Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah penyembelihan hewan kurban. Di Indonesia, salah satu pemandangan yang paling umum adalah sekelompok orang yang melakukan patungan untuk membeli seekor sapi.
Namun, bagaimana sebenarnya cara menghitung pembagian hewan kurban jika dilakukan secara bersama-sama? Berapa batas maksimal orang yang boleh ikut serta dalam satu ekor sapi? Berikut adalah panduan lengkap cara hitung dan pembagian daging kurban yang dirangkum oleh detikHikmah.
Cara Hitung Daging Kurban per Orang Jika Patungan Sapi
Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah karya Agus Arifin, patungan dalam berkurban merupakan kesepakatan sejumlah orang untuk bersama-sama menyembelih hewan kurban, kemudian hewan tersebut disembelih atas nama mereka dengan niat untuk berkurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka membeli hewan kurban dengan harta masing-masing, sehingga kepemilikan atas hewan kurban tersebut adalah milik bersama.
Jika dilakukan patungan sebanyak lima orang, maka kepemilikan hewan kurban masing-masing anggota adalah 1/5 hewan. Jika berpatungan enam orang, maka kepemilikan masing-masing adalah 1/6. Jika yang berpatungan tujuh orang, maka kepemilikan masing-masing adalah 1/7.
Berkurban dengan cara patungan hanya berlaku dan sah selama hewan yang dikurbankan adalah unta atau sapi, dan anggota yang berpatungan maksimal tujuh orang.
Kebolehan berkurban dengan cara berpatungan, bersandar pada hadits berikut:
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اشْتَرَكْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ في الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ لِجَابِرٍ أَيَشْتَرَكُ فِي الْبَدَنَةِ مَا يُشْتَرَكُ فِي الْجَزُورِ قَالَ مَا هِيَ إِلَّا مِنْ الْبُدْنِ وَحَضَرَ جَابِرٌ الْحُدَيْبِيَةَ قَالَ نَحَرْنَا يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ بَدَنَةً اشْتَرَكْنَا كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ
Artinya: "Dari ibnu Juraih, mengabarkan kepadaku bahwa Abû Zubair mendengar Jâbir bin Abdillah berkata, 'Kami bersekutu bersama Nabi di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor unta atau seekor sapi.' Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, 'bolehkah bersekutu dalam kambing sebagaimana bolehnya bersekutu dalam unta atau sapi?' Jâbir menjawab, 'Tidaklah kami bersekutu, kecuali dalam badanah (unta atau sapi).' Jâbir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, Di hari itu, kami menyembelih 70 ekor badanah (di antaranya ada 2 unta Abu Jahal hasil rampasan perang Badar). Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor badanah (unta atau sapi). (HR Muslim)
Pandangan Empat Madzhab Tentang Kurban dengan Cara Berserikat
Dinukil dari buku Cara Berkurban karya Abdul Muta'al Al-Jabry, para ulama berbeda pendapat tentang kurban dengan cara berserikat.
Imam Hanafi berpendapat, bahwa hukum kurban berserikat sah jika disertai dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan menjadi tidak sah jika tujuannya hanya untuk memperoleh bagian daging.
Sementara itu, imam Malik berpendapat bahwa perserikatan dalam harga unta, sapi, atau kerbau untuk kurban tidak sah. Namun, mereka tetap berpahala atas perserikatan tersebut.
Meski begitu, di kalangan jumhur ulama Maliki, ada yang berpendapat lebih mengutamakan kurban perserikatan dengan menggunakan sapi daripada unta.
Sementara itu, menurut imam Hambali dan Syafi'i, perserikatan dalam kurban dibenarkan walaupun di antara yang berserikat ada yang berniat selain untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, misalnya untuk mendapatkan daging kurban atau menyiratkan konsep sosial yang tinggi.
Pembagian Daging Kurban
Islam telah mengatur pembagian daging kurban bagi mereka yang menunaikan ibadah tersebut. Dikutip dari buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abdurrahim dan Masrukhin, dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging, menghadiahkannya kepada kerabat dan menyedekahkannya kepada orang-orang miskin.
Hal ini bersandar pada sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
كُلُوْا، وَأَطْعِمُوا، وَادْخِرُوا.
Artinya: "Makanlah, berikanlah, dan simpanlah." (HR Muslim)
Para ulama mengatakan, yang paling utama adalah orang yang berkurban memakan 1/3, menyedekahkan 1/3, dan menyimpannya 1/3. Daging kurban boleh didistribusikan meskipun ke daerah lain, namun tidak boleh dijual termasuk kulitnya sekalipun.
Tukang potong hewan kurban tidak boleh diberi bagian daging sebagai upah, tetapi tetap bisa diberi bayaran atas pekerjaannya. Daging kurban sendiri dibagikan atau dimanfaatkan oleh yang berkurban, bukan untuk diperjualbelikan.
Menurut Abu Hanifah, diperbolehkan menjual kulitnya dan uang hasil menjualnya disedekahkan dan digunakan untuk membeli kebutuhan yang berguna di rumah.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Jemaah Haji RI Ditangkap di Madinah Usai Videokan Wanita Tanpa Izin
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026