Pemerintahan Donald Trump tengah menggodok larangan perjalanan dan pembatasan visa bagi warga dari beberapa negara muslim atau mayoritas muslim untuk memasuki Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini berpotensi menyulut kecaman dari negara lain.
Mengutip New York Times, negara-negara yang sebelumnya masuk daftar merah larangan masuk AS tetap sama pada periode sekarang. Selain negara mayoritas muslim, ada juga beberapa negara lainnya yang masuk ke dalam daftar tersebut.
"[Perintah eksekutif ini untuk melindungi warga AS dari] orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat," bunyi draf tersebut yang dilansir dari USA Today, Kamis (13/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah tersebut memberi batas waktu hingga 60 hari sejak dikeluarkan bagi Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem dan Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard untuk mengidentifikasi negara-negara dan memberlakukan larangan tersebut.
Larangan itu berada di bawah perintah eksekutif Trump dengan tajuk melindungi Amerika Serikat dari teroris asing dan lainnya. Sampai saat ini, pejabat Gedung Putih belum dapat mengonfirmasi warga dari negara mana saja yang akan dilarang masuk atau dibatasi.
Meski demikian, salah satu pejabat AS menyebut negara yang mungkin dilarang masuk atau dibatasi sama seperti periode pertama Trump.
Daftar Negara Muslim yang Dibatasi Masuk AS
Berikut daftar negara muslim yang dibatasi untuk memasuki Amerika Serikat yang pernah terdaftar pada pemerintahan Trump sebelumnya.
- Iran
- Suriah
- Yaman
- Sudan
- Somalia
- Afghanistan
Meski Indonesia termasuk salah satu negara dengan mayoritas muslim, RI tidak termasuk ke dalam daftar negara yang dibatasi masuk AS. Adapun, negara-negara yang bukan mayoritas muslim dan ikut dibatasi masuk AS adalah Venezuela, Kuba dan Korea Utara.
Alasan Trump Membatasi Negara Muslim Masuk AS
Masih dari sumber yang sama, pembatasan visa dilakukan menyusul perintah eksekutif Trump pada 20 Januari lalu yang mendesak perlindungan bagi AS dari teroris asing dan ancaman keamanan lainnya. Perintah tersebut menginstruksikan pihak berwenang AS meninjau individu yang memasuki AS dari negara-negara dalam daftar merah.
Jika pihak berwenang menemukan masalah keamanan maupun kegiatan yang mencurigakan, orang-orang tersebut harus dideportasi. Perintah Trump ini menyerukan peninjauan kembali pada pemegang visa dari negara-negara yang diklaim penyaringan keamanannya longgar.
Trump menegaskan AS harus memastikan warga asing yang masuk tak punya sikap bermusuhan terhadap warga AS, budaya, pemerintah, lembaga maupun prinsip-prinsip negara tersebut.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim