Hukum Makan Menggunakan Wadah Emas, Haram atau Makruh?

Hukum Makan Menggunakan Wadah Emas, Haram atau Makruh?

Tia Kamilla - detikHikmah
Selasa, 27 Jan 2026 19:15 WIB
Haram Hukumnya Muslim Makan Minum Pakai Wadah Emas dan Perak
Ilustrasi wadah emas. Foto: Getty Images/iStockphoto/PhanuwatNandee
Jakarta -

Pernah terpikir makan atau minum menggunakan piring, mangkok, atau gelas dari emas? Terlihat mewah dan sepele, tapi dalam Islam, hal ini ada aturannya sendiri. Emas memang diperbolehkan untuk perhiasan perempuan, tapi untuk laki-laki dan sebagai wadah makan, hukumnya berbeda.

Lalu, sebenarnya hukum makan menggunakan wadah emas, haram atau makruh? Berikut penjelasan hukumnya dalam Islam beserta dalilnya.

Hukum dan Dalil Makan Menggunakan Wadah Emas

Menurut buku Bulughul Maram terjemahan Indonesia, ada hadits yang menjelaskan bahwa umat Muslim tidak diperbolehkan makan atau minum menggunakan wadah dari emas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Hudzaifah bin Al-Yaman, Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah kalian minum dengan menggunakan gelas yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula makan dengan menggunakan piring yang terbuat dari keduanya, karena keduanya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

ADVERTISEMENT

Hadits ini jelas melarang menggunakan wadah emas dan perak untuk makan atau minum. Alasannya, orang-orang kafir menggunakan wadah emas dan perak untuk menikmati makanan di dunia, sedangkan umat Islam diingatkan bahwa mereka akan memperoleh kenikmatan di akhirat.

Selain itu, para ulama seperti Ash-Shan'ani mengatakan bahwa,

"Hadits ini adalah dalil atas diharamkannya makan dan minum dengan wadah emas dan perak baik wadah itu terdiri dari emas murni maupun campur perak."

An-Nawawi juga menyebutkan, para ulama sepakat bahwa hukum makan menggunakan wadah emas adalah haram.

Ada yang berpendapat karena menimbulkan kesombongan, ada juga yang mengatakan karena memang wadahnya dari emas dan perak.

Jamil bin Habib Al-Luwaihiq dalam bukunya Tasyabbuh Yang Dilarang dalam Fikih Islam menjelaskan bahwa makan atau minum menggunakan wadah emas termasuk meniru gaya hidup orang kafir, sehingga umat Islam dilarang menirunya.

Ibnu Daqiq Al-Ied menambahkan bahwa larangan ini adalah peringatan agar umat Islam tidak ikut meniru orang kafir dalam urusan dunia.

Ada juga hadits lain dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW bersabda:

"Orang yang minum dengan menggunakan gelas yang terbuat dari perak, sesungguhnya dia hanyalah menggelakkan api neraka Jahanam di dalam perutnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, menggunakan wadah perak untuk minum bukan hanya dilarang, tapi juga diumpamakan seperti 'membawa neraka ke dalam perut'.

Hukum Makanan atau Minuman dalam Wadah Emas

Menurut buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1 yang disusun Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Malang, makanan atau minuman yang berada di dalam bejana emas atau perak tetap halal dan tidak menjadi haram. Namun, seseorang dianggap bermaksiat jika langsung makan atau minum dari bejana tersebut.

Supaya tetap bisa menikmati makanan atau minuman di dalamnya tanpa bermaksiat, tuangkan terlebih dahulu ke dalam wadah lain sebelum dimakan atau diminum.

Hal ini juga berlaku untuk alat makan seperti sendok, garpu, dan lainnya. Dengan demikian, agar makanan membawa berkah dan pahala, sebaiknya hindari menggunakan wadah makan dari emas atau perak.



(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads