- Adab Bercanda 1. Tidak Tertawa berlebihan 2. Membuat takut muslim lain 3. Tidak menjadikan Agama sebagai bahan candaan 4. Tidak menghina atau mengolok orang lain 5. Jangan Melampaui Batas dalam Becanda 6. Memperhatikan Objek yang Dicandai 7. Bercanda tidak dengan perkataan buruk dan mengandung unsur ejekan, olokan, fitnah dan ghibah
Dalam Islam, humor bukanlah sesuatu yang dilarang. Namun, setiap ucapan tetap harus dijaga agar tidak menyinggung, meremehkan, atau merendahkan orang lain. Karena itu, memahami adab bercanda menjadi bagian penting dari etika pergaulan.
Dalam hadits, Rasulullah SAW pernah berkata sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud,
وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ
"Celakalah orang yang berbicara lalu mengarang cerita dusta agar orang lain tertawa. Celaka baginya, celaka baginya."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar candaan tetap berada dalam batas yang dibenarkan, terdapat beberapa prinsip dan adab yang perlu diperhatikan.
Adab Bercanda
Dikutip dari buku Pelajaran Adab Islam Anak-anak 1 oleh Suhendri, Ahmad Syukri, berikut penjelasan poin-poin terkait adab becanda:
1. Tidak Tertawa berlebihan
Di antara adab bercanda adalah tidak berlebihan dalam tertawa. Tertawalah sekedar saja. Termasuk tertawa yang berlebihan adalah tertawa hingga terbahak-bahak dan membuat sakit perut.
2. Membuat takut muslim lain
"Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya baik bercanda maupun bersungguh-sungguh." (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Dalam hadis lainnya, Nabi SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang Muslim membuat takut Muslim yang lain." (HR Abu Dawud).
3. Tidak menjadikan Agama sebagai bahan candaan
Hindari bercanda dengan menggunakan nilai-nilai dan simbol-simbol agama. Karena bercanda dengan menggunakan agama memiliki ancaman yang sangat besar dari Allah SWT.
Orang yang bercanda dengan simbol agama hukumnya haram, dan ia mendapatkan dosa besar.
Allah SWT berfirman:
وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُۗ قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ
Latin: Wa la'in sa'altahum layaqūlunna innamā kunnā nakhūḍū wa nal'ab(u), qul abillāhi wa āyātihī wa rasūlihī kuntum tastahzi'ūn(a).
Artinya: Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, mereka pasti akan menjawab, "Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah, "Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" (At-Taubah [9]:65)
4. Tidak menghina atau mengolok orang lain
Dilarang pula mengghibah atau menghina orang lain hanya demi memancing tawa. Jadilah kreatif jika ingin bercanda, jangan membuli dan menghina orang untuk bercanda.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)" (QS. al-Hujurot: 11)
5. Jangan Melampaui Batas dalam Becanda
Adapun dikutip dalam buku Kuliah Adab oleh 'Aabidah Ummu 'Aziizah, S. Pd. I, Ayub, S. Pd. I, M. A., Ilham Ibrahim, S. Pd., Qaem Aulassyahied, S. Th. I, M. Ag, dalam kenyataannya, banyak orang yang tidak menyadari bahwa mereka telah berlebihan dalam bercanda. Akibatnya, mereka melanggar norma tanpa sadar.
Candaan yang tidak terkontrol tidak hanya berdampak buruk pada orang yang menjadi sasaran, tetapi juga merugikan diri si pelaku sendiri.
Badr rad-Din al-Ghazy menjelaskan bahwa dampak dari bercanda yang berlebihan adalah hilangnya wibawa dan kehormatan, sehingga orang lain dengan mudah meremehkan dan tidak menghormatinya.
Menurut al-Ghazy, bercanda yang melewati batas dapat menjatuhkan martabat orang yang bercanda sekaligus menyakiti orang yang dicandai.
Adapun hilangnya kehormatan pada diri orang yang bercanda menyebabkan lenyapnya kemuliaan dan keluhurannya, serta mendorong orang awam maupun orang yang kurang berilmu untuk ikut meremehkan dan mengolok-oloknya.
6. Memperhatikan Objek yang Dicandai
Salah satu maksud dari bercanda adalah memberikan hiburan kepada orang yang menjadi sasaran candaan. Karena itu, memahami kondisi dan karakter orang yang dicandai sangatlah penting. Termasuk menjauhi jenis candaan yang tidak ia sukai, dan tidak memaksakan bercanda kepada seseorang yang memang tidak nyaman diajak bercanda.
Selain itu, bentuk candaan juga perlu disesuaikan, apakah kepada orang yang lebih tua, teman sebaya, atau mereka yang lebih muda.
Hal ini tersirat dari nasihat Ali bin Abi Thalib RA: berbicaralah kepada manusia sesuai kapasitas pengetahuannya (kondisi dirinya). Sukakah kamu (dengan perkataanmu yang tidak memperhatikan lawan bicara) kalau Allah dan rasul-Nya di-dustakan? (akibat pembicaraan yang disalah pahami).
7. Bercanda tidak dengan perkataan buruk dan mengandung unsur ejekan, olokan, fitnah dan ghibah
Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam istilah fikih, bercanda yang diperbolehkan dalam Islam adalah bercanda yang tidak menyakiti. Sehingga, yang diperhatikan tidak hanya isi bercanda yang benar, tetapi juga memperhatikan agar candaan kita tidak menyebabkan sakit hati.
Larangan ini pun termasuk pada tidak bolehnya bercanda dengan fitnah dan ghibah serta kata-kata yamg buruk.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَقُلْ لِّعِبَادِيْ يَقُوْلُوا الَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ الشَّيْطٰنَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْۗ اِنَّ الشَّيْطٰنَ كَانَ لِلْاِنْسَانِ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
Latin: Wa qul li'ibādī yaqūlul-latī hiya aḥsan(u), innasy-syaiṭāna yanzagu bainahum, innasy-syaiṭāna kāna lil-insāni 'aduwwam mubīnā(n).
Artinya: Katakan kepada hamba-hamba-Ku supaya mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (dan benar). Sesungguhnya setan itu selalu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi manusia. (Al-Isrā' [17]:53)
Dengan menerapkan adab-adab tersebut, sikap bercanda dapat menjadi sarana mempererat hubungan, bukan menimbulkan konflik. Humor yang baik adalah yang membawa kebaikan dan kenyamanan bagi semua pihak.
(dvs/dvs)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Daftar Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Tiap Embarkasi Daerah