Surah An Nisa ayat 7 membahas tentang ketentuan warisan. Sebagaimana diketahui, warisan adalah harta yang diwariskan kepada ahli waris setelah seseorang meninggal dunia.
An Nisa sendiri merupakan surah ke-4 dalam Al-Qur'an yang terdiri dari 176 ayat. Surah An Nisa diturunkan di Madinah sehingga tergolong Madaniyah.
Bacaan Surah An Nisa Ayat 7
ΩΩΩΩΨ±ΩΩΨ¬ΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ΅ΩΩΨ¨Ω Ω ΩΩΩ ΩΩΨ§ ΨͺΩΨ±ΩΩΩ Ω±ΩΩΩΩΩ°ΩΩΨ―ΩΨ§ΩΩ ΩΩΩ±ΩΩΨ£ΩΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ³ΩΨ§ΩΨ‘Ω ΩΩΨ΅ΩΩΨ¨Ω Ω ΩΩΩ ΩΩΨ§ ΨͺΩΨ±ΩΩΩ Ω±ΩΩΩΩΩ°ΩΩΨ―ΩΨ§ΩΩ ΩΩΩ±ΩΩΨ£ΩΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩ Ω ΩΩ ΩΩΨ§ ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΨ«ΩΨ±Ω Ϋ ΩΩΨ΅ΩΩΨ¨ΩΨ§ Ω ΩΩΩΩΨ±ΩΩΨΆΩΨ§
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: Lir-rijΔli naαΉ£Δ«bum mimmΔ tarakal-wΔlidΔni wal-aqrabα»₯na wa lin-nisΔ`i naαΉ£Δ«bum mimmΔ tarakal-wΔlidΔni wal-aqrabα»₯na mimmΔ qalla min-hu au kaαΉ‘ur, naαΉ£Δ«bam mafrα»₯αΈΔ
Artinya: "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan."
Tafsir Surah An Nisa Ayat 7
Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), surah An Nisa ayat 7 menjelaskan tentang ketentuan warisan. Ketika seseorang meninggal dunia, maka harta benda miliknya yang ditinggalkan harus dibagi kepada ahli waris yang ditinggal.
Melalui surah An Nisa ayat 7, diterangkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mendapat warisan. Ini berlaku meskipun yang meninggal ibu, bapak, keluarga karib atau saudara satu keturunan.
Dalam Tafsir Al Azhar oleh Buya Hamka, dikatakan bahwa pada surah An Nisa ayat 7 disebutkan ibu bapak, lalu disusul dengan keluarga yang karib sehingga jika anak yang mati karena keluarga karibnya adalah ayah dan ibu serta saudara-saudaranya, tentu mereka mendapat bagian.
Namun pokok peraturan telah dijelaskan pada surah An Nisa ayat 7, yaitu laki-laki mendapat bagian dan perempuan pun juga. Ini mengubah kebiasaan zaman jahiliyah, yaitu perempuan tidak mendapat apa-apa dan anak yang belum dewasa pun tidak mendapat apa-apa.
Yang menentukan bagian-bagian tersebut adalah Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang boleh mengubahnya.
Sebagai contoh, jika seseorang menentukan bagian yang lebih banyak kepada anak yang lebih dikasihinya dan sedikit untuk anak yang dibencinya, atau istri yang lebih dicintai dan istri yang kurang disenangi, dengan perbuatan itu dia telah melanggar ketentuan Allah SWT.
Wallahu a'lam.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Saat Perang Akhir Zaman Tiba, Sekutu Umat Islam Ini Akan Berkhianat