Mengisap asap secara sengaja, baik itu rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape), tetap dipandang membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan adanya unsur tadakhul (memasukkan zat) yang memiliki massa dan rasa ke dalam rongga dalam (jauf).
Berbeda halnya jika hanya menjadi perokok pasif atau tidak sengaja menghirup asap di jalanan, maka hal tersebut tidak merusak keabsahan puasa.
Mengutip laman MUI yang merujuk pada kitab Itsmid al-'Ainain, para ulama melihat bahwa asap rokok memiliki karakteristik yang berbeda dari asap biasa. Asap rokok mengandung substansi atau zat yang bisa mengendap (seperti tar dan nikotin), yang dalam bahasa kitab disebut sebagai yatahassholu minhu 'ain (menghasilkan benda fisik).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam istilah fiqih, merokok sering disebut sebagai syurbul dukhan yang secara harfiah berarti "meminum asap". Aktivitas ini dianggap sebagai tindakan memasukkan zat yang memiliki massa fisik ke dalam rongga tubuh secara sengaja.
Hal ini sejalan dengan prinsip dasar mengenai perkara yang membatalkan puasa. Dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib, Syekh Ibnu Qasim menjelaskan:
"Perkara yang membatalkan puasa ada sepuluh macam. Yang pertama dan kedua adalah sesuatu yang sampai ke dalam rongga tubuh secara sengaja, baik melalui saluran yang terbuka maupun yang tidak terbuka, seperti sampainya sesuatu dari luka yang menembus kepala (ma'mumah) hingga ke bagian dalam kepala."
Karena merokok melibatkan unsur kesengajaan dalam memasukkan zat yang memiliki massa dan rasa ke dalam jauf (rongga dalam), maka hal tersebut secara otomatis membatalkan ibadah puasa seseorang.
Merokok Menurut Imam 4 Mazhab
Seluruh ulama dari empat mazhab sepakat bahwa merokok saat sedang berpuasa hukumnya adalah membatalkan puasa. Berikut penjelasannya.
1. Mazhab Syafi'i
Menurut buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah karya Iqbal Syauqi al Ghifary, dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syekh Sulaiman membedakan antara uap yang membatalkan dan yang tidak. Beliau menegaskan bahwa asap yang dihisap secara sengaja (seperti tembakau/rokok) membatalkan puasa. Sebaliknya, uap masakan tidak membatalkan karena bukan merupakan benda yang sengaja dihisap sebagai konsumsi.
2. Mazhab Hanbali
Merujuk pada buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin, mazhab Hanbali meyakini bahwa segala sesuatu (benda) yang tertelan ke perut melalui lubang tubuh secara sengaja-termasuk tembakau dan aktivitas merokok-akan menyebabkan puasa batal.
3. Mazhab Hanafi
Ulama Hanafi menyamakan asap yang tak sengaja terhirup dengan sisa air setelah berkumur (tidak batal karena sulit dihindari). Namun, jika seseorang sengaja memasukkan asap ke dalam tenggorokannya, maka puasanya batal karena tindakan tersebut berada di bawah kendali dan kemampuan manusia untuk menghindarinya, sebagaimana dinukil dari buku Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Ahmad Jad.
4. Mazhab Maliki
Menurut pandangan Imam Maliki yang dilansir dari buku Fiqih Puasa karya Gus Arifin, segala sesuatu yang memasuki tenggorokan melalui mulut, hidung, maupun telinga baik secara sengaja maupun tidak disengaja-termasuk air dan sejenis asap rokok-maka hukumnya membatalkan puasa.
Wallahu a'lam.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Geger Raja Charles III Disebut Memeluk Islam, Ini Kronologinya
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi
Profil Raja Charles III yang Disebut Seorang Muslim