Istri Digugat Cerai Saat Sedang Hamil, Begini Aturan Masa Iddahnya

Istri Digugat Cerai Saat Sedang Hamil, Begini Aturan Masa Iddahnya

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Minggu, 10 Mei 2026 14:13 WIB
Gray Divorce Itu Apa? Ini Pengertian, Penyebab, dan Cara Mencegahnya
Foto: freepik/Freepik
Jakarta -

Perceraian merupakan solusi terakhir yang sangat dihindari dalam sebuah pernikahan. Namun, dalam situasi tertentu, perpisahan terkadang menjadi permasalahan yang tidak bisa dihindari.

Lantas, bagaimana Islam memandang perceraian saat istri sedang hamil dan bagaimana aturan masa iddah yang harus dijalani? Dirangkum oleh detikHikmah, berikut ulasan lengkap mengenai aturan, dalil, hingga hikmah di baliknya.

Hukum Cerai Saat Istri Sedang Hamil

Dijelaskan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu'man, jumhur ulama mengatakan bahwa menceraikan istri pada saat hamil adalah boleh. Bahkan, Imam Ahmad menyebutnya sebagai cerai yang sejalan dengan sunnah. Hal ini berdasarkan hadits shahih berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ثم لِيُطَلِّقُهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا...

"...Kemudian, ceraikanlah ia pada waktu suci atau hamil." (HR Muslim)

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan:

فِيْهِ دَلَالَةٌ لِجَوَازِ طَلَاقِ الْحَامِلِ الَّتِي تَبَيَّنَ حَمْلُهَا وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِي قَالَ ابْنِ الْمُنْذِرِ وَبِهِ قَالَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْهُمْ طَاوُسُ وَالْحَسَنُ وَابْنِ سِيْرِيْنَ وَرَبِيْعَةُ وَحَمَّادُ بْن أَبِي سُلَيْمَانَ وَمَالِكُ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ وَأَبُوْ ثَوْرٍ وَأَبُوْ عُبَيْدٍ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَبِهِ أَقُولُ وَبِهِ قَالَ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةُ

"Didalamnya, terdapat dalil bagi diperbolehkan mencerai perempuan yang jelas kehamilannya, itulah madzhab asy Syafi'i. Ibnu al-Mundzir berkata, 'Dengan ini pula pendapat mayoritas ulama, di antara mereka adalah Thawus, al-Hasan, Ibnu Sirin, Rabi'ah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Abu Ubaid. Ibnu al-Mundzir, 'Aku juga berpendapat demikian. Dengan ini juga, pendapat sebagian Malikiyah."

Meski begitu, sebagian ulama Malikiyah lainnya mengharamkannya dan Ibnu al-Mundzir meriwayatkan bahwa al-Hasan al-Bashri memakruhkannya. Demikian keterangan lanjutan dari Imam an-Nawawi dalam kitabnya tersebut.

Aturan Masa Iddah Perceraian Wanita Hamil

Dikutip dari buku Iddah Wanita: Hikmah Dibalik Penetapan Iddah karya Eko Setyo Budi, iddah karena perceraian adalah masa tunggu yang wajib dijalani oleh wanita muslim yang telah bercerai (talak) sebelum ia menikah lagi.

Iddah ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya keraguan terkait status kehamilan, memberikan kesempatan untuk rekonsiliasi (khususnya pada talak raj'i), dan sebagai bentuk penghormatan terhadap pernikahan yang telah berakhir.

Lantas, bagaimana aturan masa iddah bagi wanita yang sedang hamil?

Masih mengutip dari sumber sebelumnya, lama masa iddah bagi wanita yang sedang hamil adalah sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 4:

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

Wal-lā'ī ya'isna minal-maḥīḍi min nisā'ikum inirtabtum fa 'iddatuhunna ṡalāṡatu asyhur(in), wal-lā'ī lam yaḥiḍn(a), wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa'na ḥamlahunn(a), wa may yattaqillāha yaj'al lahū min amrihī yusrā(n).

Artinya: "Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) diantara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya."

Tidak ada masa iddah bagi wanita yang belum pernah berhubungan suami istri (dalam pernikahan sah). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 49:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا

Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu'mināti ṡumma ṭallaqtumūhunna min qabli an tamassūhunna famā lakum 'alaihinna min 'iddatin ta'taddūnahā, fa matti'ūhunna wa sarriḥūhunna sarāḥan jamīlā(n).

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminat, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka, berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya."

Hikmah Penetapan Iddah bagi Perceraian

Islam tidak hanya sekedar menetapkan masa iddah bagi wanita, melainkan terdapat hikmah yang terkandung di dalamnya. Antara lain sebagai berikut:

1. Mencegah perselisihan terkait keturunan
2. Memberi kesempatan rekonsiliasi (perdamaian)
3. Menghormati pernikahan yang telah berakhir
4. Menjadi waktu introspeksi dan pemulihan emosi



(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads