Tata Cara Sujud Sahwi Beserta Bacaan dan Alasan Melakukannya

Tata Cara Sujud Sahwi Beserta Bacaan dan Alasan Melakukannya

Tia Kamilla - detikHikmah
Sabtu, 29 Nov 2025 18:00 WIB
Ilustrasi sujud dalam sholat.
Ilustrasi sujud sahwi. Foto: Masjid Pogung Dalangan/Unsplash
Jakarta -

Salat adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Namun, manusia bisa saja lupa atau keliru saat melaksanakannya. Kadang kita salah menghitung rakaat atau ragu pada gerakan yang sudah dilakukan. Agar salat tetap sempurna, kita dianjurkan melakukan sujud sahwi sebagai penyempurna.

Mengutip dari buku Serba-serbi Sujud Sahwi karya Maharati Marfuah, Lc, kata sahwi merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang artinya lupa atau lalai.

Sementara itu, menurut ahli fiqih, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir salat atau setelahnya karena adanya kekurangan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits dan dikisahkan oleh Abu Sa'id Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: "Apabila kalian ragu dalam (jumlah bilangan rakaat) sholat, maka tinggalkan keraguan dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia salat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata salatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan." (HR. Muslim no. 571).

ADVERTISEMENT

Mayoritas ulama, yaitu mazhab Maliki, Syafi'i, dan salah satu riwayat mazhab Hanbali, berpendapat bahwa sujud sahwi hukumnya sunnah, bukan wajib.

Adapun mazhab Hanafi dan sebagian pendapat Hanbali yang muktamad menyatakan bahwa sujud sahwi hukumnya wajib, terutama ketika seseorang sengaja melakukan hal yang membatalkan salat, seperti menambah atau mengurangi sujud.

Sujud sahwi juga menjadi wajib ketika seseorang lupa meninggalkan bagian salat yang wajib atau ketika muncul keraguan dalam salatnya.

Amalan ini juga disertai bacaan khusus yang dianjurkan dalam syariat. Untuk memahami lebih jelas, berikut tata cara sujud sahwi, bacaan, dan alasan seseorang perlu melakukannya.

Tata Cara Sujud Sahwi yang Benar Menurut Islam

Menurut buku Fikih Sunnah 1 karya Sayyid Sabiq, sujud sahwi dilakukan dua kali sebelum atau sesudah salam, apa pun jenis kesalahan dalam salat. Dalam ajaran Rasulullah SAW, sujud sahwi dilakukan di dalam salam. Melaksanakan sujud sahwi ini bertujuan untuk menutupi kekurangan atau kesalahan yang mungkin terjadi selama salat.

Penjelasan mengenai tata cara sujud sahwi juga terdapat dalam hadits Abdullah bin Buhainah berikut ini:

"Setelah beliau menyempurnakan sholatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam." (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)

Bacaan Sujud Sahwi dan Artinya

Terdapat perbedaan para ulama tentang bacaan sujud sahwi. Sebagian ulama memandang tidak ada bacaan khususnya, sehingga menurut pandangan mereka, bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan sujud-sujud lainnya.

Namun, sebagian ulama lain sepakat mengenai bacaan khusus yang dapat dilafalkan agar tidak ada kekosongan dalam sujud sahwi. Berikut adalah bacaan sujud sahwi mengutip dari buku sebelumnya yaitu Serba-serbi Sujud Sahwi:

سُؚْحَانَ مَنْ لَأَيَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Subhaana man laa yanaamu walaa yashuu.

Artinya: "Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa."

Alasan Seseorang Melakukan Sujud Sahwi

Seseorang melakukan sujud sahwi bukan tanpa alasan. Ada beberapa keadaan yang membuat sujud sahwi perlu dilakukan. Di dalam buku Fikih Sunnah 1 karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa sujud sahwi dilakukan dalam kondisi berikut.

  1. Mengucapkan salam sebelum mengerjakan salat secara sempurna atau tidak duduk tasyahud awal.
  2. Kekurangan atau kelebihan bilangan rakaat.
  3. Lupa melaksanakan tasyahud awal atau salah satu di antara sunnah-sunnah salat.
  4. Ada keraguan dalam menghitung rakaat, misalnya bingung apakah sudah salat dua, tiga, atau empat rakaat.

Sesuai dengan hadits riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Auf, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya, apakah satu rakaat atau dua rakaat yang telah dikerjakan dalam salatnya, hendaknya dia menetapkan satu rakaat. Jika dia tidak tahu apakah dua rakaat atau tiga rakaat yang telah dikerjakan dalam salatnya, hendaknya dia menetapkannya dua rakaat. Dan jika dia tidak tahu apakah tiga atau empat rakaat, hendaknya dia menetapkan tiga rakaat. Kemudian, hendaknya dia melakukan sujud sahwi dua kali ketika hendak mengakhiri salatnya dalam keadaan duduk sebelum mengucapkan salam."




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads