Kewajiban Umat Islam terhadap Jenazah, Muslim Wajib Tahu!

Kewajiban Umat Islam terhadap Jenazah, Muslim Wajib Tahu!

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 27 Sep 2025 09:00 WIB
Ilustrasi salat jenazah. (Dok. NU Online)
Foto: Ilustrasi salat jenazah. (Dok. NU Online)
Jakarta -

Dalam ajaran Islam, setiap muslim memiliki hak-hak yang harus ditunaikan oleh sesama saudaranya, termasuk ketika ia meninggal dunia. Mengurus jenazah merupakan salah satu bentuk penghormatan dan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) yang harus dilakukan oleh kaum muslimin.

Dalil Kewajiban Mengurus Jenazah

Dikutip dari buku Menjenguk Orang Sakit karya Sri Sumaryo, hukum mengurus jenazah sesama muslim adalah fardhu kifayah. Artinya jika sebagian umat Islam telah melaksanakannya, gugurlah kewajiban dari yang lainnya. Namun bila tidak ada yang melaksanakan, semua akan berdosa.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam." Beliau bersabda, "Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan 'alhamdulillah'), doakanlah dia (dengan mengucapkan 'yarhamukallah'); Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)." (HR Muslim)

Hadits ini menjadi dasar bahwa setiap muslim memiliki kewajiban menghormati saudaranya yang meninggal dunia, minimal dengan mengiringi jenazahnya.

ADVERTISEMENT

Kewajiban Umat Islam terhadap Jenazah

M. Khalilurrahman Al-Mahfani dalam bukunya yang berjudul Buku Pintar Shalat menjelaskan, kewajiban muslim terhadap jenazah ada empat yakni memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkan jenazah.

1. Memandikan Jenazah

Kewajiban pertama adalah memandikan jenazah. Tata cara memandikan diatur sesuai syariat, yaitu dengan membersihkan tubuh jenazah dari najis, kemudian dimandikan dengan air yang suci, dianjurkan menggunakan daun bidara, dan dimandikan dalam jumlah ganjil (tiga kali, lima kali, atau lebih bila diperlukan).

Dari Ummu Athiyah, Rasulullah SAW bersabda ketika putrinya Zainab RA wafat:

اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya: "Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian memandang perlu, dengan air dan daun bidara." (HR Bukhari, Muslim)

2. Mengkafani Jenazah

Setelah dimandikan, jenazah wajib dikafani dengan kain putih yang menutup seluruh tubuhnya. Untuk laki-laki sebanyak tiga lembar kain putih, sedangkan untuk perempuan sebanyak lima lapisan. Pengkafanan ini merupakan bentuk penghormatan dan menjaga kehormatan jenazah.

3. Menyalati Jenazah

Salat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Dalam salat ini tidak ada rukuk dan sujud, melainkan empat kali takbir dengan doa-doa tertentu.

Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى لِلنَّاسِ النَّجَاشِيَ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ فَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّ وَكَبَّرَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ

Artinya: "Rasulullah SAW mengabarkan kematian Najasyi' (gelar bagi raja Habasyah) kepada orang-orang pada hari kematiannya, lalu beliau pergi bersama mereka menuju tempat salat untuk menyalatkannya, dan beliau bertakbir empat kali." (HR Muslim)

4. Menguburkan Jenazah

Kewajiban terakhir adalah menguburkan jenazah di tanah yang layak dan sesuai syariat. Kuburan harus cukup dalam untuk melindungi jenazah dari gangguan binatang dan bau, serta jenazah diletakkan miring menghadap kiblat.

Rasulullah SAW bersabda,

اكْرِمُوا مَوْتَاكُمْ بِدَفْنِهِمْ

Artinya: "Muliakanlah orang yang meninggal di antara kalian dengan menguburkannya." (HR Abu Dawud)

Amalan Sunnah Mengiringi Jenazah

Selain empat kewajiban utama, ada pula sunnah yang dianjurkan umat Islam terhadap jenazah, antara lain:

  • Menyegerakan pemakaman setelah semua persiapan selesai.
  • Mengiringi jenazah hingga ke kuburan.
  • Mendoakan jenazah setelah dikuburkan.

Membaca doa ketika menabur tanah sebagaimana termaktub dalam surah Thaha ayat 55,

۞ مِنْهَا خَلَقْنَٰكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَىٰ

Arab-Latin: Min-hā khalaqnākum wa fīhā nu'īdukum wa min-hā nukhrijukum tāratan ukhrā

Artinya: "Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain."

Kewajiban umat Islam terhadap jenazah mencakup empat hal utama: memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkan. Semua itu adalah fardhu kifayah yang harus ditunaikan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada sesama muslim.




(dvs/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads