwa kewajiban finansial dalam Islam tidak selalu terbatas pada zakat. Karena itu, pajak tidak serta-merta diposisikan sebagai pungutan yang mutlak dilarang.

Pajak dapat dibenarkan apabila negara benar-benar menghadapi kebutuhan untuk memenuhi kemaslahatan masyarakat, sementara kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi melalui zakat maupun sumber penerimaan negara lainnya.

Dalam konteks ini, kewenangan pemerintah untuk menghimpun harta masyarakat harus tetap memiliki batas dan memenuhi sejumlah persyaratan.

Ada Syarat dalam Pemungutan Pajak

Materi yang disiapkan untuk Bahtsul Masail menekankan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan apabila pajak diterapkan sebagai instrumen pembiayaan negara.

Pertama, kebutuhan keuangan negara tidak dapat dipenuhi melalui zakat dan sumber penerimaan lainnya. Artinya, pajak bukan menjadi pilihan pertama ketika masih terdapat sumber pendapatan negara yang dapat dioptimalkan.

Kedua, pemungutan pajak harus dilakukan secara adil. Jangan sampai suatu kelompok masyarakat terbebani secara tidak proporsional sementara kelompok lainnya mendapatkan keringanan yang tidak memiliki dasar keadilan.

Ketiga, dana yang terkumpul dari pajak harus disalurkan berdasarkan skala prioritas dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Keempat, beban pajak terutama diarahkan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi. Pungutan tidak boleh sampai mengganggu pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat.

Kelima, pajak yang dipungut karena adanya kebutuhan tertentu pada prinsipnya tidak seharusnya berubah menjadi beban yang tidak terbatas.

Gagasan Tax Credit untuk Zakat

Salah satu bagian yang menarik dalam materi Bahtsul Masail adalah pembahasan mengenai hubungan zakat dengan pajak.

Saat ini, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. Namun, Komisi Maudhu'iyyah Muktamar ke-35 NU mengusulkan gagasan yang lebih jauh melalui konsep tax credit.

Dengan konsep tersebut, zakat yang telah dibayarkan tidak hanya mengurangi dasar penghasilan yang dikenai pajak, tetapi dapat diperhitungkan secara langsung untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Gambaran sederhananya, apabila kewajiban kumulatif seseorang mencapai Rp10 juta dan ia telah membayar zakat sebesar Rp4 juta melalui lembaga resmi, maka jumlah yang masih harus dipenuhi dapat diperhitungkan menjadi Rp6 juta dalam bentuk pajak.

Konsep tersebut membuka kemungkinan adanya integrasi yang lebih erat antara kewajiban zakat dan sistem perpajakan.

Namun, zakat dan pajak tetap tidak dapat disamakan. Zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki ketentuan tersendiri mengenai harta, kadar, penerima, serta penyalurannya. Sementara itu, pajak merupakan kontribusi warga negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dan kepentingan publik.

Meski memiliki dasar dan tujuan yang berbeda, zakat dan pajak sama-sama mempunyai dimensi sosial. Keduanya berkaitan dengan pengelolaan harta untuk kepentingan yang lebih luas.

Karena itu, gagasan tax credit dapat menjadi salah satu opsi untuk menghindari beban finansial yang terlalu berat bagi masyarakat. Mereka yang telah menjalankan kewajiban zakat melalui lembaga resmi dapat memperoleh pengakuan yang lebih besar dalam sistem perpajakan.



(dvs/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads