Ka'bah menjadi kiblat umat Islam di seluruh dunia dalam melaksanakan sholat. Sholat menghadap kiblat juga menjadi bagian dari syarat sah sholat.
Mengutip buku The Power of Kabah yang ditulis Zainurrofieq, dalam bahasa Arab, kata Ka'bah terdiri atas tiga huruf utama yaitu Kaf, Ain, dan Ba yang secara harfiah sangat banyak artinya. Syekh Ibnu Mandzur mengatakan bahwa makna asalnya adalah sesuatu yang agung yang ditempatkan di atas kaki manusia. Sedangkan arti Ka'bah secara istilah adalah rumah Allah yang suci.
Bagaimana Sholatnya Orang Yang Ada di Dalam Ka'bah?
Imam Asy Syafi'i dalam buku Al-UMM Kitab Induk Fiqih Islam yang diterjemahkan Fuad Syaifudin Nur menjelaskan tentang bagaimana sholat ketika berada di dalam Ka'bah. Imam Syafi'i berkata, "Malik mengabari kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW suatu ketika memasuki Ka'bah bersama Bilal, Usamah, dan Utsman bin Thalhah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu Umar melanjutkan, aku lalu bertanya kepada Bilal apa yang dilakukan Rasulullah SAW di dalam Ka'bah.
Bilal menjawab, "Beliau menempatkan sebuah pilar di sebelah kiri beliau dan sebuah pilar di sebelah kanan beliau, serta tiga pilar di belakang beliau. Kemudian beliau sholat. Pada saat itu Baitullah memiliki enam pilar."
Imam Syafi'i berkata, "Seseorang boleh melaksanakan sholat sunah atau sholat fardhu di dalam Ka'bah. Ke arah mana pun di dalam Ka'bah dia menghadap, maka itu merupakan kiblat.
Sebagaimana halnya orang ada di luar Ka'bah, jika dia menghadap ke sebagian dari Ka'bah, maka itu adalah kiblatnya. Kalau dia menghadap ke arah pintu Ka'bah tetapi tidak ada bagian apapun dari bangunannya yang menutupinya, maka itu tidak sah baginya.
Begitu pula kalau dia melakukan sholat dengan membelakangi Ka'bah dan tidak ada sedikit pun bangunan Ka'bah yang ada di hadapannya menutupinya, maka itu juga tidak sah baginya. Karena tidak ada sedikit pun dari bangunan Ka'bah yang di hadapannya menutupinya. Kalau di atas Ka'bah dibangun sesuatu yang menghalangi orang yang melakukan sholat di atasnya, maka sholat itu sah baginya.
Kalau seseorang boleh melaksanakan sholat sunah di dalam Ka'bah, maka boleh pula baginya untuk melaksanakan sholat wajib di dalamnya. Tidak ada tempat yang lebih suci dibandingkan Ka'bah dan tidak ada yang lebih tinggi keutamaannya, hanya saja kami nyatakan mustahab baginya untuk melaksanakan sholat secara berjamaah, padahal sholat jamaah dilakukan di luar Ka'bah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sholat fardhu maupun sunnah yang dikerjakan di dalam Ka'bah tetap sah dan dapat dilakukan dengan menghadap ke arah bagian manapun dari bangunan Ka'bah.
(lus/erd)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi