Ini Warna yang Tidak Disukai Rasulullah, Bolehkah Dipakai?

Ini Warna yang Tidak Disukai Rasulullah, Bolehkah Dipakai?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 08 Okt 2025 05:00 WIB
ilustrasi warna kuning
Ilustrasi warna yang tidak disukai Rasulullah SAW (Foto: ilustrasi/thinkstock)
Jakarta -

Dalam beberapa hadits disebutkan terkait warna-warna yang tidak disukai Nabi Muhammad SAW. Meski begitu, ada juga beberapa warna yang disukai sang rasul.

Dari Anas bin Malik RA berkata,

"Warna yang paling disukai oleh Rasulullah adalah hijau." (Shahih Jami'ush Shaghir 4623)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adnan Tharsyah melalui Maadza Yuhibbu an Nabi Muhammad SAW wa Maadza Yukrihu terjemahan Nur Faizah Dimyathi dkk, Nabi Muhammad SAW sering terlihat menggunakan pakaian hijau. Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud RA, Abu Ramtsah RA berkata:

"Aku pergi menjumpai Rasulullah SAW bersama ayahku maka setelah sampai aku melihat beliau mengenakan dua jubah berwarna hijau."

ADVERTISEMENT

Lalu, warna apa yang tidak disukai Nabi Muhammad SAW?

Warna yang Tidak Disukai Nabi Muhammad SAW

Diterangkan dalam kitab Ar Raudhah al-Bahiyyah fi Mu'jizah an-Nabi wa asy-Syaa'il Muhammadiyyah tulisan Ahmad Musthafa Mutawalli yang diterbitkan Qisthi Press, merah menjadi salah satu warna yang tidak disukai Rasulullah SAW.

Al Bara' bin Azib berkata,

"Rasulullah SAW telah melarang kami menggunakan bantalan atau sarung pelana berwarna merah." (HR Bukhari dan Muslim)

Selain itu, warna oranye juga tidak disukai nabi. Menurut buku Tsalatsuna Nahyun Syar'iyan lin-Nisa Washiat min Wahsya Rasulu SAW lin-Nisaa' susunan Syekh Ibrahim Muhammad Al Jamal yang diterjemahkan Amrozi M Rais dkk, oranye atau kuning kemereah-merahan tidak disukai oleh Rasulullah SAW.

Seorang wanita dari bani Asad berkata,

"Suatu hari aku bertandang ke rumah sayyidah Zainab RA istri Rasulullah SAW. Saat itu kami sedang mewarnai baju sayyidah Zainab RA dengan warna kuning kemerah-merahan. Pada saat kami sedang sibuk mewarnai kain baju, tiba-tiba Rasulullah SAW datang. Ketika melihat hal itu, beliau kembali ke luar rumah. Melihat sikap Rasulullah itu, sayyidah Zainab paham bahwa Rasulullah tidak suka warna itu. Lalu sayyidah Zainab mencuci kain itu untuk menghilangkan semua warna kemerah-merahannya. Kemudian Rasulullah kembali muncul dan ketika tidak melihat lagi warna itu, maka beliau segera masuk ke dalam rumah." (HR Abu Dawud)

Kuning juga jadi warna yang tidak disukai Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda,

"Sesungguhnya pakaian yang dicelup dengan warna kuning adalah pakaian orang kafir, maka janganlah kamu memakainya lagi." (HR Muslim)

Kemudian dalam riwayat lain dikisahkan Rasulullah SAW melihat Abdullah ibnu Amr ibnul Ash RA ketika kecil mengenakan pakaian berwarna kuning. Abdullah berkata,

"Apakah ibumu yang memerintahkan kamu mengenakan pakaian ini?" Aku menjawab, "Apakah aku harus mencuci keduanya?" Nabi Muhammad SAW menjawab, "Tidak, tetapi keduanya harus dibakar." (HR Muslim)

Ketentuan Mengenakan Warna yang Tidak Disukai Rasulullah

Masih dari sumber yang sama, sebagian ulama berpendapat muslim boleh mengenakan busana warna merah selama dipadukan dengan warna lain. Sebab, Rasulullah SAW juga mengenakan busana merah dengan motif lain.

Lebih lengkapnya, berikut hukum dan ketentuan mengenakan warna yang tidak disukai Nabi SAW seperti dilansir dari situs Muhammadiyah.

1. Boleh Mutlak

Secara mutlak, ada beberapa sahabat yang membolehkan muslim mengenakan warna yang tidak disukai Rasulullah SAW. Ini mengacu pada pendapat Ali, Thalhah, Abdullah bin Ja'far, al-Bara' dan para sahabat yang lain, dari Sa'id bin al-Musayyab, asy-Sya'bi, an-Nakhai, Abu Qilabah, Abu Wail dan para tabi'in yang lain.

2. Mutlak Dilarang

Pendapat lain mengatakan hukumnya dilarang secara mutlak atas dasar hadits-hadits larangan di atas.

3. Makruh Mengenakan Warna Merah Membara

Hukum mengenakan busana dengan warna merah membara adalah makruh. Pendapat ini merujuk dari Atha', Thawus dan Mujahid, berdasarkan hadis dari Ibn Umar mengenai al-mufaddam.

4. Makruh Jika untuk Berhias

Jika tujuannya adalah berhias atau demi popularitas, maka makruh menggunakan pakaian warna merah. Tapi warna ini boleh dipakai saat di rumah atau untuk pakaian kerja.

5. Boleh Jika Dicelup Saat Masih Kain Baru

Penggunaan warna yang tidak disukai Rasulullah SAW diperbolehkan jika dicelup dengan warna merah saat berupa kain baru kemudian baru ditenun. Yang dilarang yaitu ketika sudah ditenun baru kemudian dicelup.

6. Dilarang Bagi Kain yang Dicelup 'Ushfur

Larangan berlaku jika kain dicelup menggunakan bahan 'ushfur karena itulah yang dilarang dalam hadis. Sementara bahan pencelup selain itu tidaklah terlarang.

7. Boleh Jika Merah Dicampur Corak Lain

Warna merah yang dilarang adalah merah polos. Sementara jika merah dengan garis-garis diperbolehkan, seperti kain tenunan dari Yaman.

8. Tidak Ada Aturan Warna untuk Muslimah

Untuk wanita, tidak ada aturan mengenai warna. Warna apapun boleh dipakai wanita, asalkan menutup aurat, tidak menunjukkan lekuk tubuh, dan sebagainya.

Wallahu a'lam.




(aeb/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads