8 Penyebab Batal Wudhu yang Sering Terjadi Sehari-hari

8 Penyebab Batal Wudhu yang Sering Terjadi Sehari-hari

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 04 Apr 2026 12:00 WIB
Ilustrasi wudhu
ilustrasi wudhu (Foto: Freepik/Freepik)
Jakarta -

Wudhu termasuk bagian syarat sah sholat. Seorang muslim wajib menjaga dari batalnya wudhu ketika hendak mendirikan sholat atau mengerjakan ibadah lain yang membutuhkan wudhu.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

"Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjaga kesucian dari hadas kecil menjadi hal yang sangat penting agar ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT. Namun dalam aktivitas sehari-hari, sering kali tanpa disadari wudhu seseorang menjadi batal.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami apa saja hal-hal yang dapat membatalkan wudhu agar tetap dalam keadaan suci ketika hendak beribadah.

Penyebab Batal Wudhu

Berikut ini delapan penyebab batal wudhu yang dirangkum dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi:

1. Keluar Sesuatu dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)

Hal yang paling umum membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, yaitu qubul (kemaluan depan) dan dubur (belakang). Termasuk dalam hal ini buang air kecil, buang air besar, kentut, keluar mani atau madzi.

Dalam hadits dari 'Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata, "Aku adalah seseorang yang sering keluar madzi. Aku pun meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi SAW tentang masalahku ini. Al-Miqdad pun bertanya pada beliau." Nabi SAW bersabda, "Hendaklah ia berwudhu jika keluar madzi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagi muslimah, apabila ia telah selesai haid dan mandi besar namun masih keluar istihadhah, maka wajib baginya berwudhu sebelum mendirikan sholat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Fatimah binti Abi Hubaisy datang ke hadapan Nabi SAW seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah istihadhah dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat?' Rasul SAW menjawab, 'Tidak boleh, itu hanya penyakit ('irqun) dan bukan darah haid. Apabila waktu haidhmu datang, tinggalkanlah shalat, dan apabila haidh itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (maksudnya: mandi), kemudian berwudhu lalu shalatlah." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Tidur Nyenyak

Tidur dapat membatalkan wudhu, terutama jika seseorang tidur dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, seperti tidur terlentang atau bersandar hingga lelap.

Namun, jika seseorang hanya mengantuk ringan dalam posisi duduk yang tidak berubah, sebagian ulama berpendapat wudhunya masih tetap sah. Meski begitu, lebih baik memperbarui wudhu untuk kehati-hatian.

3. Hilang Akal

Segala sesuatu yang menyebabkan hilangnya kesadaran juga membatalkan wudhu, seperti pingsan, mabuk atau gila.

Ketika akal tidak berfungsi, seseorang tidak dapat menjaga dirinya dari hadas, sehingga wudhunya dianggap batal.

4. Menyentuh Kemaluan dengan Tangan

Menyentuh kemaluan, baik milik sendiri maupun orang lain, dengan telapak tangan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu menurut sebagian besar ulama.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan untuk berwudhu kembali setelah menyentuh kemaluan.

Dari Busrah binti Shafwan RA, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu."

5. Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Dalam mazhab Syafi'i, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu, meskipun tanpa syahwat.

Namun dalam sebuah hadits disebutkan menyentuh istri tidak membatalkan wudhu. Dari 'Aisyah RA, ia berkata bahwa Nabi SAW pernah mencium sebagian istri beliau kemudian beliau pergi shalat tanpa mengulangi wudhunya lagi. (HR. Ahmad)

6. Keluar Darah atau Nanah

Sebagian ulama berpendapat bahwa keluarnya darah atau nanah dalam jumlah banyak dapat membatalkan wudhu. Misalnya mimisan atau luka yang mengeluarkan banyak darah.

Dari 'Aisyah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang muntah (qai'), mengeluarkan darah dari hidung (mimisan), muntah saat mual (qalsun), atau keluar madzi, hendaklah ia keluar, lalu berwudhu, lalu meneruskan sisa shalatnya. Namun selama itu ia tidak berbicara."

7. Muntah dengan Sengaja atau Banyak

Muntah dalam jumlah banyak menurut sebagian pendapat ulama dapat membatalkan wudhu.

8. Ragu terhadap Wudhu

Keraguan apakah wudhu masih ada atau sudah batal juga sering terjadi. Dalam kaidah fikih disebutkan, "Keyakinan tidak hilang karena keraguan."

Artinya, jika seseorang yakin sudah berwudhu lalu ragu apakah batal atau tidak, maka wudhunya tetap dianggap sah. Namun jika sebaliknya, yakin batal dan ragu sudah wudhu atau belum, maka ia harus berwudhu kembali.

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian merasa mendapati sesuatu di perutnya (ususnya), ia lantas ragu-ragu, apakah keluar sesuatu ataukah tidak, hendaklah ia tidak keluar dari masjid (untuk mengulangi wudhu) sampai ia mendengar suara atau mencium bau." (HR. Muslim)




(dvs/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads