Masjidil Haram merupakan masjid terbesar sekaligus tempat yang paling disucikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Di pusat masjid ini, berdiri Ka'bah yang menjadi kiblat bagi miliaran muslim saat menunaikan ibadah salat.
Namun, nama "Masjidil Haram" kerap mengundang pertanyaan. Dalam bahasa Arab, kata haram seringkali diartikan dengan sesuatu yang dilarang. Lantas, mengapa masjid suci ini justru dinamai Masjidil Haram?
Asal-Usul Penamaan Masjidil Haram
Dijelaskan dalam buku Konstruksi Bangunan Masjid karya Agung Sedayu, Masjidil Haram merupakan tempat suci yang sangat penting bagi umat Islam di seluruh dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masjid ini berarti sebagai masjid yang memiliki atau berdiri di tanah haram, Makkah. Para ulama mengatakan, maksud dari tanah haram adalah karena di dalam tanah tersebut, umat manusia diharamkan untuk melakukan berbagai hal yang dilarang, sehingga masjid ini menjadi tempat yang suci dan terhindar dari perbuatan dosa.
Dinukil dari buku Tapak Sejarah Seputar Mekah-Madinah karya Muslim H. Nasution, Kota Makkah disebut juga sebagai tanah haram karena di dalamnya terdapat tapal batas yang melingkar. Batas tersebut menjadi tanda, bahwa non-muslim tidak diperbolehkan untuk memasuki kawasan tanah haram.
Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat at-Taubah ayat 28:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-musyrikūna najasun falā yaqrabul-masjidal-ḥarāma ba'da 'āmihim hāżā, wa in khiftum 'ailatan fa saufa yugnīkumullāhu min faḍlihī in syā'(a), innallāha 'alīmun ḥakīm(un).
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ayat di atas diturunkan pada tahun keenam Hijriah. Menurut para ahli, yang dimaksud dengan Masjidil Haram pada ayat tersebut adalah tanah haram.
Batas Geografis Tanah Haram
H. Brilly El-Rasheed dalam buku Histori 72 Masjid di Tanah Suci dalam Khazanah Sunnah Nabi mengatakan, bahwa batas tanah haram yang berlaku adalah batas miqat makani sebagaimana yang dilakukan oleh jemaah haji.
Maka, pada batas (tanah haram) itulah non-muslim dilarang masuk. Adapun batas-batas geografis (miqat) untuk memasuki kawasan ini ditentukan dari berbagai arah:
- Di sebelah timur: Terdapat Dzatu 'Irqin untuk jamaah dari arah Irak, serta Qarn Al-Manazil yang letaknya agak bergeser ke arah selatan.
- Di sebelah selatan: Terdapat Yalamlam bagi jamaah yang datang dari arah Yaman.
- Di sebelah barat: Terdapat Juhfah (yang kini dikenal sebagai Rabigh).
- Di sebelah utara: Terdapat Bi'r 'Ali (atau Dzu Al-Hulaifah) yang terletak beberapa kilometer dari Kota Madinah.
Larangan di Kawasan Tanah Haram
Masih mengutip dari sumber sebelumnya, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan umat manusia ketika telah memasuki tanah haram. Antara lain sebagai berikut:
- Haram orang kafir masuk Makkah.
- Haram melakukan penyerangan atau peperangan.
- Haram menumpahkan darah (pembunuhan) dan mematahkan tumbuhan.
- Haram mengambil apapun yang tercecer, kecuali untuk dikembalikan ke pemiliknya.
- Haram mengusir hewan dari Makkah apalagi membunuhnya.
Mengenai hal di atas, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْفِكَ بِهَا دَمًا " متفق عليه
Artinya: "Maka tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menumpahkan darah di dalamnya (Makkah)." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَحِلُّ لِأَحَدِكُمْ أَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السّلاحَ " رواه مسلم
Artinya: "Tidak diperbolehkan siapapun dari kalian mengangkat senjata di Makkah." (HR Muslim)
Dalam riwayat yang lainnya, Rasulullah SAW bersabda:
لا يُخْتَلَى خَلاها وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا, وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا, وَلَا تُلْتَقَطُ لُقْطَتَهُ إِلَّا لِمُعَرَّف متفق عليه.
Artinya: "Tidak boleh dipotong rerumputannya, tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak boleh dipungut barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya." (HR Bukhari dan Muslim)
(lus/lus)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat