Bagian Warisan untuk Ibu dan Anak jika Ayah Wafat

Bagian Warisan untuk Ibu dan Anak jika Ayah Wafat

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Sabtu, 22 Feb 2025 14:00 WIB
Female lawyer explaining the will to senior woman. Close up of hands, unrecognizable people.
Ilustrasi pembagian warisan untuk ibu dan anak jika ayah wafat Foto: Getty Images/izusek
Jakarta -

Syariat Islam telah menetapkan aturan waris begitu adil. Hal ini salah satunya karena harta warisan termasuk hal sensitif yang bisa menimbulkan pertengkaran.

Perihal pembagian warisan sendiri, Allah SWT telah mengaturnya dalam sejumlah ayat Al-Qur'an antara lain Surat An-Nisa ayat 11-12 dan ayat 176. Nabi SAW memerintah umat Islam untuk membagikan harta warisan sesuai ketentuan Al-Qur'an, beliau bersabda:

"Bagi-bagilah harta benda itu di antara ahli faraid menurut kitab Allah." (HR Muslim dan Abu Daud dari Ibnu Abbas RA)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar lebih memahami aturannya, berikut ketentuan pembagian warisan untuk ibu dan anak-anak jika seorang bapak meninggal dunia. Simak di bawah ini!

Ketentuan Warisan untuk Ibu dan Anak

Mengutip buku Pembagian Waris Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, berikut aturan bagian warisan untuk ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan:

ADVERTISEMENT

Ketentuan Warisan untuk Ibu

Aturan pembagian warisan untuk ibu atau istri bapak yang meninggal dunia, yaitu sebagai berikut:

  • Memperoleh seperempat (¼) dari warisan, apabila suami tidak memiliki anak atau cucu, baik anak itu lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri lainnya.
  • Memperoleh seperdelapan (⅛) dari warisan, jika suami mempunyai anak atau cucu, baik yang lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri yang lain.
  • Memperoleh sepertiga (⅓ ) dari warisan, apabila suami tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari anak laki serta tidak punya 2 orang saudara atau lebih.

Ketentuan Warisan untuk Anak Laki-laki

Anak laki-laki termasuk ashabah, yaitu ahli waris yang menerima sisa warisan yang telah dibagikan, mengutip NU Online. Anak laki-laki lebih tepatnya termasuk ashabah nasabiyah karena memiliki hubungan nasab dengan bapaknya.

Dengan begitu, pembagian warisan bagi anak laki-laki, yaitu:

  • Memperoleh seluruh warisan jika hanya seorang diri.
  • Memperoleh sisa harta setelah sebelumnya diambil oleh ashabul furudh atau ahli waris yang memiliki bagian pasti, seperti ibu atau istri dan anak perempuan.
  • Dapat berbagi atas dasar 2:1 jika terdapat anak perempuan.

Ketentuan Warisan untuk Anak Perempuan

Pembagian waris untuk anak perempuan yang ditetapkan syariat, yaitu:

  • Memperoleh setengah (½) dari warisan, apabila tidak mempunyai saudara laki-laki atau jika ia adalah anak tunggal.
  • Memperoleh dua per tiga (⅔) dari warisan, jika bapak memiliki dua anak perempuan (kandung) atau lebih dan tidak mempunyai anak laki-laki.
  • Memperoleh bagian ashabah (tepatnya ashabah bil ghair), jika anak perempuan bersama satu anak laki-laki atau lebih.

Contoh Kasus Pembagian Warisan

Berikut contoh kasus pembagian harta warisan yang dikutip dari NU Online:

Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan ahli waris yaitu seorang istri, seorang anak laki-laki, dan dua orang anak perempuan. Apabila ia meninggalkan harta sejumlah Rp 80.000.000, berikut pembagiannya:

Ahli Waris Bagian 8
Istri ⅛ 1
Anak LK Ashabah bin nafsi 3 ½
Anak PR Ashabah bil ghair 7 1 ¾
Anak PR Ashabah bil ghair 3 ½ 1 ¾
Majmu' siham 8

Penjelasan:

  • Pecahan ⅛ adalah bagian untuk istri yang sudah ditetapkan pasti.
  • Angka 8 di atas adalah asal masalah, yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh pecahan 1/8 yang menjadi bagian pasti dari ahli waris istri.
  • Angka 8 di bawah adalah majmu' siham, jumlah seluruh siham dari semua ahli waris. Jumlah majmu' siham harus sama dengan asal masalah, tidak boleh kurang atau lebih.
  • Angka 1 dan 7 adalah siham, yaitu nilai yang dihasilkan dari perkalian antara asal masalah dan bagian ahli waris istri, anak laki-laki, dan anak perempuan.
  • Pembagian waris untuk 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, maka berlaku aturan ashabah. Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, dan 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair. Dalam hal ini, diberlakukan hukum 'anak laki-laki memperoleh dua bagian anak perempuan. Sehingga 1 anak laki-laki terhitung 2 orang.
  • Sisa 7 siham dibagi menjadi dua bagian: 3 ½ siham untuk 1 anak laki-laki dan 3 ½ siham untuk 2 anak perempuan, di mana masing-masingnya mendapat 1 ¾ siham.
  • Nominal harta senilai Rp 80.000.000 dibagi 8 siham. Sehingga masing-masing siham senilai Rp 10.000.000.

Jadi, bagian warisan masing-masing ahli waris yaitu:

  • Istri: 1 siham x Rp 10.000.000 = Rp 10.000.000
  • Anak laki-laki: 3 ½ siham x Rp 10.000.000 = Rp 35.000.000
  • Anak perempuan: 3 ½ siham x Rp 10.000.000 = Rp 35.000.000

Karena terdapat dua orang, masing-masing anak perempuan memperoleh 1 ¾ siham senilai Rp 17.500.000.




(azn/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads