Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Ketentuannya dalam Islam

Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Ketentuannya dalam Islam

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 27 Agu 2025 14:09 WIB
Hukuman cambuk di Banda Aceh
Hukuman cambuk di Banda Aceh (Dok. Agus Setyadi/detikSumut)
Jakarta -

Pasangan sesama jenis dikenakan hukum cambuk di Banda Aceh. Eksekusi kedua pemuda berinisial QH dan RA itu berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Dilansir laporan detikSumut, keduanya menjalani hukuman bersama delapan terpidana lain. Pencambukan dihentikan setiap hitungan 10 karena petugas medis memeriksa kesehatan dan menanyakan kesanggupan yang dicambuk.

QH dicambuk terakhir kali dan terlihat mengangkat tangan sesekali sehingga algojo menghentikan cambukan. Usai dicek kondisi kesehatan dan diberi air mineral, QH kembali dicambuk dengan rotan. Pria tersebut sempat menangis dan sujud pada cambukan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya divonis masing-masing 80 kali namun setelah dikurangi tahanan terpidana dicambuk 76 kali," ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati kepada wartawan.

Pendapat Ulama tentang Hukuman bagi Pelaku Homoseksual

Diterangkan dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam yang disusun Imron Rosyadi, para ulama sepakat atas keharaman menyukai sesama jenis dan tergolong pada perbuatan keji atau fahisyah. Tindakan tersebut menimbulkan kerusakan sosial terutama moral. Al-Qur'an mengecam perilaku homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth AS.

ADVERTISEMENT

Terdapat banyak perbedaan pendapat terkait bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku homoseksual. Namun, secara garis besar terdapat tiga hukuman yang diberikan kepada mereka.

Pertama, pelaku homoseksual harus dirajam secara mutlak tanpa mempertimbangkan apakah sudah menikah atau belum. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih dan al-Sya'bi. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga mengatakan bahwa Imam Hambali dan Imam Syafi'i berpendapat demikian.

Kedua, hukuman bagi pelaku homoseksual disamakan dengan hukuman zina. Apabila mereka sudah menikah, maka dihukum rajam sedangkan jika belum maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Tidak ada perbedaan hukuman antara pelaku homoseksual maupun lesbian.

Ketiga, pelaku penyuka sesama jenis cukup dikenakan ta'zir bukan hadd zina. Abu Hanifah berpandangan bahwa homoseksual tak dapat dikenakan hukuman yang sama dengan hadd zina karena terdapat perbedaan antara zina dan homoseksual.

Pada konteks homoseksual tidak ditemukan unsur ketidakjelasan nasab sebagaimana diakibatkan perbuatan zina. Demikian juga dalam homoseksual tidak melahirkan mudarat yaitu tersia-siakannya anak karena hubungan mereka tidak melahirkan keturunan.

Berangkat dari alasan tersebut, Abu Hanifah berpendapat hukuman bagi pelaku homoseksual adalah ta'zir yang pengaturan lebih lanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

Sejalan dengan itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT ditegaskan pelaku sodomi baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan. Mereka dikenakan hukuman ta'zir yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

Dalam hal korban kejahatan homoseksual, sodomi dan pencabulan anak-anak maka pelakunya dikenakan pemerataan hukuman hingga hukuman mati.

Larangan Menyukai Sesama Jenis dalam Islam

Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Toto Edidarmo dkk, perilaku seks menyimpang dilarang dalam agama Islam dan termasuk dosa besar. Larangan menyukai sesama jenis dalam Islam tercantum dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Al A'raf ayat 80-82,

ŲˆŲŽŲ„ŲŲˆØˇŲ‹Ø§ ØĨŲØ°Ų’ Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ Ų„ŲŲ‚ŲŽŲˆŲ’Ų…ŲŲ‡ŲÛĻŲ“ ØŖŲŽØĒŲŽØŖŲ’ØĒŲŲˆŲ†ŲŽ ŲąŲ„Ų’ŲŲŽŲ°Ø­ŲØ´ŲŽØŠŲŽ Ų…ŲŽØ§ ØŗŲŽØ¨ŲŽŲ‚ŲŽŲƒŲŲ… Ø¨ŲŲ‡ŲŽØ§ ؅ؐ؆ؒ ØŖŲŽØ­ŲŽØ¯Ų Ų…Ų‘ŲŲ†ŲŽ ŲąŲ„Ų’ØšŲŽŲ°Ų„ŲŽŲ…ŲŲŠŲ†ŲŽ ØĨŲŲ†Ų‘ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ Ų„ŲŽØĒŲŽØŖŲ’ØĒŲŲˆŲ†ŲŽ ŲąŲ„ØąŲ‘ŲØŦŲŽØ§Ų„ŲŽ Ø´ŲŽŲ‡Ų’ŲˆŲŽØŠŲ‹ ؅ؑؐ؆ Ø¯ŲŲˆŲ†Ų ŲąŲ„Ų†Ų‘ŲØŗŲŽØ§Ų“ØĄŲ ۚ Ø¨ŲŽŲ„Ų’ ØŖŲŽŲ†ØĒŲŲ…Ų’ Ų‚ŲŽŲˆŲ’Ų…ŲŒ Ų…Ų‘ŲØŗŲ’ØąŲŲŲŲˆŲ†ŲŽ ŲˆŲŽŲ…ŲŽØ§ ŲƒŲŽØ§Ų†ŲŽ ØŦŲŽŲˆŲŽØ§Ø¨ŲŽ Ų‚ŲŽŲˆŲ’Ų…ŲŲ‡ŲÛĻŲ“ ØĨŲŲ„Ų‘ŲŽØ§Ų“ ØŖŲŽŲ† Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŲˆŲ“Ø§ÛŸ ØŖŲŽØŽŲ’ØąŲØŦŲŲˆŲ‡ŲŲ… ؅ؑؐ؆ Ų‚ŲŽØąŲ’ŲŠŲŽØĒŲŲƒŲŲ…Ų’ ۖ ØĨŲŲ†Ų‘ŲŽŲ‡ŲŲ…Ų’ ØŖŲŲ†ŲŽØ§ØŗŲŒ ŲŠŲŽØĒŲŽØˇŲŽŲ‡Ų‘ŲŽØąŲŲˆŲ†ŲŽ

Artinya: "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri."




(aeb/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads