Suami yang sengaja mendiamkan istri termasuk salah satu bentuk nusyuz dalam Islam. Nusyuz ini berasal dari kata nasyaza, yansyuzu, dan nusyuuzan yang artinya tumbuh atau naik ke permukaan.
Dilansir dari buku Fikih Munakahat Pernikahan Perspektif Hukum Islam di Indonesia yang disusun Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, nusyuz dalam konteks pernikahan menggambarkan bagaimana istri atau suami meninggalkan atau mengabaikan kewajiban mereka. Baik itu dalam bentuk perkataan, perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Umumnya, nusyuz digunakan untuk menggambarkan pembangkangan istri terhadap suami. Namun, bisa juga merujuk pada perbuatan suami yang tidak menjalankan kewajibannya terhadap istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana jika suami melakukan nusyuz dalam bentuk mendiamkan istri karena marah? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Bolehkah Suami Mendiamkan Istri karena Marah?
Menurut buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Munakahah Ulasan Lengkap Fathul Qarib yang disusun Tim Pembukuan Mahad Al Jamiah Al Aly UIN Malang, suami hanya boleh mendiamkan istri tidak lebih dari tiga hari. Ketentuan ini merujuk pada hadits berikut,
"Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudara sesamanya lebih tiga hari." (HR Abu Daud).
Namun, sebagian ulama menyatakan mendiamkan lebih dari tiga hari boleh jika motifnya untuk menyudahi kemaksiatan.
Tetapi dijelaskan dalam buku Fikih Munakahat Pernikahan Perspektif Hukum Islam di Indonesia, suami yang mendiamkan istrinya menunjukkan sikap acuh tak acuh yang bisa menyebabkan sang istri merasa tidak dihargai atau terabaikan. Islam memandang komunikasi yang baik dan penuh kasih sayang menjadi bagian dari kewajiban suami untuk menjaga hubungan rumah tangga yang sehat.
Turut diterangkan dalam situs NU Online, Ustaz Muh Fiqih Shofiyul AM menyebutkan tindakan mendiamkan istri bisa memanipulasinya agar terus merasa bersalah karena sikap abai suami. Hal ini menjadi bentuk kekerasan emosional dalam rumah tangga tanpa ada niatan menyelesaikan konflik dengan memaafkan atau saling meminta maaf.
Mulanya, tindakan mendiamkan istri bertujuan meredakan konflik. Tetapi, banyak yang menilai hal ini akan memperkeruh masalah karena tidak ada komunikasi untuk menyelesaikan konflik yang semakin berlarut antara keduanya.
Tindakan mendiamkan pasangan dinilai berbahaya dalam kehidupan berumah tangga. Sebab, tidak adanya komunikasi dalam waktu yang panjang bisa mengancam stabilitas keutuhan rumah tangga, padahal komunikasi menjadi penentu serta kunci keberlangsungan rumah tangga dari badai perceraian.
Bentuk-bentuk Nusyuz Suami dalam Rumah Tangga
Masih dari sumber yang sama, berikut sejumlah bentuk nusyuz dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya.
1. Merendahkan Istri
Merendahkan istri dengan menyebut kekurangan fisik atau sifatnya menjadi bentuk nusyuz yang sangat tercela. Pada hubungan suami istri, saling menghargai serta mendukung satu sama lain menjadi nilai yang penting.
Suami yang mencela istri dengan tujuan merendahkan martabatnya tak hanya melanggar hak-hak istri, tetapi juga dibebani dosa. Islam mengajarkan untuk menjaga kehormatan pasangan dan saling menutupi kekurangan.
2. Berburuk Sangka
Bentuk nusyuz lainnya yang dilakukan suami terhadap istri adalah berburuk sangka. Dalam hal ini, suami selalu meragukan niat baik istri sehingga merusak hubungan pernikahan.
Suami yang enggan mempercayai istrinya terus-menerus, mencurigai perilaku tanpa sebab jelas, akan menciptakan ketegangan dalam rumah tangga.
3. Menyuruh Istri Melakukan Maksiat
Menyuruh istri melakukan maksiat juga termasuk bentuk nusyuz. Misalnya, seorang suami meminta istrinya melakukan tindakan yang tidak sesuai syariat seperti berbohong, berzina dan semacamnya.
4. Tidak Menggauli Istri
Suami yang enggan berhubungan intim dengan istrinya tanpa alasan yang sah atau uzur yang jelas termasuk bentuk nusyuz. Dalam hal ini, suami tidak memenuhi kebutuhan biologis istrinya tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama.
5. Menganiaya Istri
Menganiaya istri juga termasuk tindakan nusyuz yang dilakukan suami. Menganiaya tidak hanya dalam bentuk fisik seperti pukulan, tetapi bisa juga dengan verbal seperti hinaan dan celaan.
6. Tidak Memberi Nafkah
Enggan menafkahi istri menjadi salah satu tindakan nusyuz yang dilarang keras. Sebagai seorang suami, nafkah materi seperti sandang, pangan atau kebutuhan lain harus dipenuhi. Jika tidak, maka bisa berujung pada nusyuz yang merugikan istri.

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
Kampus Muhammadiyah Mendominasi Universitas Islam Terbaik Dunia, Ini Daftarnya
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam