Tradisi walimatussafar haji sudah lama melekat dalam budaya Islam di Indonesia sebagai momen untuk mempererat silaturahmi, sekaligus memohon maaf sebelum menempuh perjalanan ke Tanah Suci.
Namun, tak jarang muncul pertanyaan, apakah walimatussafar merupakan bagian dari rukun haji? Serta, bagaimana Islam memandang tradisi walimatussafar sebelum keberangkatan haji?
Simak ulasan lengkap mengenai hukum walimatussafar haji menurut Islam dan pandangan para ulama yang dirangkum oleh detikHikmah berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Walimatussafar
Dijelaskan dalam buku Dakwah Cerdas: Ramadhan, Idul Fitri, Walimatul Hajj dan Idul Adha karya Udji Asiyah, walimatussafar atau walimatul hajj dikenal dengan tasyakuran sebelum keberangkatan haji, yang merupakan tradisi masyarakat di Indonesia.
Walimatussafar berasal dari kata "walimah" yang berarti jamuan atau pesta, dan kata "safar" yang berarti perjalanan. Dengan demikian, walimatussafar adalah jamuan atau pesta bagi orang yang hendak melakukan perjalanan jauh.
Walimatussafar dalam rangka keberangkatan haji yang dimaksud adalah calon jemaah haji mengundang saudara, kerabat, dan tetangga untuk hadir dalam acara pamitan calon jemaah haji. Tujuannya untuk memohon maaf, meminta doa, juga diisi dengan ceramah atau tausiyah yang berhubungan dengan ibadah haji.
Walimatussafar bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan haji dan tidak diwajibkan. Maka, dalam pelaksanaannya tidak boleh berlebihan, tidak didasarkan untuk pamer diri atau riya, serta jauh dari hal-hal yang berbau kemusyrikan.
Hukum Walimatussafar Haji
Masih mengutip dari sumber sebelumnya, tidak terdapat tuntunan baik dari Rasulullah SAW maupun para sahabat terkait walimatussafar.
Kegiatan tersebut hanyalah sebuah tradisi, sehingga calon jemaah haji harus mengetahui, bahwa yang dilakukan bukan suatu keharusan.
Meski tidak ada tuntunan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, tradisi walimatussafar tidaklah buruk, semua tergantung pada niat seseorang melakukannya. Acara tidak boleh diniatkan untuk hal-hal yang bersifat syari, karena walimah bukan termasuk rangkaian ibadah haji.
Lebih lanjut, pengasuh dan pendiri Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) mengatakan, bahwa pada dasarnya walimah dalam Islam hanyalah pernikahan saja. Namun, walimah dapat digunakan untuk segala bentuk syukur atas nikmat kepada Allah SWT, salah satunya walimatul hajj.
"Walimah haji itu hanya istilah saja, jangan dikatakan bid'ah. Jadi boleh syukur, karena sudah mendapat kabar gembira akan menunaikan haji," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, detikHikmah telah mendapatkan izin mengutip tayangan tersebut.
Meski begitu, Buya Yahya mengatakan, walimatussafar haji boleh dilakukan dengan catatan tidak memaksakan dan dengan niat bukan untuk menyombongkan diri.
"Walimatussafar ada dalam makna syukur, tentunya tidak boleh memaksakan diri, dan tentunya bukan untuk niat sombong-sombongan," lanjut Buya Yahya.
