Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama (ANLDB) 2025 bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SD/SDLB serta siswa kelas 5 SD di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa asesmen ini bertujuan memetakan tingkat literasi keagamaan dasar di kalangan pendidik dan peserta didik.
"Melalui ANLDB, kami ingin mengetahui sejauh mana pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama, sekaligus mengukur efektivitas pembelajaran PAI di sekolah," ujarnya yang dilansir dari laman Kemenag, Senin (3/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil asesmen, kata Suyitno, akan menjadi dasar kebijakan strategis berbasis data, mulai dari penyempurnaan kurikulum, peningkatan kompetensi guru, hingga penguatan pembelajaran agama yang moderat dan kontekstual. "Kebijakan yang tepat harus lahir dari data yang akurat. Karena itu, ANLDB menjadi instrumen penting untuk pengambilan keputusan berbasis bukti," tegasnya.
Suyitno berharap asesmen ini menjadi momentum bagi guru dan siswa untuk memperkuat literasi keagamaan yang inklusif dan moderat, sehingga pendidikan agama Islam di sekolah benar-benar menjadi sumber nilai dan harmoni.
"Kita ingin pendidikan agama Islam di sekolah menjadi sumber nilai, inspirasi, dan harmoni. Literasi keagamaan yang kuat akan melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, dan berwawasan kebangsaan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menyampaikan bahwa asesmen bagi guru PAI dilaksanakan 3-5 November 2025 melalui aplikasi SIAGA, diikuti oleh 158.258 guru SD/SDLB secara daring. Sedangkan asesmen bagi siswa kelas 5 SD akan berlangsung 18-21 November 2025, dengan sampel 13.600 siswa dari lebih dari 41 juta siswa SD di Indonesia.
Asesmen dilakukan melalui dua metode. Pertama, tes tertulis, berupa soal pilihan ganda untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan berpikir peserta. Kedua, tes praktik baca Al-Qur'an, yang menilai kemampuan peserta dalam membaca dan memahami bacaan Al-Qur'an.
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pendidikan Islam melibatkan Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pustrajak Penda) pada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pelibatan ini menjadi dasar pertimbangan kebutuhan legitimasi akademik, sehingga dapat berjalan sesuai koridor ilmiah.
(lus/inf)












































Komentar Terbanyak
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Amphuri Singgung Umrah Mandiri Bikin Dana Masyarakat Lari ke Luar Negeri
Perbandingan Biaya Umrah Mandiri vs Travel, Ini Perkiraannya