Segel Rumah Doa POUK Tesalonika Tangerang Dibuka

Segel Rumah Doa POUK Tesalonika Tangerang Dibuka

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 06 Apr 2026 19:47 WIB
Kemenag turun tangan bantu selesaikan penyegelan rumah doa POUK Tesalonika, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2026).
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, bantu turun tangan bantu selesaikan penyegelan rumah doa POUK Tesalonika, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -

Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya dibuka. Proses pembukaan segel tersebut berlangsung kondusif setelah adanya mediasi yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah setempat.

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses musyawarah berjalan lancar. Gugun hadir sebagai mediator dan fasilitator antara Pemda Tangerang dengan pihak Yayasan dan Rumah Doa POUK Tesalonika.

"Sore ini saya turun langsung ke lokasi di Yayasan dan rumah doa POUK Teluknaga untuk hadir langsung di lapangan, melakukan mediasi, serta berkomunikasi dan menghubungi berbagai pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Upaya tersebut alhamdulillah terlaksana dan nyata kehadiran negara dalam merespons persoalan di tengah masyarakat", ujar Gugun dalam keterangan persnya di Teluknaga, Tangerang, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugun menyebut dibukanya kembali rumah doa ini merupakan bukti kehadiran negara dalam merespons persoalan di tengah masyarakat. Ia mengapresiasi koordinasi semua pihak sehingga konflik ini menemui titik terang.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, berkat komunikasi dan koordinasi semua pihak, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik," tuturnya.

Poin-poin Kesepakatan

Dalam pertemuan tersebut, tercapai sejumlah poin kesepakatan penting antara pihak jemaat dan pemerintah daerah:

1.⁠ ⁠Pencabutan segel/pembukaan segel Yayasan POUK dan Rumah Doa Jemaat POUK Teluknaga sudah terlaksana.
2.⁠ ⁠Pemda Kab. Tangerang mencari tanah, PBG/IMB diselesaikan oleh Pemda, dan membangun gereja di dekat lokasi Teluk Naga.
3.⁠ ⁠Penyerahan dan pemasangan plang kembali dan sudah terpasang sore ini.
4.⁠ ⁠Poin-poin kepakatan sudah ditandatangani dan apabila terjadi perubahan akan diperbaiki secara musyawarah mufakat.

Kemenag turun tangan bantu selesaikan penyegelan rumah doa POUK Tesalonika, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2026).Kemenag turun tangan bantu selesaikan penyegelan rumah doa POUK Tesalonika, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. Kemenag

Gugun menekankan Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warganya tanpa terkecuali. Menurutnya, tidak boleh ada kelompok yang merasa lebih dominan dalam menjalankan keyakinan.

"Indonesia adalah negara Pancasila untuk semua. Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa lebih berhak daripada yang lain dalam menjalankan keyakinannya," tegas Gugun.

Ia juga mengingatkan kebebasan beribadah adalah hak dasar yang dilindungi konstitusi, sehingga tindakan intoleransi tidak memiliki tempat di Tanah Air.

"Kebebasan beribadah adalah hak semua anak bangsa. Intoleransi dan persekusi tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun," ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Gugun mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan melihat perbedaan sebagai sebuah keniscayaan yang harus dijaga bersama demi kedamaian.

"Kemenag hadir untuk semua, melayani dan mendampingi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi," pungkasnya.

Turut hadir dalam proses tersebut Camat Teluknaga Kurnia, Konsultan Hukum Pemda Tangerang Deden Syukron, Kasatpol PP Ana Supriatna, perwakilan Kanwil Kementerian HAM Banten, FKUB, serta jajaran pengurus Yayasan dan Majelis POUK Tesalonika.

Dilansir detikNews, aksi penyegelan rumah doa jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, sebelumnya viral di media sosial. Dalam video viral terlihat sejumlah massa bersama anggota Satpol PP memasang tanda plang segel di bangunan tersebut. Peristiwa terjadi pada Jumat (3/4) usai ibadah Jumat Agung.

Penyegelan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

"Mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan secara adil hak konstitusional umat untuk beribadah, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Etika Saragih, dilihat dari situs resmi PGI, Senin (6/4/2026).




(hnh/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads