Seorang profesor sejarah seni Hamline University di St. Paul, Minnesota, Amerika Serikat (AS), Erika LΓ³pez Prater, kehilangan pekerjaannya usai menampilkan lukisan Nabi Muhammad SAW saat mengajar yang memicu kemarahan mahasiswa muslim. Tak terima, dia pun menggugat pihak universitas atas diskriminasi agama.
CBS News melaporkan, Prater menggugat Hamline University pada 2023 setelah pemecatannya menyusul keluhan seorang mahasiswa muslim bahwa dia menunjukkan gambar Nabi Muhammad SAW di kelas seni global.
Dalam gugatannya, Prater menuduh universitas kecil di St. Paul itu melakukan diskriminasi agama dan pencemaran nama baik serta merusak reputasi profesional dan pribadinya. Beberapa tuntutan gugatan itu ditolak hakim, tapi bisa dilanjutkan atas dasar diskriminasi agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar terbaru menurut catatan pengadilan federal, kasus antara Prater dan Hamline University telah selesai. Penyelesaian dicapai pada Senin, 22 Juli 2024. Namun, tidak diketahui hasil kesepakatan apa yang telah dicapai karena ketentuan perjanjian tersebut dirahasiakan.
Pengacara Prater, David Redden, seperti dilansir MPR News, menolak berkomentar selain mengatakan "masalah tersebut telah diselesaikan dengan memuaskan kedua belah pihak."
Diketahui, kontroversi bermula ketika Prater menunjukkan lukisan abad ke-14 yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW kepada mahasiswanya saat mata kuliah seni Islam di kelas seni global. Dia sebelumnya sudah memperingatkan mahasiswa dalam silabus dan memberi kesempatan bagi yang tidak ingin mengikuti kelasnya.
Seorang mahasiswa yang mengikuti kelas tersebut, Aram Wedatalla, bertanya-tanya kenapa Prater memberikan "peringatan pemicu". Setelah melihat, ternyata gambar yang ditampilkan adalah Nabi Muhammad SAW.
Wedatalla yang saat itu menjabat sebagai presiden Asosiasi Mahasiswa Muslim Hamline lantas mengadu ke pihak universitas. Ia mengatakan peringatan Prater sebelumnya tidak menggambarkan gambar apa yang akan ditampilkan. Dalam Islam, menggambar Nabi Muhammad SAW adalah hal yang dilarang.
Pihak universitas kemudian memutuskan tidak memperpanjang kontrak dengan Prater. Namun, Prater menggugat balik universitas atas diskriminasi agama dan pencemaran nama baik serta merusak reputasi profesional dan pribadinya.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan