PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Jasa Keagamaan Tak Kena

PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Jasa Keagamaan Tak Kena

Kristina - detikHikmah
Kamis, 21 Nov 2024 12:30 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi pajak naik. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kebijakan ini sudah melalui pembahasan panjang bersama DPR RI.

Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan dalam hal ini adalah kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kita gunakan APBN," ucap Sri Mulyani dilansir detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan PPN 12 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN sebelumnya 10 persen, kemudian dinaikkan 11 persen, dan terbaru menjadi 12 persen.

Dalam Pasal 7 terkait tarif PPN disebutkan, PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 dan PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Jasa Keagamaan Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Ada sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Salah satunya jasa keagamaan.

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: (f) jasa keagamaan," demikian bunyi Pasal 4A poin 3 UU 7/2021 tentang HPP.

Aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, jasa keagamaan dikenakan pajak tertentu.

Jasa keagamaan yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Besaran pajak jasa keagamaan adalah 10 persen dari tarif PPN dikalikan harga jual paket untuk paket yang dirinci dan 5 persen dari tarif PPN dikalikan harga jual paket untuk paket yang tidak dirinci. Berikut bunyi selengkapnya.

Pasal 2 Ayat 2

d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ a tau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan

Pasal 3

Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):

d. huruf d, yaitu sebesar:

1. 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; atau

2. 5% (lima persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; dan




(kri/lus)

Hide Ads