Batas akhir potong kuku Idul Adha 2026 menjadi informasi yang banyak dicari umat Islam menjelang Hari Raya Kurban. Anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut berlaku bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah kurban hingga hewan kurban disembelih.
Dalam sejumlah hadits disebutkan bahwa larangan tersebut dimulai sejak masuk 1 Zulhijah. Karena itu, mengetahui kapan awal Zulhijah 1447 Hijriah dan batas terakhir memotong kuku sebelum Idul Adha menjadi hal penting agar ibadah kurban dapat dijalankan sesuai sunnah.
Larangan Memotong Kuku untuk Orang yang Akan Berkurban
Dalam buku Kamus Praktis Muslim dari A Sampai Z karya Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi dijelaskan bahwa seseorang yang hendak berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut ketika telah masuk bulan Zulhijah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini berlaku sejak terlihatnya hilal Zulhijah atau setelah bulan Zulkaidah disempurnakan menjadi 30 hari. Larangan tersebut berlaku sampai hewan kurban disembelih. Yang dimaksud rambut di sini mencakup rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, hingga bulu kemaluan.
Hal ini didasarkan pada hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya." (HR. Ahmad dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan, "Maka janganlah ia menyentuh rambut dan badannya (termasuk kuku) sampai ia berkurban." Apabila seseorang baru berniat berkurban di tengah sepuluh hari pertama Zulhijah, maka larangan tersebut berlaku sejak ia berniat. Namun, apabila sebelumnya ia sudah terlanjur memotong kuku atau rambut, maka tidak ada dosa baginya.
Meski demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum larangan tersebut. Dalam buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron dijelaskan bahwa Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat hukumnya makruh tanzih, bukan haram.
Pendapat tersebut didasarkan pada hadits Sayyidah Aisyah RA berikut:
فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا أَوْ قَلَّدْتُهَا ثُمَّ بَعَثَ بِهَا إِلَى الْبَيْتِ وَأَقَامَ بِالْمَدِينَةِ فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ لَهُ حِلٌّ
"Aku memintal ikatan-ikatan unta hadyu Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu aku meng-isy'arnya (memberi tanda) dan beliau men-taqlid-nya (mengalungi lehernya), kemudian unta-unta hadyu itu dikirim ke Baitullah sedangkan beliau tetap tinggal di Madinah. Karena itu, tidak diharamkan atas beliau sesuatu pun yang sebelumnya halal baginya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah dari larangan ini adalah agar orang yang berkurban ikut merasakan sebagian amalan yang dilakukan jamaah haji saat ihram, yaitu menahan diri dari memotong rambut dan kuku.
Dengan begitu, orang yang berkurban diharapkan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban yang dijalankannya. Meski demikian, larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban saja, bukan untuk anggota keluarganya.
Artinya, keluarga yang diniatkan ikut mendapat pahala kurban tetap diperbolehkan memotong rambut maupun kuku mereka.
Sebab, Rasulullah SAW hanya menyebutkan larangan bagi "orang yang hendak berkurban", bukan orang yang menerima pahala kurban atas namanya. Nabi SAW juga pernah berkurban untuk keluarganya dan tidak ada riwayat bahwa beliau melarang keluarga beliau memotong rambut atau kuku.
Apabila orang yang hendak berkurban terlanjur memotong kuku, rambut, atau kulitnya, maka ia dianjurkan untuk bertaubat kepada Allah SWT dan tidak mengulanginya lagi. Namun, hal tersebut tidak membatalkan ibadah kurban dan tidak ada kewajiban kafarat atasnya.
Begitu pula jika dilakukan karena lupa, tidak mengetahui hukumnya, atau karena kondisi tertentu seperti kuku patah, rambut mengganggu mata, maupun kebutuhan pengobatan, maka tidak ada dosa baginya.
Batas Akhir Potong Kuku Idul Adha 2026
Jika mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Berdasarkan kalender tersebut, 1 Zulhijah 1447 H diperkirakan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Sementara itu, Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah diprediksi berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.
Dengan demikian, umat Islam yang ingin berkurban dianjurkan untuk memotong kuku dan rambut sebelum masuk waktu magrib pada Minggu, 17 Mei 2026.
Sebab, pergantian hari dalam kalender Hijriah dimulai sejak matahari terbenam atau waktu magrib. Setelah waktu tersebut, orang yang hendak berkurban dianjurkan untuk tidak lagi memotong kuku maupun rambut hingga hewan kurban disembelih.
Meski begitu, tanggal tersebut masih bersifat perkiraan karena penetapan awal Zulhijah tetap menunggu hasil sidang isbat dan pemantauan hilal. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait awal bulan Zulhijah 1447 H.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Mengapa Indonesia Tak Dapat Labbaytum Award, Penyelenggara Haji Terbaik 2026 dari Saudi?
Kenapa Air Zamzam Tak Pernah Habis Meski Diambil Jutaan Jemaah?
Kenapa Laki-laki Disiapkan Bidadari sedangkan Wanita Tak Disiapkan Bidadara?