Salat adalah ibadah wajib bagi setiap muslim dan menjadi salah satu rukun Islam setelah syahadat. Agar ibadah salat diterima oleh Allah SWT, ada beberapa syarat sah yang harus dipenuhi.
Dalam buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid edisi Indonesia, Ibnu Rusyd menyatakan bahwa semua ulama sepakat salat adalah kewajiban bagi muslim yang sudah balig. Seseorang yang sengaja tidak salat dapat dihukumi seperti orang kafir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Al-Qur'an surah An Nisa ayat 103, Allah SWT berfirman:
Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩ°ΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩΨͺΩ ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ€ΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨͺΩ°Ψ¨ΩΨ§ Ω ΩΩΩΩΩΩΩΩΨͺΩΨ§
Artinya: "Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Menukil Kitab Lengkap Panduan Shalat susunan M Khalilurrahman Al-Mahfani dan Abdurrahim Hamdi, salat sendiri berasal dari kata dalam bahasa Arab, shalla-yush-allii-shalaatan, yang berarti doa atau pujian. Makna ini juga dijelaskan dalam surah Al Ahzab ayat 56 bahwa Allah dan para malaikat-Nya bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩ°Ϋ€ΩΩΩΩΩΨͺΩΩΩ ΩΩΨ΅ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩΫ ΩΩ°ΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ψ§Ω°Ω ΩΩΩΩΩΨ§ Ψ΅ΩΩΩΩΩΩΨ§ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΨ§ ΨͺΩΨ³ΩΩΩΩΩΩ ΩΨ§
Artinya: "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya."
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi agar salat kita sah di mata Allah SWT. Menurut buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat karya Ahmad Sarwat, syarat sah salat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum salat dimulai.
8 Syarat Sah Salat
Berikut adalah 8 syarat sah salat yang dikutip dari buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 oleh Prof. Wahbah Az-Zuhaili.
1. Mengetahui Waktu Salat
Syarat pertama adalah memastikan bahwa waktu salat telah masuk. Salat yang dilakukan tanpa keyakinan tentang waktunya dianggap tidak sah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jadwal salat dengan pasti sebelum memulainya.
2. Suci dari Hadats dan Najis
Salat hanya sah jika seseorang dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil. Ini dilakukan dengan berwudu, mandi wajib, atau tayamum.
Selain itu, badan, pakaian, dan tempat salat juga harus bersih dari najis yang tidak dimaafkan. Nabi SAW bersabda, "Allah tidak menerima salat tanpa bersuci." (HR Al-Jama'ah kecuali Bukhari dan Ibnu Umar RA)
3. Menutup Aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi. Saat salat, laki-laki dan perempuan wajib menutup auratnya secara sempurna.
Aurat laki-laki adalah bagian antara pusar hingga lutut. Sementara aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
4. Menghadap Kiblat
Semua ulama sepakat bahwa menghadap kiblat (Ka'bah di Masjidil Haram) adalah syarat mutlak salat. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 149-150 yang memerintahkan umat Islam untuk memalingkan wajah ke arah Masjidil Haram saat salat.
5. Niat
Niat merupakan syarat sah salat menurut mazhab Hanafi dan Hambali. Sementara itu, mazhab Syafi'i dan sebagian ulama Maliki menganggap niat sebagai rukun salat. Namun, terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, niat tetap menjadi elemen krusial yang menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah.
6. Tertib dan Berkesinambungan (Muwaalaat)
Salat harus dikerjakan secara tertib, yaitu berurutan sesuai rukun-rukunnya, dan muwaalaat (berkesinambungan) tanpa terputus-putus. Jika ada jeda yang terlalu lama antara satu rukun dengan rukun berikutnya, maka salatnya dianggap tidak sah.
7. Tidak Berbicara atau Melakukan Gerakan di Luar Salat
Salat adalah ibadah yang sepenuhnya untuk Allah. Oleh karena itu, seseorang dilarang berbicara atau melakukan gerakan yang tidak berkaitan dengan salat. Jika ada ucapan atau gerakan berlebihan di luar salat, ibadah tersebut bisa batal.
8. Tidak Makan dan Minum
Makan dan minum secara sengaja saat salat akan membatalkan ibadah. Syarat ini menjadi penting karena salat menuntut fokus dan kekhusyukan penuh hanya kepada Allah SWT.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
MUI Konfirmasi Dugaan Nampan MBG Terpapar Minyak Babi
Foto Prewedding dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?