Jual beli virtual item dalam game sering dilakukan masyarakat. Biasanya, item-item yang dibeli bisa berupa skin, karakter, gold dan semacamnya.
Mengenai hal tersebut, muncul pertanyaan bagaimana hukum jual beli virtual item dalam game? Sebagaimana diketahui, benda yang dibeli tidak ada wujud fisik melainkan hanya tampak secara virtual.
Hukum Jual Beli Virtual Item di Game
Mengacu pada Hukum Jual Beli Barang Virtual Yang Berbentuk Digital Goods Ditinjau Dari Perspektif Fiqih Muamalah yang terbit di jurnal Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 7 No. 2 Tahun 2024 susunan Salmawati dan Fatma Taufiq Hidayat dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, dalam fikih muamalah, jual beli adalah perjanjian yang melibatkan pertukaran barang dengan harga yang disepakati kedua belah pihak. Barang tersebut harus memenuhi syarat tertentu, termasuk jelasnya jenis dan sifat barang yang diperjualbelikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dasarnya, barang virtual memiliki karakteristik yang berbeda dengan barang konvensinal, utamanya dalam bentuk fisik dan kepemilikan. Oleh sebab itu, muncul pertanyaan apakah jual beli barang virtual sesuai dengan ketentuan hukum Islam?
Beberapa ulama menganggap transaksi barang virtual yang tidak berbentuk fisik tetap sah selama memenuhi syarat-syarat sahnya jual beli dalam fikih, seperti harga yang jelas dan kesepakatan antara pembeli dan penjual. Namun, banyak ulama khawatir transaksi tersebut mengandung unsur gharar yang tinggi, khususnya barang yang diperjualbelikan tidak jelas dan tidak bisa dimiliki secara nyata.
Gharar secara etimologi berarti risiko atau bahaya. Asal kata gharar dari bahasa Arab yaitu gharar, taghrir, atau yaghara yang berarti menipu orang dan membuat orang tertarik untuk berbuat kebaikan.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah terjemahan Khairul Amru Harahap memberikan pengertian gharar sebagai penipuan yang mana diperkirakan menyebabkan tidak ada kerelaan jika diteliti.
Salah satu aspek penting yang jadi perhatian dalam hukum jual beli barang virtual termasuk item game adalah potensi munculnya unsur gharar atau ketidakjelasan dan maysir atau perjudian. Pada beberapa kasus, transaksi barang virtual bisa mengandung unsur-unsur yang merugikan atau tidak jelas, utamanya dalam game online yang menggunakan sistem loot box atau pembelian item acak yang berisiko mengarah pada perilaku judi.
Namun, jika barang virtual yang diperjualbelikan memiliki nilai yang jelas dan tidak mengandung ketidakpastian atau perjudian maka transaksi itu dianggap sah. Beberapa ulama menganggap transaksi barang virtual sah selama tidak mengandung unsur ketidakpastian yang berlebihan dan harga yang jelas.
Jadi, hukum jual beli barang virtual dalam Islam bisa diterima sepanjang memenuhi syarat-syarat syariah yang berlaku yaitu adanya kejelasan objek transaksi, kesepakatan yang sah antar kedua pihak, serta tidak ada unsur gharar dan maysir.
Hanya saja yang perlu diwaspadai transaksi yang melibatkan unsur ketidakpastian atau perjudian, seperti loot box dalam game.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)

Komentar Terbanyak
Kutip Al-Qur'an dalam Khotbah, Masjid di Paris Ditutup 6 Bulan
Islam Masuk Nusantara Ketika Nabi Muhammad Masih Hidup
Viral Challenge Hafalan Al-Qur'an Hadiah Miras, MC Minta Maaf-Penyelenggara Marah