Mengupil atau ngupil adalah tindakan membersihkan hidung untuk mengeluarkan kotoran di dalamnya. Hal ini dilakukan dengan memasukkan jari ke lubang hidung.
Banyak yang mempertanyakan terkait hukum mengupil saat berpuasa. Sebab, tindakan memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana penjelasan fikih puasa terkait hukum mengupil dalam Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Mengupil Ketika Puasa
Dinukil dari buku Tuntunan Puasa Praktis Mahzab Syafii & 40 Tanya Jawab Puasa oleh Ubaidillah Gusman, hukum mengupil saat puasa tidak membatalkan puasa. Sebab, mengupil masuk area rongga luar tubuh, bukan dalam.
Penjelasan serupa diterangkan oleh cendekiawan muslim, Quraish Shihah dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Menurut penuturannya, mengupil atau mengorek telinga tidak membatalkan puasa.
Pada dasarnya, tindakan memasukkan sesuatu ke lubang tubuh seperti mengupil tidak membuatnya tertelan. Dengan begitu, jika seseorang memasukkan benda hingga tertelan dan masuk pencernaan barulah digolongkan sebagai hal yang membatalkan puasa.
Turut diterangkan dalam buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu susunan Tim Pembukuan Mahad Al Jamiah Al Aly UIN Malang, area batin dari hidung dimulai setelah melewati batang hidung atau khaisyam. Artinya, selama orang tersebut memasukkan benda ke hidung seperti mengupil tapi tidak melebihi batang hidung, maka tidak batal puasanya.
Kemudian dalam buku Fikih Puasa tulisan Musthafa Siregar dikatakan apabila mengupilnya di bagian hidung yang lembek maka tidak membatalkan puasa. Sebab, bagian lembek di hidung masih kategori luar. Namun, jika mengupil sampai ke bagian yang keras dalam hidung atau pangkal hidung, puasa dianggap batal.
Perkara yang Tidak Membatalkan Puasa
Disebutkan dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadan karya Ahmad Sarwat, berikut beberapa perkara yang tidak membatalkan puasa.
- Berbekam
- Kumur selama airnya tidak tertelan
- Mandi
- Berenang
- Keluar mani secara tak sengaja, misalnya karena mimpi basah
- Sikat gigi atau bersiwak
Perkara yang Makruh Dikerjakan ketika Puasa
Ada juga beberapa perkara yang dinilai makruh dikerjakan ketika puasa. Berikut beberapa di antaranya seperti dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya oleh Syamsul Nielda dan Fikih Puasa Serial Kajian Ramadhan oleh Mohammad Hafid.
- Mengunyah makanan tanpa menelannya dan mencicipi makanan tanpa ada maksud atau tujuan tertentu
- Menyelam ke dalam air meskipun untuk mandi wajib karena dikhawatirkan masuknya air ke rongga bagian dalam tubuh, sama halnya dengan berlebih-lebihan dalam berwudhu, berkumur-kumur, atau menggosok gigi hingga dikhawatirkan akan menyebabkan air masuk ke dalam tenggorokan
- Meninggalkan makan sahur atau makan sahur jam 12 malam (tidak mengakhirkan) dan mengakhirkan berbuka sementara dirinya mampu menyegerakan
- Bersiwak/menggosok gigi pada waktu setelah zawal (masuk waktu zuhur). Hal ini berdasarkan pendapat Imam Rofi'i, sedangkan menurut Imam Nawawi, tidak ada kemakruhan sama sekali untuk bersiwak bagi orang yang sedang melakukan puasa meski telah memasuki waktu zawal
- Berciuman dan bersenda gurau dengan pasangan (baik suami maupun istri) karena dikhawatirkan akan menjurus kepada hubungan seksual.
- Berlebihan ketika berbuka. Meskipun telah menahan lapar dan haus selama seharian penuh, dimakruhkan untuk makan secara berlebihan saat berbuka puasa.
- Salat Taawih dengan tergesa-gesa (tidak tuma'ninah).
- Hal-hal lain yang membahayakan puasanya, meskipun itu dibolehkan. Misalnya dengan berbekam (hijamah/mengeluarkan darah), olahraga berlebihan dan bekerja berlebihan, karena dikhawatirkan akan memperlemah orang yang berpuasa.
Tonton juga video "Puasa sebagai Detox dari "Overload Informasi""
(aeb/kri)











































Komentar Terbanyak
Dubes Saudi: Serangan Iran ke Negara Teluk Berdampak pada Solidaritas Umat Islam
Mengenang Thessaloniki, Kota Muslim di Yunani yang Hilang
Kisah Wanita Pemberani 'Sang Perisai Rasulullah' di Perang Uhud