Bagi masyarakat Muslim, mengetahui jadwal hari-hari besar Islam jauh-jauh hari menjadi kebutuhan penting. Banyak yang membutuhkan kepastian tanggal untuk merencanakan ibadah, mengatur cuti kerja, mempersiapkan mudik, hingga menyusun kegiatan keagamaan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Berkenaan dengan hal itu, pada 14 Oktober 2025, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) merilis Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026.
Dilansir laman resmi Kemenag Provinsi Aceh, Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 ini memuat informasi penanggalan dari bulan Januari sampai Desember 2026. Di dalamnya juga sudah termasuk penanggalan dari bulan Rajab 1447 Hijriah sampai Jumadilakhir 1448 Hijriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Libur Hari Besar Islam dan Cuti Bersama 2026
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang dirilis oleh Bimas Islam Kemenag tersebut, terdapat 6 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama dalam rangka peringatan hari besar Islam pada 2026, yaitu sebagai berikut:
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 H
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 H
- Kamis, 28 dan 29 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 H
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
Perbedaan Jadwal Cuti Bersama 2026 Kalender Kemenag dengan SKB 3 Menteri
Penetapan tanggal cuti bersama pada Kalender Hijriah yang dirilis Bimas Islam Kemenag pada 14 Oktober 2025 ini sedikit berbeda dengan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025.
Menurut Kalender Hijriah versi Bimas Islam Kemenag, cuti bersama Idul Adha 1447H berlangsung 2 hari yaitu pada 28 dan 29 Mei 2026. Sementara pada SKB 3 Menteri hanya 1 hari yaitu pada 28 Mei 2026.
Selain itu, perlu dicatat, untuk tanggal pelaksanaan Idul Fitri 1447 H dan Idul Adha 1447 H yang tercantum di kalender di atas hanya berupa perkiraan, yang mengacu pada metode hisab. Adapun penetapan tanggal resmi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Idul Adha 1447 H akan ditentukan setelah sidang isbat digelar oleh Kemenag.
(inf/lus)












































Komentar Terbanyak
Ma'ruf Amin Dukung Renovasi Ponpes Pakai APBN: Banyak Anak Bangsa di Sana
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
Kisah Jemaah Umrah Mandiri Tanpa Agen Travel: Lebih Fleksibel, Hemat