Ada macam-macam puasa yang dibedakan berdasarkan hukumnya. Secara hukum, puasa dapat dibagi menjadi beberapa macam. Ada puasa yang hukumnya wajib, sunnah, makruh dan juga haram.
Mengutip buku Fikih Puasa yang ditulis Ali Musthafa Siregar, secara bahasa, puasa berasal dari bahasa Arab yakni "shaum". Jika diartikan, shaum artinya menahan diri dan meninggalkan dari melakukan sesuatu.
Sementara menurut istilah, shaum artinya menahan diri dari segala yang membatalkan dengan cara tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puasa bukan hanya sekedar menahan diri dari makan dan minum, tetapi memiliki ketetapan waktu yang jelas yakni dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa menjadi salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadan." (HR Bukhari dan Muslim)
Ibadah puasa memiliki beberapa macam yang dibedakan sesuai dengan hukumnya. Sebagai contoh, salah satu puasa yang hukumnya wajib adalah puasa di bulan Ramadhan.
Macam-macam Puasa
Merangkum buku Seri Fikih Kehidupan Bab Puasa karya Ahmad Sarwat, berikut beberapa macam puasa sesuai dengan hukum wajib dan sunnah.
Puasa Wajib
Ada empat jenis puasa yang hukumnya wajib dikerjakan oleh umat Islam. Yang paling utama adalah puasa bulan Ramadhan, namun selain itu ada puasa-puasa lain yang hukumnya juga wajib.
1. Puasa Ramadan
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi semua umat Islam yang memenuhi syarat wajib. Puasa Ramadan juga menjadi bagian dari lima rukun Islam, dimana seandainya seseorang mengingkari kewajibannya, maka dia telah keluar dari agama Islam.
Dasar diwajibkannya puasa Ramadan termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 183,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
2. Puasa Qadha Ramadan
Mengqadha' puasa Ramadhan yang terlewat hukumnya wajib dilakukan. Hal ini ditetapkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185, artinya "Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain."
3. Puasa Nadzar
Puasa nadzar hukumnya wajib dikerjakan, karena pada hakikatnya nadzar adalah mengubah ibadah yang hukumnya sunnah menjadi wajib, apabila apa yang menjadi harapan dan doa terkabul.
4. Puasa Kaffarah
Puasa kaffarah adalah puasa untuk menebus satu kesalahan tertentu yang telah ditetapkan oleh pembuat syariah, yaitu Allah SWT. Kalau bukan karena kesalahan atau pelanggaran tertentu, tentunya tidak ada kewajiban puasa kaffarah.
Puasa kaffarah hukumnya wajib dikerjakan, karena memang ditujukan untuk menebus berbagai macam jenis kesalahan atau pelanggaran dari suatu pekerjaan.
Dasar hukum puasa kaffarah dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Ma'idah ayat 89,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Puasa Sunnah
Ada beberapa puasa sunnah yang bisa menjadi amalan bagi umat Islam. Puasa ini memiliki banyak keutamaan sekaligus menjadi puasa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
5. Puasa Daud
Disebut dengan puasa Daud karena awalnya puasa ini disyariatkan kepada Nabi Daud AS dan umatnya. Cara mengerjakannya adalah puasa sehari dan berbuka sehari, begitu terus dengan berselang-seling.
Dalam hadits dijelaskan hukum mengerjakan Puasa Daud,
"Dari Abdullah bin Amru RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat (sunnah) yang paling dicintai oleh Allah adalah shalat (seperti) Nabi Daud AS. Dan puasa (sunnah) yang paling dicintai Allah adalah puasa (seperti) Nabi Daud AS. Beliau tidur separuh malam, lalu shalat 1/3-nya dan tidur 1/6-nya lagi. Beliau puasa sehari dan berbuka sehari. (HR. Bukhari)
6. Puasa Asyura dan Tasua
Puasa Asyura dan Tasua disyariatkan sebagai puasa sunnah. Hal ini berdasar hadits Rasulullah SAW.
Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan ra. berkata, "Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Ini hari Asyura, dan Allah tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka." (HR Bukhari)
Keutamaan puasa Asyura dan Tasua disebutkan dalam hadits dari Abu Qatadah, bahwa shaum tersebut bisa menghapus dosa-dosa kita selama setahun yang telah lalu. (HR Muslim)
7. Puasa Arafah dan Tarwiyah
Puasa Arafah yaitu puasa pada tanggal 9 bulan Zulhijjah, sedangkan puasa Tarwiyah adalah puasa pada tanggal 8 bulan Zulhijjah. Puasa sunnah ini berdasarkan dalil berikut.
Dari Abi Qatadah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Puasa hari Arafah menghapuskan dosa dua tahun, yaitu tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya. Puasa Asyura' menghapuskan dosa tahun sebelumnya. (HR. Jamaah kecuali Bukhari dan Tirmizy)
Dalam hadits lain, dari Hafshah ra. berkata, "Empat hal yang tidak pernah
ditinggalkan oleh Rasulullah SAW: Puasa hari Asyura, Puasa 1-8 zulhijjah, 3 hari tiap bulan dan dua rakaat sebelum fajar." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai).
8. Puasa 6 Hari Bulan Syawal
Ketentuan tentang masyru'iyah puasa sebanyak 6 hari di bulan Syawal didasarkan pada Rasulullah SAW yang shahih riwayat Imam Muslim.
Dari Ayyub Al-Anshari ra. bahwa orang yang puasa Ramadhan lalu dilanjutkan dengan puasa 6 hari Syawal, maka seperti orang yang berpuasa setahun (HR. Muslim).
9. Puasa Ayyamul Bidh
Puasa ayyamul-Bidh adalah puasa sunnah pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan-bulan hijriyah. Adapun dasar puasa ini adalah hadits dari Abu Dzar Al-Ghifari ra. yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Aba Zarr, bila kamu puasa tiga hari dalam sebulan, maka puasalah pada tanggal 13, 14 dan 15. (HR. An-Nasai, At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
10. Puasa Senin Kamis
Ketentuan tentang puasa Senin Kamis didasarkan pada hadits yang di dalamnya ada komentar Rasulullah SAW, yaitu pada hari Senin dan Kamis diserahkannya amal manusia.
"Sesungguhnya amal manusia itu dilaporkan setiap hari Senin dan Kamis." (HR. Abu Daud).
11. Puasa bulan Syaban
Rasulullah SAW paling banyak puasa Sunnah di bulan Syaban, beliau mencontohkan langsung kepada umatnya dengan memperbanyak puasa di bulan Syaban, sebagaimana yang diriwayatkan Aisyah ra yang berkata:
"Saya tidak melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasanya, kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak melihat dalam satu bulan yang lebih banyak puasanya kecuali pada bulan Syaban." (HR Muslim)
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah