Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan, Wajibkah dalam Islam?

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan, Wajibkah dalam Islam?

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Sabtu, 05 Okt 2024 16:00 WIB
Ilustrasi pengantin saat pernikahan
Foto: Getty Images/iStockphoto/wisnu priyanggodo
Jakarta -

Resepsi pernikahan biasanya digelar setelah sepasang pengantin melakukan akad. Acara ini umumnya melibatkan tamu undangan. Lantas, wajibkah hukumnya menghadiri undangan pernikahan?

Resepsi pernikahan dalam bahasa Arab disebut dengan walimah. Walimah artinya makanan pengantin, yakni makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa juga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan atau lainnya.

Walimah diadakan ketika acara akad nikah berlangsung, atau sesudahnya, atau ketika hari perkawinan (mencampuri istrinya) atau sesudahnya. Bisa juga diadakan tergantung adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Sehubungan dengan walimah, adat kebiasaan masing-masing daerah dapat dipertahankan bahkan dilestarikan sepanjang tidak menyalahi prinsip ajaran Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari buku Fiqih Munakahat karya Sakban Lubis, walimah ini menurut beberapa ulama, dianggap wajib. Sementara yang lain berpendapat bahwa hukumnya hanya sunnah.

Namun, di samping itu, walimah memiliki arti yang sangat penting. Ia berkaitan erat dengan masalah persaksian, yakni walimah berfungsi sebagai upaya untuk menghindarkan prasangka dan dugaan yang buruk mengenai hubungan dua insan yang telah diikat oleh tali Allah SWT melalui pernikahan.

ADVERTISEMENT

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan

Menghadiri undangan acara walimah pernikahan hukumnya wajib menurut Islam sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk. Sebab, memenuhi undangan ini menunjukkan adanya perhatian kepada pihak yang mengundang, memberikan kegembiraan kepadanya, dan membuat hatinya lega. Dalil kewajiban ini bersandar pada sejumlah hadits.

Di antaranya hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA dari Rasulullah SAW yang bersabda,

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيِّمَةِ، فَلْيَأْتِهَا

Artinya: "Jika salah seorang di antara kalian diundang ke acara walimah, hendaknya dia memenuhi undangan itu." (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain, Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ

Artinya: "Siapa yang meninggalkan undangan, maka dia telah menentang Allah dan rasul-Nya." (HR Bukhari)

Juga riwayat Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لَوْ دُعِيْتُ إِلَى كُرَاعٍ، لَأَجَؚْتُ، وَلَوْ أَهْدِي إِلَيَّ دَرَاعٌ، لَقََؚلْتُ

Artinya: "Seandainya aku diundang pada hidangan berupa kaki bagian bawah (yang sedikit dagingnya), niscaya aku memenuhi (undangan itu). Dan seandainya aku diberi hadiah berupa kaki bagian depan, niscaya aku menerima." (HR Bukhari)

Sayyid Sabiq mengungkapkan, jika undangan itu bersifat umum dan tidak terbatas pada satu orang atau sejumlah orang saja, maka undangan tidak wajib dipenuhi dan tidak pula dianjurkan untuk dipenuhi.

Misalnya pihak yang mengundang mengatakan, "Wahai masyarakat, datanglah ke walimah kami." tanpa menentukan siapa yang diundang, atau mengatakan "undanglah orang yang kamu temui."

Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW, Anas mengatakan, "Rasulullah SAW menikah kemudian menemui istri beliau. Ibuku, Ummu Sulaim, membuatkan makanan yang terbuat dari kurma dicampur dengan mentega dan keju, lantas menaruhnya di nampan.

Ummu Sulaim berkata, 'Saudaraku, bawalah ini kepada Rasulullah SAW.' Aku pun membawanya kepada beliau. 'Taruhlah,' kata beliau.

Kemudian beliau bersabda, 'Undanglah fulan dan fulan, serta orang yang kamu temui.' Aku mengundang orang-orang yang beliau sebut namanya, dan orang yang aku temui." (HR Muslim)

Ada pula yang berpendapat bahwa memenuhi undangan hukumnya fardu kifayah. Pendapat lainnya mengatakan, memenuhi undangan walimah hukumnya sunnah.

Namun, pendapat pertama lebih tepat, karena penentangan tidak dinyatakan kecuali terkait pengabaian kewajiban. Hal ini berkaitan dengan walimah pernikahan.

Hukum Menghadiri Undangan selain Pernikahan

Adapun memenuhi undangan selain walimah pernikahan, hukumnya adalah sunnah bukan wajib, menurut mayoritas ulama. Namun, sebagian pengikut mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hukum memenuhi undangan apa pun adalah wajib secara mutlak.

Ibnu Hazm menduga kuat bahwa pendapat ini adalah pendapat mayoritas sahabat dan tabiin, karena kandungan hadits-hadits tersebut dapat dimaknai sebagai pemenuhan setiap undangan, baik itu undangan pernikahan maupun undangan yang lain.

Syarat-syarat Diwajibkannya Memenuhi Undangan

Adapun syarat-syarat wajib untuk memenuhi undangan yang dikatakan Ibnu Hajar dalam Al-Fath, sebagai berikut.

1. Pihak yang mengundang sudah mukallaf, merdeka, dan dewasa (berakal sehat).

2. Undangan tidak boleh dikhususkan bagi orang-orang kaya dan meninggalkan orang-orang miskin.

3. Tidak boleh dimaksudkan untuk menunjukkan kecintaan terhadap pribadi seseorang, baik lantaran kesukaan maupun keseganan terhadapnya.

4. Orang yang mengundang beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada pendapat yang paling shahih.

5. Kewajiban memenuhi undangan khusus pada hari pertama. Hal ini berdasarkan pendapat yang masyhur.

6. Tidak didahului (undangan lain). Siapa yang mengundang lebih dulu, maka undangannya wajib dipenuhi, sementara yang berikutnya tidak wajib dipenuhi.

7. Tidak ada hal-hal yang mengganggu kehadirannya, yaitu adanya kemungkaran dan perbuatan lain yang tidak dibenarkan syariat.

8. Tidak ada halangan.

Baghawi berkata, orang yang berhalangan atau jalan yang harus ditempuh relatif jauh hingga menyebabkan kesulitan, maka tidak masalah bila dia tidak memenuhi undangan.

Dalam buku Fikih Wanita karya Abdul Ghoffar dikatakan bahwa menghadiri acara yang mengandung unsur maksiat diharamkan. Dari Ali bin Abi Thalib, dia menceritakan,

صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوتُ رَسُولَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ فَرَأَى في الؚيت تَصَاوِيرَ فَرَجَعَ (رواه اؚن ماجه)

Artinya: "Aku pernah membuat makanan, lalu aku mengundang Rasulullah, beliau pun datang dan melihat beberapa gambar di dalam rumah, maka beliau kembali pulang." (HR Ibnu Majah)

Orang yang Hadir ke Suatu Walimah Tanpa Adanya Undangan

Mengacu sumber sebelumnya, hadir ke suatu walimah tanpa undangan dibolehkan. Hal ini mengacu pada riwayat dari Abu Mas'ud, dia menceritakan ada seorang yang dikenal dengan sebutan Abu Syu'aib datang kepada seorang anaknya yang bekerja sebagai penjual daging, lalu dia berkata,

"Buatkan untukku makanan yang cukup untuk lima orang. Dan aku melihat pada wajah Rasulullah rasa lapar."

Kemudian dia pun membuatkan permintaan bapaknya. Lalu mengutus seseorang kepada Nabi dan mengundang beliau serta orang-orang yang bersama beliau.

Ketika sampai di pintu rumahnya, beliau mengatakan kepada tuan rumah, "Ada seseorang yang ikut bersama kami, yang tidak bersama kami ketika engkau mengundang kami, jika kamu mengizinkannya maka ia akan masuk."

"Kami mengizinkannya, biarkan dia masuk," jawab tuan rumah. (HR Al-Bukhari, Imam Muslim dan At-Tirmidzi). Imam Tirmdizi mengatakan ini merupakan hadits hasan shahih.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads