Apakah ketika sudah wudhu lalu menyentuh suami atau istri akan batal? Hal ini menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pasangan suami istri. Berikut penjelasannya menurut para ulama.
Berwudhu perlu dilakukan sebelum melaksanakan salat. Sebagaimana perintah Allah SWT yang tertuang dalam surah Al-Maidah ayat 6:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Dikutip dari buku Fiqih Wanita tulisan Abdul Ghoffar, ada beberapa hal yang dapat membuat wudhu menjadi batal seperti: keluarnya sesuatu melalui kemaluan, tidur, pingsan, tidur dalam salat, murtad, menyentuh kemaluan dan memakan daging hewan sembelihan.
Bagaimana dengan menyentuh suami atau istri ketika sudah berwudhu, apakah batal? Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Berikuti penjelasannya.
Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudhu Atau Tidak?
Dalam hal ini, para ahli fiqih memiliki pendapat yang berbeda. Dijelaskan dalam buku Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah dan Muamalah tulisan Asmaji Muchtar disebut bahwa suami istri batal wudhu jika bersentuhan jika dibarengi dengan nafsu.
Senada dengan pendapat sebelumnya, Abdul Goffar dalam buku Fiqih Wanita juga mengatakan bahwa apabila seorang istri menyentuh suaminya yang disertai dengan syahwat, maka wudhunya menjadi batal.
Mengutip buku Sentuhan Suami Istri Apakah Membatalkan Wudhu karya Aini Aryani dijelaskan pendapat dari beberapa mazhab:
1. Mazhab Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i, jika suami istri bersentuhan maka menyebabkan batalnya wudhu secara mutlak. Dalam Mazhab ini, sentuhan yang dilakukan suami istri, baik disertai nafsu atau tidak, tetap membatalkan wudhu.
Pendapat ini didasarkan pada surat An-Nisa ayat 43:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Artinya: "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun."
2. Mazhab Hanafi
Menurut Imam Hanafi, sentuhan fisik antara suami istri atau perempuan non-mahram, bahkan jika disertai nafsu, tidak serta-merta membatalkan wudhu. Beliau berpendapat bahwa hanya hubungan seksual (jima') yang dapat membatalkan wudhu.
Mazhab Hanafi menjadikan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra sebagai dalilnya:
"Aku sedang tidur di depan Rasulullah SAW dan kakiku berada pada arah kiblatnya. Bila Rasulullah SAW sujud, beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah." (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Mazhab Maliki
Imam Maliki berpendapat bahwa sentuhan suami istri hanya membatalkan wudhu jika dilakukan dengan disertai nafsu. Maka, sentuhan yang hanya sekedar atau tidak sengaja, tidak membatalkan wudhu.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitabnya Al-Muwattha' dari Ibnu Umar:
قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَسُّهَا بِيَدِهِ مِنْ الْمُلَامَسَةِ فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ حَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ (رواه مالك)
Artinya: "Mengenai ciuman seorang suami kepada istrinya dan rabaan tangannya, dikategorikan sebagai hukum bersentuhan. Jadi barangsiapa mencium istrinya atau merabanya (dengan syahwat) maka ia harus berwudhu kembali." (HR. Malik)
4. Mazhab Hambali
Imam Hambali memiliki pendapat bahwa ketentuan sentuhan yang dapat membatalkan wudhu adalah sentuhan kepada lawan jenis, bukan mahramnya, dan sudah baligh. Sentuhan juga dilakukan langsung pada kulit tanpa penghalang sama sekali disertai dengan nafsu.
Masyarakat Indonesia umumnya menganut madzhab Syafi'i sehingga dapat katakan bahwa suami atau istri jika bersentuhan dalam keadaan berwudhu berarti batal wudhunya.
Buya Yahya mengatakan ada lima hal yang menjadi syarat batalnya wudhu dalam hal bersentuhan yang mengacu pada mazhab Syafi'i.
"Perempuan atau laki-laki batal wudhu menyentuh batal itu syaratnya ada lima yaitu laki dan perempuan, sudah sama-sama dewasa, tidak ada pembatasnya meskipun tipis, menyentuh gigi, rambut dan kuku tidak batal dan lawan jenis," ujar Buya Yahya dalam video kajian yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.
(lus/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Konfirmasi Dugaan Nampan MBG Terpapar Minyak Babi
Erdogan Sebut Kematian di Gaza Itu Genosida Total dan Hamas Bukan Teroris
Batas Wilayah Palestina dan Israel Jika Tercapai Solusi Dua Negara