Surah An Nisa Ayat 7: Bacaan Lengkap dan Tafsirnya

Surah An Nisa Ayat 7: Bacaan Lengkap dan Tafsirnya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 07 Nov 2024 14:00 WIB
Ilustrasi Al Quran
Ilustrasi Al-Qur'an (Foto: Dok. Shutterstock)
Jakarta -

Surah An Nisa ayat 7 membahas tentang ketentuan warisan. Sebagaimana diketahui, warisan adalah harta yang diwariskan kepada ahli waris setelah seseorang meninggal dunia.

An Nisa sendiri merupakan surah ke-4 dalam Al-Qur'an yang terdiri dari 176 ayat. Surah An Nisa diturunkan di Madinah sehingga tergolong Madaniyah.

Bacaan Surah An Nisa Ayat 7

Ω„Ω‘ΩΩ„Ψ±Ω‘ΩΨ¬ΩŽΨ§Ω„Ω Ω†ΩŽΨ΅ΩΩŠΨ¨ΩŒ Ω…Ω‘ΩΩ…Ω‘ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨ±ΩŽΩƒΩŽ Ω±Ω„Ω’ΩˆΩŽΩ°Ω„ΩΨ―ΩŽΨ§Ω†Ω ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω’Ψ£ΩŽΩ‚Ω’Ψ±ΩŽΨ¨ΩΩˆΩ†ΩŽ ΩˆΩŽΩ„ΩΩ„Ω†Ω‘ΩΨ³ΩŽΨ§Ω“Ψ‘Ω Ω†ΩŽΨ΅ΩΩŠΨ¨ΩŒ Ω…Ω‘ΩΩ…Ω‘ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨ±ΩŽΩƒΩŽ Ω±Ω„Ω’ΩˆΩŽΩ°Ω„ΩΨ―ΩŽΨ§Ω†Ω ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω’Ψ£ΩŽΩ‚Ω’Ψ±ΩŽΨ¨ΩΩˆΩ†ΩŽ Ω…ΩΩ…Ω‘ΩŽΨ§ Ω‚ΩŽΩ„Ω‘ΩŽ مِنْهُ Ψ£ΩŽΩˆΩ’ ΩƒΩŽΨ«ΩΨ±ΩŽ ۚ Ω†ΩŽΨ΅ΩΩŠΨ¨Ω‹Ψ§ Ω…Ω‘ΩŽΩΩ’Ψ±ΩΩˆΨΆΩ‹Ψ§

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab latin: Lir-rijāli naαΉ£Δ«bum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabα»₯na wa lin-nisā`i naαΉ£Δ«bum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabα»₯na mimmā qalla min-hu au kaαΉ‘ur, naαΉ£Δ«bam mafrα»₯ḍā

Artinya: "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan."

ADVERTISEMENT

Tafsir Surah An Nisa Ayat 7

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), surah An Nisa ayat 7 menjelaskan tentang ketentuan warisan. Ketika seseorang meninggal dunia, maka harta benda miliknya yang ditinggalkan harus dibagi kepada ahli waris yang ditinggal.

Melalui surah An Nisa ayat 7, diterangkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mendapat warisan. Ini berlaku meskipun yang meninggal ibu, bapak, keluarga karib atau saudara satu keturunan.

Dalam Tafsir Al Azhar oleh Buya Hamka, dikatakan bahwa pada surah An Nisa ayat 7 disebutkan ibu bapak, lalu disusul dengan keluarga yang karib sehingga jika anak yang mati karena keluarga karibnya adalah ayah dan ibu serta saudara-saudaranya, tentu mereka mendapat bagian.

Namun pokok peraturan telah dijelaskan pada surah An Nisa ayat 7, yaitu laki-laki mendapat bagian dan perempuan pun juga. Ini mengubah kebiasaan zaman jahiliyah, yaitu perempuan tidak mendapat apa-apa dan anak yang belum dewasa pun tidak mendapat apa-apa.

Yang menentukan bagian-bagian tersebut adalah Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang boleh mengubahnya.

Sebagai contoh, jika seseorang menentukan bagian yang lebih banyak kepada anak yang lebih dikasihinya dan sedikit untuk anak yang dibencinya, atau istri yang lebih dicintai dan istri yang kurang disenangi, dengan perbuatan itu dia telah melanggar ketentuan Allah SWT.

Wallahu a'lam.




(aeb/lus)

Hide Ads