Puasa 10 Muharram menjadi amalan sunnah muakkad. Rasulullah SAW menganjurkan untuk menyertainya dengan puasa sehari sebelumnya. Lantas, bolehkah hanya puasa 10 Muharram saja?
Puasa 10 Muharram lebih dikenal dengan puasa Asyura. Sejumlah riwayat menyebut puasa ini sudah dilakukan umat Nabi Musa AS. Ibnu Abbas RA meriwayatkan, ketika datang ke Madinah, Rasulullah SAW melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya, "Hari apa ini?" Orang-orang Yahudi menjawab, "Hari yang baik. Pada hari ini Allah menyelamatkan Musa dan bani Israil dari musuh mereka. Karena itu, Musa berpuasa pada hari ini."
Setelah itu, Rasulullah SAW bersabda, "Aku lebih berhak untuk (mengikuti) Musa daripada kalian." Kemudian, beliau melakukan puasa Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk mengerjakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih Bukhari kitab ash-Shaum, Muslim dalam Shahih Muslim kitab ash-Shiyam, dan Ibnu Majah dalam Sunan Ibni Majah kitab ash-Shiyam.
Diceritakan dalam Syarh Syama'il An-Nabi li Abi Isa Muhammad bin Isa At-Tirmidzi karya Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr yang diterjemahkan Masturi Irham dan Malik Supar, puasa Asyura adalah bentuk syukur kepada Allah SWT karena pada hari itu Allah SWT menyelamatkan Nabi Musa AS dan kaumnya dan membinasakan Fir'aun beserta bala tentaranya. Maka, Nabi Musa AS melakukan puasa pada hari Asyura dan Nabi Muhammad SAW serta kaum mukminin melakukannya sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Anjuran Puasa 9, 10, dan 11 Muharram
Untuk membedakannya dengan puasanya orang Yahudi, umat Islam dianjurkan berpuasa sehari sebelum dan setelahnya. Dalam Musnad Ahmad terdapat hadits yang berbunyi,
من أراد أن يصوم عاشوراء صام التاسع والعاشر إلا أن تشكل الشهور فيصوم ثلاثة أيام
Artinya: "Puasalah pada hari Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya."
Dijelaskan dalam Al-Anfal: Syarah Ijmal 300 Hadits Viral Mudah Dihafal susunan Tim Da'i Maktab Dakwah Az-Zulfi, Riyadh, KSA dan Brilly El-Rasheed, terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama (ikhtilaf) mengenai status hadits di atas. Syaikh Al Albani, Al-Mubarakfuri dan lainnya mendhaifkan hadits tersebut, sementara Syaikh Ahmad Syakir menyatakan hasan.
Imam Ahmad mengatakan, "Barang siapa ingin puasa Asyura, ia berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram, kecuali apabila ragu mengenai (hitungan) bulan, maka hendaknya berpuasa 3 hari (9, 10, dan 11 Muharram)." Perkataan Imam Ahmad tersebut dinukil Ibnu Qudamah dalam Al Mughni.
Boleh Hanya Puasa 10 Muharram, tapi...
Boleh hukumnya hanya puasa 10 Muharram saja. Menurut pendapat terkuat sebagaimana dipaparkan Al-Mawardi, tokoh terkemuka mazhab Syafi'i era Abbasiyah, dalam Al Inshaf, tidak makruh apabila berpuasa pada hari Asyura (10 Muharram) saja. Pendapat ini juga disetujui ulama lain seperti Ibnu Taimiyyah.
Namun demikian, para ulama menganjurkan untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram dan menambahnya pada 11 Muharram jika ragu akan hitungan bulan. Dijelaskan dalam kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, pada ulama membagi pelaksanaan puasa Asyura dalam tiga tingkatan.
Tingkatan pertama, puasa Asyura dilaksanakan selama tiga hari pada 9, 10, dan 11 Muharram. Tingkatan berikutnya, puasa Asyura dikerjakan dua hari pada 9 dan 10 Muharram dan tingkatan terakhir puasa Asyura dilakukan hanya 10 Muharram saja.
Dalil anjuran puasa 9 Muharram mengacu pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,
لَئِنْ بَقِيَتْ إِلَى قَابِلِ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: "Seandainya aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal 9 Muharram." (HR Muslim)
Keutamaan Puasa Asyura 10 Muharram
Puasa Asyura memiliki keutamaan dapat melebur dosa setahun yang lalu. Keutamaan ini disebutkan dalam hadits yang terdapat dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi.
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: "Dari Abu Qatadah RA, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau menjawab, 'Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu'." (HR Muslim)
Wallahu a'lam.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim