Pernahkah Anda berada dalam situasi sedang khusyuk salat tiba-tiba HP di saku berdering keras karena lupa dimatikan? Situasi ini sering kali memicu kepanikan.
Apakah harus membiarkannya saja meski mengganggu jemaah lain, atau segera mematikannya? Lalu, apakah gerakan mematikan HP tersebut bisa membatalkan salat?
Mari kita bahas mengenai hukum mematikan HP saat salat dan batasan gerakan yang diperbolehkan dalam Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pentingnya Kesiapan Lahir dan Batin dalam Salat
Salat adalah rukun Islam kedua yang merupakan sarana Mi'raj atau bertemunya seorang mukmin dengan Allah SWT. Karena sakralnya ibadah ini, Rasulullah SAW memberikan tuntunan dalam haditsnya,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
Artinya: "Salatlah kalian seperti kalian melihat aku salat." (HR Bukhari dan Ahmad)
Selain suci dari hadas dan menutup aurat, kesiapan batin untuk menjaga kekhusyukan sangatlah penting. Di era modern, HP menjadi sumber gangguan utama lewat notifikasi dan panggilan.
Oleh karena itu, mematikan HP atau mengaktifkan mode senyap sebelum salat seharusnya menjadi prioritas utama bagi setiap muslim.
Hukum Mematikan HP saat Salat
Jika HP telanjur berdering saat salat sedang berlangsung, para ulama berpendapat segera mematikannya adalah langkah yang bijak agar konsentrasi diri sendiri dan jemaah lain tidak terganggu.
Sebagian besar ulama berpendapat gerakan mematikan HP tidak membatalkan salat selama dilakukan dengan gerakan yang sedikit dan tidak bermaksud main-main.
Hal ini merujuk pada penjelasan Sayyid Bakri Syatha dalam kitab Ianatut Thalibin sebagaimana dikutip dari laman Kemenag,
ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل
Artinya: "Ketidakbatalan salat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka salatnya menjadi batal."
Batasan Gerakan dalam Salat Menurut Mazhab Syafi'i
Untuk memahami sejauh mana kita boleh bergerak (seperti merogoh saku untuk mematikan HP), perlu memahami batasan gerak dalam mazhab Syafi'i. Mengutip laman Kemenag dari kitab Raudhah at-Thalibin wa 'Umdah al-Muftin karya Imam an-Nawawi dan kitab Fath al-Mu'in karya Syekh Zainuddin al-Maliabari, berikut rinciannya:
1. Aturan Tiga Kali Gerakan
Gerakan dianggap membatalkan jika dilakukan sebanyak tiga kali secara berturut-turut tanpa jeda lama. Jika gerakan dilakukan terpisah, maka hitungannya kembali ke awal.
2. Definisi Satu Gerakan
Satu rangkaian gerakan (seperti merogoh saku lalu kembali ke posisi semula) dihitung satu kali jika dilakukan secara langsung (ittishal).
3. Gerakan Kecil
Gerakan pada jari-jari, bibir, atau lidah (misalnya menggeser tombol silent dengan jari tanpa menggerakkan telapak tangan secara berlebih) termasuk gerakan kecil yang tidak membatalkan salat, meski jika dilakukan berulang kali hukumnya makruh.
4. Gerakan Refleks
Gerakan yang terjadi tanpa sengaja, seperti kaget atau menggigil karena kedinginan, menurut Syekh Zainuddin al-Maliabari adalah hal yang dimaafkan dan tidak membatalkan salat.
Dengan demikian, mematikan HP yang berdering saat salat diperbolehkan. Bahkan dianjurkan demi menjaga ketenangan masjid dan kekhusyukan jemaah. Kuncinya adalah melakukannya dengan gerakan seminimal mungkin dan diniatkan semata-mata untuk kemaslahatan ibadah, bukan untuk bermain-main.
Namun, untuk menghindari keraguan, sangat disarankan untuk memeriksa kembali kondisi HP sebelum bertakbir. Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Buntut Serangan AS-Israel ke Iran
Pernyataan Soal Zakat Picu Polemik, Menag Sampaikan Klarifikasi
PBNU Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran: Brutal dan Merusak Tatanan