Tidak Tegur Sapa Antar Tetangga Lebih dari Tiga Hari, Bagaimana Hukumnya?

Tidak Tegur Sapa Antar Tetangga Lebih dari Tiga Hari, Bagaimana Hukumnya?

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Senin, 07 Okt 2024 08:45 WIB
Asian muslim couple husband and wife having fight, argue and ignoring on each other, bad relationship in marriage concept
Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone
Jakarta -

Rasulullah SAW dalam banyak riwayat, mendorong umat Islam untuk berbuat baik dan memuliakan tetangga. Karena tetangga adalah orang yang paling dekat dengan kita. Mereka adalah orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan urusan kita sehari-hari.

Nafi' Ibnu Abd al-Harits mengisahkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مِنْ سَعَادَةِ المَرْءِ الْمُسْلِمِ الْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ وَالْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Diantara kebahagiaan seorang Muslim adalah rumah yang luas, tetangga yang baik dan kendaraan yang nyaman." (HR. Imam Bukhari).

Kita tidak boleh bertindak seenaknya kepada tetangga. Mengutip dalam buku Anda Bertanya Islam Menjawab yang ditulis Muhammad Mutawalli Sha'rawi dijelaskan bahwa ketika Rasulullah SAW ditanya tentang seorang wanita yang sering berpuasa dan bersedekah, tetapi mengganggu tetangga dengan lidahnya.

ADVERTISEMENT

Rasulullah SAW menjawab,

"Wanita itu masuk neraka." Beliau ditanya lagi, "Bagaimana dengan orang yang ibadahnya sedang-sedang saja tetapi tidak mengganggu dengan lidahnya." Rasulullah menjawab, "Wanita itu masuk surga." (HR. Ahmad)

Rasulullah SAW juga pernah ditanya oleh Aisyah, "Apabila ada dua tetangga, kepada siapa hadiah diberikan?" Jawabnya, "Kepada yang paling dekat pintu rumahnya dengan pintu rumahmu." (HR. Bukhari).

Namun, tak jarang pula tetangga yang saling mengganggu. Dan bahkan tidak saling tegur sapa karena masalah sepele. Padahal kita sebagai umat Islam harus menjaga hubungan baik dengan siapa saja, termasuk tetangga.

Fathiy Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dalam buku Fiqih Bertetangga menyebut, perselisihan dengan tetangga harus diselesaikan segera. Hal ini agar hubungan pertetanggan tetap berjalan dengan baik. Untuk itu, seorang Muslim dilarang mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.

Para ulama menetapkan bahwa mendiamkan seorang Muslim lebih dari tiga hari hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan syar'iy.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ

Artinya: "Janganlah kamu sekalian saling putus memutuskan tali persaudaraan, janganlah kamu sekalian saling belakang membelakangi, jangan kamu sekalian saling benci membenci dan janganlah kamu saling hasud menghasud. Jadilah kamu sekalian sebagai hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

Dari Ayyub RA bahwasanya, Rasulullah SAW bersabda:

لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

Artinya: "Seorang Muslim tidak dihalalkan untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, dimana bila keduanya bertemu, masing-masing saling membuang mukanya. Orang yang paling baik diantara keduanya adalah orang yang lebih dahulu mengucapkan salam." (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, akan ditangguhkan oleh Allah SWT ampunan baginya, sampai ia berdamai dengan saudaranya.

Imam Muslim menuturkan sebuah hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ فِي كُلِّ يَوْمٍ خَمِيسٍ وَاثْنَيْنِ فَيَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ لِكُلِّ امْرِئٍ لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا إِلَّا امْرَأَ كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ ارْكُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا ارْكُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

Artinya: "Amal-amal perbuatan itu dihadapkan setiap hari Senin dan Kamis, kemudian Allah mengampuni dosa setiap orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali seseorang yang berselisih dengan saudaranya, dimana Allah berfirman, "Tunggulah dua orang ini sampai keduanya berdamai kembali, tunggulah dua orang ini hingga mereka berdua berdamai." (HR. Imam Muslim)

Dari Abu Hurairah RA diriwayatkan, bahwasanya Nabi SAW berkata:

لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ

"Seorang Muslim tidak dihalalkan mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, kemudian ia mati, maka ia masuk ke neraka." (HR. Imam Abu Dawud).

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dinyatakan, bahwa siapa saja yang memutuskan hubungan dengan saudaranya selama satu tahun, maka ia seperti telah menumpahkan darah saudaranya.

Jika ada tetangga mendiamkan atau memutuskan hubungan dengan kita lebih dari tiga hari, kita sebaiknya mendatangi dan mengucapkan salam kepadanya.

Sebaliknya, jika kita didatangi tetangga, seraya mengucapkan salam, maka kita harus menjawab salamnya. Hal semacam ini lebih baik dan sejalan dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

لا يَحِلُّ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَهْجُرَ مُؤْمِنًا فَوْقَ ثَلَاثٍ فَإِنْ مَرَّتْ بِهِ ثَلَاثُ فَلْيَلْقَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ فَإِنْ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلامَ فَقَدْ اشْتَرَكَا فِي الْأَجْرِ وَإِنْ لَمَ يَرُدَّ عَلَيْهِ فَقَدْ بَاءَ بِالْإِثْمِ

Artinya: "Seorang Mukmin tidak dihalalkan untuk mendiamkan saudaranya Mukmin lebih dari tiga hari. Apabila telah lebih dari tiga hari, maka hendaklah salah seorang diantara keduanya menemui dan mengucapkan salam kepada yang lain. Apabila yang lain itu mau mengucapkan salamnya, maka keduanya telah sama-sama mendapatkan pahala. Akan tetapi, jika yang lain itu tidak mau membalas salamnya, maka ia telah memborong dosa dan orang yang mengucapkan salam itu tidak bisa dikatakan sedang memutuskan hubungan dengannya." (HR. Imam Abu Dawud)




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads