Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat merespons dampak bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Kemenag menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak parah.
Relaksasi akademik ini menjadi payung hukum agar proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika. Salah satu kebijakan yang paling disorot adalah kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026. SE ini diterbitkan pada 1 Desember 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa situasi bencana telah menyebabkan akses transportasi terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus. Ini membuat kegiatan akademik konvensional sulit dijalankan.
"Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka-dan para dosen-adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini," ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (3/12/2025), dikutip dari detikNews.
Relaksasi yang diberikan Kemenag berbentuk:
- Kelonggaran Absensi: Penyesuaian dalam pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.
- Penyesuaian Kalender: Perubahan jadwal akademik.
- Perubahan Metode: Penggunaan model pembelajaran yang paling memungkinkan (fleksibel).
- Penyesuaian Evaluasi: Fleksibilitas dalam sistem penilaian dan ujian.
Kampus Diminta Sensitif dan Segera Lapor
Sahiron meminta seluruh PTKI yang terdampak untuk segera melakukan asesmen cepat (kajian darurat) dan menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik.
"Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika," tambahnya.
PTKI terdampak juga diwajibkan melaporkan kondisi aktual kampus serta tindak lanjut kebijakan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Koordinator Kopertais wilayah terkait.
Kemenag memastikan kebijakan relaksasi ini akan berlaku selama masa tanggap darurat bencana dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Menag: Orang Arab Harus Belajar Islam di Indonesia
Ketua MUI Bertemu Dirjen Pajak, Sepakat Bentuk Satgas Pajak Berkeadilan