7 Hal Makruh Saat Berwudhu, Salah Satunya Membasuh Lebih dari 3 Kali

7 Hal Makruh Saat Berwudhu, Salah Satunya Membasuh Lebih dari 3 Kali

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Minggu, 07 Jul 2024 13:00 WIB
Tata cara berwudhu yang bisa diajarkan pada anak puasa
Berwudhu. Foto: Getty Images/Naufal Rauf Zade
Jakarta -

Berwudhu merupakan salah satu amalan ibadah yang penting dalam Islam. Secara bahasa, wudhu berasal dari kata Al-Wadha'ah yang artinya kebersihan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah, wudhu adalah menggunakan air untuk anggota-anggota tertentu untuk menghilangkan hal-hal yang menghalangi seseorang dalam melaksanakan salat atau ibadah lainnya.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝٦

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab-latin: ya ayyuhalladzîna amanû idza qumtum ilash-shalati faghsilû wujûhakum wa aidiyakum ilal-marâfiqi wamsaḫû biru'ûsikum wa arjulakum ilal-ka'baîn, wa ing kuntum junuban faththahharû, wa ing kuntum mardlâ au 'alâ safarin au jâ'a aḫadum mingkum minal-ghâ'ithi au lâmastumun-nisâ'a fa lam tajidû mâ'an fa tayammamû sha'îdan thayyiban famsaḫû biwujûhikum wa aidîkum min-h, mâ yurîdullâhu liyaj'ala 'alaikum min ḫarajiw wa lâkiy yurîdu liyuthahhirakum wa liyutimma ni'matahû 'alaikum la'allakum tasykurûn

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."

ADVERTISEMENT

Perihal pentingnya berwudhu sebelum salat juga disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Tidak diterima salat salah seorang dari kalian apabila ia berhadas hingga ia berwudhu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hal-hal Makruh ketika Berwudhu

Fikih Shalat Empat Madzhab yang ditulis Abdul Qadir Ar-Rahbawi yang diterjemahkan oleh Abu Firly Bassam Taqiy menyebutkan soal larangan yang tidak haram atau disebut sebagai makruh. Dalam istilah ushul fiqh, makruh adalah sesuatu yang dianjutkan syariat untuk meninggalkannya dan jika ditinggalkan akan mendapat pujian. Akan tetapi jika dilanggar tidak berdosa.

Berikut hal-hal yang dimakruhkan ketika berwudhu:

1. Membasuh anggota tubuh ketika berwudhu lebih dari tiga kali.

Ibnu Al-Mubarak berkata, "Barang siapa yang membasuh atau mengusap lebih dari tiga kali dalam berwudhu, maka dia tidak terjaga dari dosa."

Imam Ahmad dan Ishaq menambahkan, "Tidak boleh menambah-nambah hitungan (membasuh/mengusap) lebih dari tiga kali dalam berwudhu, kecuali dalam keadaan darurat (rajul mubtala)."

Jika seseorang hanya merapikan wudhunya atau bahkan melakukannya kurang dari tiga kali, maka itu akan menjadi dosa, terutama jika dilakukan berulang kali.

2. Meninggalkan salah satu anggota tubuh yang disunnahkan atau lebih dari satu sunnah. Rasulullah SAW bersabda,
هَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ

Artinya: "Inilah wudhu yang benar, barang siapa yang menambahinya, maka dia telah berbuat buruk, berlebih-lebihan, dan zalim." (HR Ahmad, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

3. Berwudhu di tempat yang kotor atau terkena najis. Karena ada kemungkinan percikan air najis yang jatuh dari tempat tersebut.

4. Menggunakan air secara berlebihan. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas menjelaskan dalam Kitab Fiqih Ibadah bahwa berlebihan dalam penggunaan air berarti menggunakan air melebihi kebutuhan syariat.

5. Menggunakan air dengan sangat sedikit juga dapat menyebabkan meninggalkan hal-hal yang disunnahkan dalam berwudhu.

6. Berlebihan dalam berkumur dan istinsyaaq bagi orang yang sedang berpuasa. Hal tersebut berdasarkan hadits Laqith bin Shabrah sebagaimana telah disebutkan pada bab sunnah-sunnah wudhu yang di dalamnya terdapat penjelasan tentang berkumur dan istinsyaaq kecuali bagi orang yang sedang berpuasa. Hadits tersebut diriwayatkan oleh perawi yang empat dan syafi'i dan dikatakan sebagai upaya untuk menghindari batalnya puasa.

7. Berkata-kata ketika berwudhu selain berdzikir kecuali karena ada keperluan mendesak.


Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Dalam buku Ibnu Abdullah dengan judul Fiqih Thaharah disebutkan hal-hal yang membatalkan wudhu:

1. Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, baik berupa air (kencing, madzi atau wadzi), angin (kentut) ataupun kotoran (tinja). Termasuk keluarnya darah haid, nifas, darah istihadlah yang keluar dari farj.

Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Allah tidak memerima salat salah seorang diantara kalian jika berhadats sampai ia berwudhu". Seorang lelaki dari Hadral maut bertanya, 'Apa maksudnya hadats itu wahai Abu Hurairah?," ia berkata: 'Kentut dan buang air besar."

Mengenai batalnya wudhu karena keluar madzi dan wadzi telah dijelaskan pada hadits berikut:

"Karenanya harus berwudhu," dan karena kata Ibnu Abbas, "Mengenai mani itulah yang diwajibkan mandi . Adapun Madzi dan wadzi, maka hendaklah kau membasuh kemaluanmu dan sekitarnya lalu berwudhulah, yakni wudhu untuk salat. (HR. Baihaqy).

2. Hilangnya akal karena gila, pingsan, mabuk atau tidur yang tidak tetap dalam duduknya.

3. Persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mukhrim tanpa adanya penghalang.

4. Menyentuh alat kelamin dengan telapak tangan. Menyentuh kelamin tidak dengan telapak tangan tidak membatalkan.

Mengenai batalnya wudhu sebab menyentuh kelamin dijelaskan dalam hadits berikut:

Sesungguhnya Nabi bersabda, "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka janganlah salat sebelum ia berwudhu." (HR. Imam lima, hadits ini dishahihkan oleh Imam Turmudzi).




(lus/lus)

Hide Ads