Ramadan bukan sekadar bulan menahan lapar dan dahaga, tetapi juga momentum untuk memperkuat kepedulian sosial melalui zakat fitrah. Sebagai ibadah yang bersifat maliyah (harta) sekaligus badaniyah (fisik/jiwa), zakat fitrah memiliki kedudukan hukum fardu atau wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
Namun, tahukah Anda apa sebenarnya tujuan dan hikmah di balik kewajiban ini? Mengapa Rasulullah SAW mewajibkannya secara spesifik menjelang Idul Fitri?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Landasan Hukum Zakat Fitrah
Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur'an di Surah Al-Baqarah ayat 43 bahwa setiap muslim diwajibkan untuk berzakat. Hal ini juga termasuk ke dalam rukun Islam yang ketiga.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (Al-Baqarah: 43)
Sedangkan rincian orang yang berhak menerima zakat telah diatur dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At Taubah: 60)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk umat Islam di bulan Ramadan. Ia juga menetapkan besarannya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةُ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعَا مِنْ تَمَرٍ أَوْصَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدَ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَٱلْأُنثىٰ وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ (رواه الجماعه)
"Dari Ibn Umar ia berkata, bahwa Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fitrah di bulan ramadan, sebanyak satu sha' kurma atau gandum terhadap seorang hamba atau seorang merdeka, orang laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua yang muslim". (HR. Al-Jama'ah)
Tujuan Zakat Fitrah
Merujuk pada buku Fiqih Kontroversi Jilid 2: Beribadah antara Sunnah dan Bid'ah oleh H.M Anshary, terdapat dua tujuan utama mengapa Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah:
1. Mensucikan Diri Orang yang Berpuasa
Tujuan pertama adalah sebagai pembersih bagi orang yang melaksanakan puasa. Selama bulan Ramadan, manusia tidak luput dari kekhilafan seperti ucapan yang sia-sia atau perbuatan yang mengarah pada nafsu syahwat. Zakat fitrah hadir untuk menambal kekurangan-kekurangan tersebut agar ibadah puasa kembali suci di hadapan Allah SWT.
2. Memberi Makan Fakir Miskin
Tujuan kedua adalah memberikan jaminan pangan bagi kaum fakir dan miskin. Rasulullah SAW ingin memastikan bahwa di hari kemenangan (Idul Fitri), tidak ada umat Islam yang menderita kelaparan sementara yang lain bersukacita.
Hal tersebut berlandaskan sebuah hadits berikut,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَالصَّلَاةِ فَهِيَ الصَّدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Dari Ibn Abbas ia berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, untuk mensucikan orang-orang berpuasa dari ucapan yang sia-sia dan perbuatan maksiat, serta untuk memberi makan pada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan zakat itu sebelum salat Id maka zakatnya diterima (sebagai zakat fitrah), dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka zakatnya itu dihitung sebagai sadakah biasa saja." (HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
Selain dua tujuan utama di atas, terdapat berbagai hikmah dan tujuan dari pelaksanaan zakat fitrah. Menurut buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V oleh Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, berikut adalah beberapa di antaranya:
- Untuk mensyukuri nikmat Allah SWT.
- Melaksanakan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.
- Untuk mengurangi kejahatan dalam masyarakat.
- Untuk menumbuhkan sikap kasih sayang antarsesama dan menghilangkan sifat kikir atau bakhil.
- Untuk menerangi hati orang-orang yang baru masuk Islam.
- Untuk meringankan beban fakir miskin.
- Memberi makan orang miskin dan mencukupi kebutuhannya di Hari Raya Idul Fitri.
Wallahu a'lam.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Arab Saudi Resmi Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026
Apakah Nanti Malam Takbiran? Ini Prediksinya
Perkiraan Lebaran 2026 Menurut NU, Muhammadiyah, Pemerintah, BMKG dan BRIN