Hukum Konsumsi Daging Tapir Menurut Syariat Islam

Hukum Konsumsi Daging Tapir Menurut Syariat Islam

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Kamis, 01 Jan 2026 14:13 WIB
Hukum Konsumsi Daging Tapir Menurut Syariat Islam
Tapir. Foto: Jeffrey Hamilton/Unplash
Jakarta -

Hukum konsumsi daging tapir menurut syariat Islam merupakan topik yang jarang dibahas tapi relevan ketika membicarakan kategori hewan yang halal atau haram dikonsumsi. Tapir, sebagai salah satu fauna unik di Indonesia, menarik perhatian dalam diskusi kehalalan makanan.

Dikutip dari buku Bertualang ke Kebun Binatang karya Kak Adib, tapir merupakan salah satu satwa darat yang hidup di wilayah Asia dan Amerika, dengan ciri khas hidung panjang menyerupai belalai. Tapir Asia atau tapir Melayu memiliki kombinasi warna hitam dan putih pada tubuhnya, sementara jenis tapir lain umumnya berwarna tunggal. Hewan ini bertubuh besar, hidup menyendiri, dan aktif pada malam hari.

Secara biologis, tapir tergolong hewan herbivor yang mengonsumsi daun, rumput, ranting, serta tumbuhan air. Tapir juga dikenal sebagai hewan pemalu yang hidup di hutan dan semak-semak serta tidak bersifat agresif atau predator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Konsumsi Tapir

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa daging tapir secara hukum syariat termasuk halal untuk dikonsumsi. Penetapan ini didasarkan pada karakteristik biologis dan klasifikasi tapir menurut ketentuan hukum Islam.

Tapir merupakan hewan darat yang bersifat herbivor dan tidak tergolong sebagai hewan buas atau pemangsa. Oleh karena itu, tapir tidak masuk dalam kelompok hewan yang secara tegas diharamkan dalam syariat Islam.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi Fatwa MUI KH Muhammad Alvi Firdausi menjelaskan hewan yang haram dikonsumsi dalam Islam mencakup beberapa kategori.

"Di antaranya adalah hewan buas, hewan yang berbahaya, hewan hidup di dua alam, hewan najis mughaladhah, hewan jalalah atau pemakan kotoran, bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut asma Allah SWT," sebutnya, dikutip dari situs MUI Digital, Rabu (31/12/2025).

Dengan demikian, berdasarkan kriteria tersebut, tapir tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan menurut hukum Islam.

Dalil Kehalalan Tapir

KH Muhammad Alvi Firdausi mengatakan kehalalan tapir dikuatkan oleh beberapa ayat Al-Qur'an, hadits, dan kaidah fikih. Di antaranya sebagai berikut.

Surah Al-Maidah Ayat 1

ŲŠŲ°Ų“Ø§ŲŽŲŠŲŲ‘Ų‡ŲŽØ§ Ø§Ų„ŲŽŲ‘Ø°ŲŲŠŲ’Ų†ŲŽ Ø§Ų°Ų…ŲŽŲ†ŲŲˆŲ’Ų“Ø§ Ø§ŲŽŲˆŲ’ŲŲŲˆŲ’Ø§ Ø¨ŲØ§Ų„Ų’ØšŲŲ‚ŲŲˆŲ’Ø¯ŲÛ— Ø§ŲØ­ŲŲ„ŲŽŲ‘ØĒŲ’ Ų„ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ Ø¨ŲŽŲ‡ŲŲŠŲ’Ų…ŲŽØŠŲ Ø§Ų„Ų’Ø§ŲŽŲ†Ų’ØšŲŽØ§Ų…Ų Ø§ŲŲ„ŲŽŲ‘Ø§ Ų…ŲŽØ§ ŲŠŲØĒŲ’Ų„Ų°Ų‰ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’ŲƒŲŲ…Ų’ ØēŲŽŲŠŲ’ØąŲŽ Ų…ŲØ­ŲŲ„ŲŲ‘Ų‰ Ø§Ų„ØĩŲŽŲ‘ŲŠŲ’Ø¯Ų ŲˆŲŽØ§ŲŽŲ†Ų’ØĒŲŲ…Ų’ Ø­ŲØąŲŲ…ŲŒÛ— Ø§ŲŲ†ŲŽŲ‘ Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡ŲŽ ŲŠŲŽØ­Ų’ŲƒŲŲ…Ų Ų…ŲŽØ§ ŲŠŲØąŲŲŠŲ’Ø¯Ų

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki."

Ayat ini menunjukkan prinsip dasar bahwa semua hewan darat halal, kecuali yang disebutkan secara eksplisit keharamannya.

Surah An-Nahl Ayat 8

ŲˆŲŽŲ‘Ø§Ų„Ų’ØŽŲŽŲŠŲ’Ų„ŲŽ ŲˆŲŽØ§Ų„Ų’Ø¨ŲØēŲŽØ§Ų„ŲŽ ŲˆŲŽØ§Ų„Ų’Ø­ŲŽŲ…ŲŲŠŲ’ØąŲŽ ؄ؐØĒŲŽØąŲ’ŲƒŲŽØ¨ŲŲˆŲ’Ų‡ŲŽØ§ ŲˆŲŽØ˛ŲŲŠŲ’Ų†ŲŽØŠŲ‹Û— ŲˆŲŽŲŠŲŽØŽŲ’Ų„ŲŲ‚Ų Ų…ŲŽØ§ Ų„ŲŽØ§ ØĒŲŽØšŲ’Ų„ŲŽŲ…ŲŲˆŲ’Ų†ŲŽ

Artinya: "(Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui."

Ayat ini menegaskan penciptaan hewan sebagai manfaat bagi manusia.

Hadits Rasulullah SAW

Ų…ŲŽØ§ ØŖŲŽØ­ŲŽŲ„ŲŽŲ‘ Ø§Ų„Ų„Ų‡Ų ŲŲŲŠŲ’ ؃ؐØĒŲŽØ§Ø¨ŲŲ‡Ų ŲŲŽŲ‡ŲŲˆŲŽ Ø­ŲŽŲ„Ø§ŲŽŲ„ŲŒØŒ ŲˆŲŽŲ…ŲŽØ§ Ø­ŲŽØąŲŽŲ‘Ų…ŲŽ ŲŲŽŲ‡ŲŲˆŲŽ Ø­ŲŽØąŲŽØ§Ų…ŲŒØŒ ŲˆŲŽŲ…ŲŽØ§ ØŗŲŽŲƒŲŽØĒŲŽ ØšŲŽŲ†Ų’Ų‡Ų ŲŲŽŲ‡ŲŲˆŲŽ ØšŲŽØ§ŲŲŲŠŲŽØŠŲŒØŒ ŲŲŽØ§Ų‚Ų’Ø¨ŲŽŲ„ŲŲˆŲ’Ø§ Ų…ŲŲ†ŲŽ Ø§Ų„Ų„Ų‡Ų Ø§Ų„Ų’ØšŲŽØ§ŲŲŲŠŲŽØŠŲŽØŒ

Artinya: "Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, maka itulah yang halal dan apa yang diharamkan-Nya, maka itulah yang haram. Sedangkan apa yang didiamkan-Nya, maka itu adalah yang dimaafkan maka terimalah pemaafan dari Allah."

Hadits ini menegaskan bahwa sesuatu yang tidak disebutkan keharamannya adalah halal.

Kaidah Fiqhiyah

ŲˆØ§Ų„ØŖØĩŲ„ ؁؊ Ø§Ų„ØšŲ‚ŲˆØ¯ ŲˆØ§Ų„Ų…ØšØ§Ų…Ų„Ø§ØĒ Ø§Ų„Øĩح؊ Ø­ØĒŲ‰ ŲŠŲ‚ŲˆŲ… Ø¯Ų„ŲŠŲ„ ØšŲ„Ų‰ Ø§Ų„Ø¨ØˇŲ„Ø§Ų† ŲˆØ§Ų„ØĒØ­ØąŲŠŲ…

Artinya: "Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya."

Undang-Undang Perlindungan Tapir

Meskipun tapir halal secara syariat, pemerintah Indonesia menetapkan tapir sebagai hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah kepunahan tapir, yang populasinya semakin menurun.

Dalam konteks ini, kaidah fikih menyatakan: "Hukum berputar beserta 'illatnya (alasan), ada dan tiada."

Artinya, larangan berburu dan mengkonsumsi tapir diberlakukan karena adanya alasan perlindungan lingkungan.




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads