Proses pernikahan dalam Islam berangkat dari keyakinan bahwa Allah SWT menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan. Setiap manusia juga telah ditetapkan jodohnya oleh Allah, sehingga pernikahan menjadi jalan yang disyariatkan untuk menyatukan keduanya.
Sebelum sampai pada akad nikah, Islam mengenal tahapan penting yang disebut khitbah atau lamaran. Pada tahap ini, seorang laki-laki menyampaikan niatnya untuk meminta kesediaan seorang perempuan menjadi pasangan hidupnya.
Khitbah bukan hanya sekadar tradisi, tetapi bagian dari proses yang dianjurkan agar kedua pihak dapat saling mengenal sebelum melangkah ke pernikahan. Karena itu, tahapan ini sering menjadi momen pertimbangan penting bagi laki-laki maupun perempuan dalam mengambil keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, muncul pertanyaan yang sering dibahas dalam fikih, apakah perempuan boleh menolak khitbah atau bahkan membatalkan khitbah yang sudah berlangsung. Bagaimana sebenarnya hukum membatalkan khitbah dalam Islam, boleh atau tidak?
Bolehkah Wanita Menolak Khitbah?
Khitbah yang dilakukan seorang laki-laki untuk meminang perempuan menjadi istrinya terkadang menimbulkan keraguan di pihak perempuan, baik karena pertimbangan kesiapan, kecocokan, maupun alasan lainnya.
Keraguan tersebut dapat berkembang hingga hati merasa tidak mantap, sehingga muncul keinginan untuk menolak pinangan yang diajukan.
Islam sebagai agama yang penuh kasih memberikan keleluasaan kepada perempuan untuk mempertimbangkan dan memutuskan apakah ia menerima atau menolak pinangan yang diajukan kepadanya. Maka dari itu, boleh hukumnya bagi perempuan untuk menolak khitbah.
Dikutip dari buku Pendidikan Keluarga Islam Membangun Generasi Unggul oleh Hasbi Indra, terdapat sebuah hadits yang secara tersirat menjelaskan perempuan boleh menerima atau menolak khitbah.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu Salamah, Abu Hurairah RA menuturkan kepada mereka bahwa Nabi SAW bersabda:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ.
Artinya: "Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta izinnya."
Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" Beliau menjawab:
أَنْ تَسْكُتَ.
Artinya: "Bila ia diam."
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah RA, ia mengatakan: "Wahai Rasulullah, gadis itu pemalu." Beliau menjawab:
رِضَاهَا صَمْتُهَا.
Artinya: "Ridhanya adalah diamnya."
Hadits tersebut menegaskan bahwa pernikahan tidak boleh dilangsungkan tanpa persetujuan perempuan, baik janda maupun gadis, karena izin mereka menjadi syarat penting dalam pernikahan. Dengan demikian, akad nikah hanya dapat dilaksanakan apabila perempuan menerima pinangan tersebut, baik melalui ucapan yang jelas maupun tanda persetujuan yang menunjukkan kerelaannya.
Berapa Lama Batas Khitbah dalam Islam?
Dijelaskan dalam buku Karena Menikah Tak Sebercanda Itu karya Amar Ar-Risalah, Islam tidak menetapkan batas waktu baku mengenai lamanya masa khitbah sebelum akad nikah.
Namun, para ulama menganjurkan agar pernikahan tidak ditunda terlalu lama dan sebaiknya segera dilaksanakan ketika kedua pihak telah siap, karena menyegerakan pernikahan merupakan sunnah yang bertujuan menjaga kehormatan dan menghindarkan dari berbagai godaan.
Selama masa khitbah yang terlalu lama, salah satu godaan yang mungkin muncul adalah ketertarikan kepada orang lain yang dianggap lebih menarik, baik dari segi fisik, kepribadian, maupun kondisi ekonomi. Perubahan situasi hidup, seperti peningkatan karier atau pergaulan baru, juga dapat mempengaruhi hati sehingga komitmen awal menjadi goyah.
Selain itu, kedekatan emosional antara calon pasangan yang belum halal dapat menimbulkan dorongan untuk melanggar batas syariat, seperti berduaan tanpa mahram atau melakukan hal yang mendekati zina. Karena itu, menyegerakan akad nikah ketika telah siap dianjurkan agar hubungan tetap terjaga dalam koridor yang dibenarkan agama.
Kapan Khitbah Dilarang?
Mengacu pada buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, khitbah tidak diperbolehkan apabila perempuan yang hendak dipinang ternyata masih berada dalam masa lamaran dengan laki-laki lain. Dalam kondisi tersebut, seorang laki-laki dilarang mengajukan pinangan sampai khitbah sebelumnya berakhir atau dibatalkan.
Nabi Muhammad SAW telah memberikan larangan secara tegas.
لَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
Artinya: "Janganlah seseorang melamar seorang perempuan yang telah dilamar saudaranya kecuali saudaranya itu mengizinkan." (HR Ahmad)
Khitbah dan Lamaran Apakah Sama?
Kembali mengambil sumber dari buku Karena Menikah Tak Sebercanda Itu karya Amar Ar-Risalah, khitbah dan lamaran pada prinsipnya memiliki makna yang sama, yaitu proses meminang seorang perempuan untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Keduanya sama-sama menunjukkan adanya keseriusan menuju pernikahan.
Namun, sebuah lamaran baru dapat disebut sebagai khitbah yang sesuai dengan syariat Islam apabila memenuhi unsur akad pinangan yang jelas. Hal ini ditandai dengan pernyataan tegas dari pihak laki-laki, seperti ucapan "Saya meminang dia," yang menunjukkan kesungguhan niat.
Setelah itu, pinangan tersebut dijawab secara jelas dan lugas oleh wali dari pihak perempuan sebagai bentuk penerimaan atau penolakan. Dengan adanya pernyataan dan jawaban yang terang, proses lamaran tersebut sah disebut sebagai khitbah dalam pengertian syariat.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Kecam Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, MUI Minta RI Ambil Langkah Diplomatik
Dubes Saudi: Serangan Iran ke Negara Teluk Berdampak pada Solidaritas Umat Islam
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi