Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) kembali menggelar program tahunan Pra Ijtima Sanawi dan Ijtima Sanawi. Acara yang diperuntukkan bagi para Dewan Pengawas Syariah (DPS) ini dilaksanakan secara berkelanjutan untuk pertama kalinya.
Pra Ijtima Sanawi X telah berlangsung pada 24-25 September 2025 di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara itu, Ijtima Sanawi XXI digelar pada 26-27 September 2025 di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang memiliki jeda sekitar satu bulan, kali ini kedua acara tersebut diadakan berturut-turut. Simak apa itu Pra Ijtima Sanawi dan Ijtima Sanawi, serta perbedaan mendasar antara keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Pra Ijtima Sanawi
Menurut Ketua Pelaksana acara, M. Gunawan Yasni, kedua kegiatan ini memiliki fokus yang berbeda. Pra Ijtima Sanawi lebih menekankan pada workshop dan Training of Trainer (ToT) bagi para DPS.
"Karena DPS harus mentrainer manajemennya dan diawasi lembaga keuangan syariahnya. Kemudian di dalamnya ada hal-hal substansial sekaligus teknikal," jelas Gunawan, dikutip dari laman MUI.
Aspek substansial dan teknikal yang dimaksud meliputi laporan keuangan hingga perkembangan fatwa terbaru yang relevan dengan masing-masing lembaga keuangan syariah. "Jadi Pra Ijtima lebih kepada update, upgrading, soft skill maupun hard skill dari seorang DPS," tambah Bendahara BPH DSN MUI ini.
Pengertian Ijtima Sanawi
Sementara itu, Ijtima Sanawi memiliki cakupan yang lebih luas. Gunawan menjelaskan bahwa Ijtima Sanawi berfokus pada rekonfirmasi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
"Karena sudah beberapa tahun terakhir mengadakan itu adalah OJK bekerja sama dengan DSN MUI. Maka ini merupakan rekonfirmasi kalau ada POJK dan SEOJK baru, atau pun peraturan-peraturan baru yang setara dengan itu semua," tutur Gunawan.
Tak hanya itu, Ijtima Sanawi juga menyoroti undang-undang baru yang berkaitan erat dengan sektor ekonomi syariah, seperti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Gunawan menekankan bahwa rekonfirmasi terhadap peraturan OJK sangat penting untuk menentukan langkah yang dapat diambil oleh industri keuangan syariah. "Apa yang dilakukan oleh DPS sebagai pihak yang mensupervisi, mengawasi industri keuangan syariah," katanya.
"Jadi beda ya, kalau Pra Ijtima dalam substansi, kalau Ijtima Sanawi rekonfirmasi, jadi lebih luas," tutup Gunawan, merangkum perbedaan esensial dari kedua acara tersebut.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Konfirmasi Dugaan Nampan MBG Terpapar Minyak Babi
Bahlil Lahadalia Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Erdogan Sebut Kematian di Gaza Itu Genosida Total dan Hamas Bukan Teroris