Majelis Ulama Indonesia mendeklarasikan sembilan poin dalam peringatan Badai Al Aqsa. Seruan itu dibacakan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Dilansir dari situs resmi MUI, poin-poin tersebut dideklarasikan bersama dengan ormas Islam, Majelis Agama, lembaga filantropi, akademisi dan lembaga bela Palestina. Sembilan poin itu menjadi sikap dan tekad bersama untuk memerdekakan Palestina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim membacakan kesembilan poin tersebut. Salah satu poin yang diserukan itu mengajak seluruh bangsa Indonesia beserta umat Islam seluruh dunia untuk meninggalkan perpecahan dan menolak normalisasi dengan penjajah Israel.
"Mengajak seluruh bangsa Indonesia dan umat Islam di seluruh dunia untuk meninggalkan perpecahan, menolak normalisasi dengan penjajah Israel, dan bersatu dalam satu barisan keimanan dan kemanusiaan demi pembebasan Palestina dan keselamatan Masjid Al-Aqsa," kata Prof Sudarnoto.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan terakhir dilakukan berbagai upaya diplomasi intensif untuk menghentikan genosida dan mewujudkan perdamaian Palestina, seperti Konferensi New York yang digelar 28-30 Juli 2025, Sidang Majelis Umum PBB pada 12 September 2025, pertemuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan pimpinan 8 negara Arab-Muslim 23 September 2025, serta Perundingan Hamas-Israel di Mesir sejak 6 Oktober 2025.
Berikut isi 9 poin yang dideklarasikan MUI hingga ormas Islam yang terdiri dari pernyataan sikap bersama.
Bunyi 9 Poin Deklarasi Dukungan MUI-Ormas Islam Pembebasan Palestina
1. Mengapresiasi perjuangan sejumlah negara kunci, termasuk RI, atas terselenggaranya sejumlah upaya diplomasi intensif seperti Konferensi New York 28-30 Juli 2025 yang telah hasilkan Rencana (Usulan) Perdamaian "Komprehensif" Palestina. Memahami sikap pemain kunci, termasuk Hamas, yang menyetujui proposal Trump sebagai dasar perundingan penyelesaian masalah Palestina, khususnya Gaza, mengingat prioritas utama adalah penghentian perang dan genosida, pengiriman bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi Gaza yang hancur total.
2. Menegaskan bahwa perjuangan rakyat Palestina - termasuk Hamas dan faksi-faksi perlawanan lainnya - adalah bentuk sah pembelaan diri terhadap penjajahan dan genosida, yang diakui oleh hukum internasional dan syariat Islam. Kami menyerukan agar kelompok negara Arab-Islam, baik rakyat maupun pemerintah, mengadopsi sikap Palestina yang berpegang teguh pada prinsip dasar dan hak-hak sahnya dalam membela tanah, kehormatan, dan situs-situs sucinya.
3. Mendorong masyarakat internasional untuk meningkatkan tekanan berkelanjutan melalui langkah-langkah politik, diplomatik, media, dan gerakan rakyat agar Israel memenuhi tuntutan sah rakyat Palestina. Dukungan politik, media, dan publik kepada perlawanan Palestina sangat penting sebagai payung perlindungan atas hak-hak kemanusiaan dan kedaulatan bangsa Palestina.
4. Menyerukan kepada seluruh Bangsa Indonesia untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan, advokasi politik, dan diplomasi publik bagi Palestina; menggalang doa, dukungan moral, dan donasi bagi rakyat Gaza; serta menanamkan kesadaran bahwa pembelaan terhadap Palestina adalah bagian dari jihad kemanusiaan dan amanat keagamaan.
5. Siap bersinergi dengan Pemerintah RI untuk memperjuangkan diplomasi aktif Indonesia di dunia internasional demi penghentian agresi Israel, mendorong PBB, OKI, dan negara-negara sahabat mengambil langkah tegas untuk perlindungan rakyat Gaza, serta mengawal proses menuju pembebasan Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat penuh dengan Yerusalem (Al-Quds Al-Syarif) sebagai ibu kotanya.
6. Mengajak seluruh bangsa Indonesia dan umat Islam di seluruh dunia untuk meninggalkan perpecahan, menolak normalisasi dengan penjajah Israel, dan bersatu dalam satu barisan keimanan dan kemanusiaan demi pembebasan Palestina dan keselamatan Masjid Al-Aqsa.
7. Mengusulkan kepada PBB untuk membuat "Palestina room" (ruang palestina) di markas PBB untuk koordinasi bagi persiapan kemerdekaan Palestina.
8. Mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas terhadap semua bentuk propaganda dan gerakan pro Zionis di Indonesia.
9. Mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk membuka komunikasi secara langsung dengan faksi-faksi perlawanan Palestina untuk memperkuat persatuan nasional palestina dan menggagalkan rancangan-rancangan Israel.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Waketum MUI: Seret Benyamin Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional