Seruan boikot terhadap Israel beserta produk yang terafiliasi dengannya kembali diperbincangkan. Berkaitan dengan itu, para ulama dan aktivis membuat membuat panduan untuk membantu masyarakat menentukan pilihan konsumsi sehari-hari.
Panduan tersebut membagi produk ke dalam empat kategori, dari yang wajib dihindari hingga yang dianjurkan atau didukung. Inisiatif itu sekaligus menjadi tindak lanjut dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang menegaskan keharaman memberi dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap agresi Israel lewat aktivitas konsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis melihat kesadaran masyarakat kian meningkat terkait pemboikotan ini. Sebagai contoh, anak-anak kini ikut memperhatikan isu boikot.
"Anak-anak kecil sekarang kalau mau beli produk pada ngecek, ini produk Israel atau bukan. Artinya ada kesadaran baru yang tumbuh, tinggal diarahkan dengan panduan yang jelas," katanya, dilansir dari detikNews pada Jumat (3/10/2025).
Tak sampai di situ, perkembangan teknologi juga memudahkan masyarakat untuk mencari tahu produk apa saja yang terafiliasi dengan Israel. Bahkan, CEO Drone Emprit Ismail Fahmi menyebut sudah ada aplikasi yang membantu konsumen melacak afiliasi produk dengan Israel.
"Di media sosial tren boikot ini kuat sekali, bahkan sudah ada aplikasi untuk memudahkan konsumen mengecek sebuah produk terafiliasi Israel atau tidak," terangnya dalam sebuah forum diskusi bersama detikcom belum lama ini.
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni menyebut empat kriteria yang disusun berdasarkan tingkat keterlibatan perusahaan dengan sistem penjajahan dan genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
"Ini adalah panduan etis yang berhubungan dengan hal-hal di luar zat dari produk," katanya.
Panduan tersebut juga akan melindungi produk nasional dari boikot yang salah sasaran karena hoaks media sosial. Aktivis pro-Palestina, Shafira Umm, juge menyebut bahwa masyarakat sering bingung terkait produk yang terafiliasi dan mana yang hanya isu.
"Masyarakat sering bingung, mana produk yang benar-benar terafiliasi, mana yang hanya isu. Karena itu panduan seperti ini sangat penting agar gerakan boikot tidak salah sasaran," ujarnya.
Empat Kategori dan Status Hukum Klasifikasi Produk Boikot Israel
1. Kategori Pertama
Status hukum pada kategori pertama adalah haram. Kriteria keterlibatannya pada kategori ini adalah keterlibatan langsung melalui kepemilikan, investasi, atau kerja sama strategis dengan entitas Israel. Konsumen wajib memboikot produk yang masuk pada kategori pertama.
2. Kategori Kedua
Pada kategori kedua, status hukumnya makruh. Dalam hal ini, keterlibatan tidak langsung melalui anak perusahaan, distributor, atau kemitraan dengan perusahaan pro Israel. Namun, pemboikotan pada kategori ini sangat dianjurkan.
3. Kategori Ketiga
Selanjutnya kategori ketiga. Pada kategori ini, maka status hukumnya berubah menjadi mubah. Mereka yang masuk kategori ketiga adalah perusahaan nasional Tbk tanpa afiliasi Israel, meski sebagian kecil saham (di bawah 5%) mungkin dimiliki investor asing. Produk pada kategori ketiga boleh dibeli ataupun tidak.
4. Kategori Keempat
Terakhir ada kategori keempat. Sunnah hukumnya membeli produk pada kategori keempat karena mereka adalah produk lokal murni dari UMKM yang 100% bebas afiliasi Israel dan mendukung ekonomi rakyat. Masyarakat dianjurkan untuk membeli produk pada kategori keempat.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Jumlah Santri Sidoarjo Meninggal Akibat Musala Ponpes Ambruk