Dalam bahasa Indonesia, kata fakir dan miskin sering kali disebutkan beriringan menjadi "fakir miskin". Namun dalam Islam, dua kata tersebut memiliki batasan makna dan kriteria yang berbeda. Umat Islam hendaknya memahami perbedaan kata fakir dan miskin agar tidak keliru pemaknaannya, terutama dalam konteks pembagian zakat.
Perbedaan makna antara fakir dan miskin tercatat jelas dalam firman Allah SWT mengenai golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)
Menurut tafsir Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), kedua golongan tersebut memiliki kondisi yang berbeda. Fakir disebutkan sebagai orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kebutuhan primernya tidak mampu terpenuhi. Sementara miskin merupakan orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Kriteria Fakir dalam Al-Qur'an
Adapun ayat Al-Qur'an yang berisi anjuran untuk berinfak kepada orang-orang fakir. Allah SWT berfirman:
لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ࣖ
Artinya: "(Apa pun yang kamu infakkan) diperuntukkan bagi orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah dan mereka tidak dapat berusaha di bumi. Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis. Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya (karena) mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Tahu tentang itu." (QS. Al-Baqarah: 273)
Melalui ayat ini, Kemenag RI menafsirkan fakir sebagai orang-orang yang sudah tidak mampu berusaha memenuhi kebutuhan di bumi, seperti karena kondisinya yang sudah tua, sakit atau terancam, terhalang usahanya karena disibukkan dengan berjihad di jalan Allah SWT, atau yang terluka atau cedera di medan perang.
Rasulullah SAW bersabda bahwa fakir termasuk ke dalam tiga golongan orang-orang yang diperbolehkan meminta-minta, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Qabisah bin al-Mukhariq. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ قَبِيْصَةَ بْنِ اَلْمُخَارِقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلَهُ فِيْهَا، فَقَالَ: اَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَدَقَةُ فَنَأْمُرُ لَكَ بِهَا ثُمَّ قَالَ: يَا قَبِيْصَةُ، اِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَتَحِلُّ اِلاَّ ِلأَحَدِ ثَلاَثَةٍ. رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ اَلْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ. وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ ِاجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ اَلْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ -اَوْ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ اَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتىَّ يَقُوْلَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَى مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ اَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ اْلمَسْأَلَةُ حَتىَّ يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشِ اَوْ قَالَ: ِسدَادًا مِنْ عَيْشِ فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ اْلمـَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ سُحْتٌ يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتاً. (رواه مسلم)
"Hai Qabisah, meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang. Pertama, orang yang mempunyai tanggungan untuk umat, ia halal meminta-minta sampai ia dapat melunasi tanggungannya, kemudian ia berhenti tidak meminta-minta lagi. Kedua, orang yang ditimpa bencana yang menghancurkan hartanya. Ia boleh meminta-minta sampai dapat menegakkan kehidupannya. Dan ketiga, orang yang ditimpa kefakiran sampai ada tiga orang yang berakal berkata bahwa orang itu benar-benar ditimpa kefakiran. Dia halal meminta-minta sampai dapat menegakkan kehidupannya." (HR Muslim)
Kriteria Miskin menurut Sabda Rasulullah SAW
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda, bahwa yang dimaksud dengan orang miskin adalah orang yang tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sebagaimana hadis berikut:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِي لاَ يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، وَلاَ يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ، وَلاَ يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, "Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada orang-orang dan meminta sepotong makanan atau dua potong makanan atau satu atau dua butir kurma, tetapi orang miskin adalah orang yang tidak memiliki cukup (uang) untuk memenuhi kebutuhannya dan kondisinya tidak diketahui oleh orang lain, sehingga orang lain memberi sedekah kepadanya, dan dia tidak meminta kepada orang lain." (HR. Bukhari No. 1479)
