Ketentuan Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal
Ketentuan Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal mengatur bahwa stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
1) Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen;
2) Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan;
3) Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan;
4) Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya tiga syarat di atas
5) Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi